Minggu, 24 November 2024

100.000 WNI di Sabah Bermasalah Keimigrasian; Banyak PJTKI Beroperasi Tanpa Kontrol

Baca Juga

Nunukan, Kompas – Jumlah tenaga kerja Indonesia di Sabah, Malaysia, yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian diperkirakan mencapai 100.000 orang. TKI ilegal yang dideportasi pada periode Januari-Agustus 2008 mencapai 3.804 orang. Angka tersebut berbeda dengan temuan lembaga swasta yang mencatat 150.000 orang.

Kepala Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nunukan Muhammad Syafrie menyatakan hanya menemukan sekitar 100.000 TKI ilegal di Sabah, Selasa (23/9).

Sedangkan Komisi Pastoral Migran dan Perantauan Keuskupan Tanjung Selor, Nunukan, Kalimantan Timur, menyebutkan, sekitar 150.000 warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim dan bekerja sebagai TKI di sana tidak memiliki dokumen imigrasi karena dikirim langsung oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang tak mengindahkan prosedur keimigrasian.

Syafrie menyatakan, di Nunukan ada 54 PJTKI dan 52 di antaranya berstatus kantor cabang. Ia membantah jika pengiriman TKI oleh kantor cabang PJTKI menjadi penyebab banyaknya TKI berdokumen resmi menjadi TKI ilegal. ”TKI menjadi ilegal karena tiga hal, yakni pindah kerja, keluar dari pekerjaan, atau masa kontraknya habis, tetapi tidak kembali ke Indonesia. Bukan karena pengiriman TKI oleh kantor cabang PJTKI di Nunukan. Dulu kami memang mengizinkan kepala cabang PJTKI menandatangani dokumen TKI. Namun, sejak ada surat petunjuk dari pusat pada Mei 2008, itu tidak bisa lagi.”

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Malfa Asdi membenarkan bahwa banyak WNI menggunakan paspor biasa untuk mencari kerja sebagai TKI di Sabah.

Menurut anggota Komisi Pastoral Migran dan Perantauan Keuskupan Tanjung Selor, Magun Vincentius, di Nunukan, dari 150.000 WNI bermasalah itu, 88.000 di antaranya TKI ilegal, sementara sisanya mengikuti TKI di Sabah, serta 72.000 anak usia 1–11 tahun tak memiliki jaminan pendidikan. ”Kami perkirakan ada 240.000 WNI lainnya yang pernah memiliki dokumen imigrasi, seperti paspor, tetapi saat ini bermasalah,” katanya.

Di Nunukan, dari 54 PJTKI, 53 di antaranya kantor cabang yang tak boleh mengirimkan TKI, tetapi kenyataannya memberangkatkan TKI. ”Akibatnya, banyak TKI berangkat tanpa demand letter dan kejelasan penempatan kerja,” katanya. (ROW)


Sumber; www.kompas.com edisi 25 Sept 2008

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya