Kamis, 26 Desember 2024

54 Kasus Pelanggaran HAM Terhadap JAI Jawa Barat

Baca Juga

Akhir-akhir ini desakan pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) semakin mengeras. Ini teritama disuarakan oleh kelompok-kelompk Islam garis keras. Dengan alasan bahwa JAI telah melakukan penodaan agama, hak JAI dalam beragama dan berkeyakinan yang sebenarnya dilindungi undang-undang negeri ini hendak diberangus begitu saja. Karena desakan pembubaran itulah, kemudian pada 10 Juni 2008 pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berisi pelarangan kegiatan JAI. Meski tidak sampai membubarkan, SKB ini telah menjadikan sluruh kegiatan JAI sebagai kegiatan terlarang. Ini sangat disayangkan oleh Jaringan Kerja Pemantau dan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Jaker PAKBB) yang berpusat di Bandung. Karena berdasarkan pemantauan Jaker PAKBB, justru JAI lah yang selama ini dilanggar hak asasinya. Di Jawa Barat saja, sejak tahun 2000 hinga sekarang, ada 54 kekerasan dan pelanggaran HAM yang diderita JAI.

Pelanggaran HAM terhadap JAI itu terungkap dalam Pertemuan Terbatas Hak atas Kebebasan Beragama di Jawa Barat, Senin (9/6/2008), di Bandung. Selain dihadiri oleh anggota Jaker PAKBB, acara ini juga dihadiri oleh beberapa ormas seperti Pagar Nusa Bandung dan Aliansi Kebangsaan untuk Kerukunan Beragama (AKUR) Bandung.

Menurut sekertaris Jaker PAKBB, Gatot Riyanto, situasi kebebasan beragama di Jabar selama satu dekade ini mengalami masa suram. Ini dikarenakan banyaknya kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelanggaran ini tentu diikuti dengan banyak kerugian yang diderita korbannya, baik harta maupun jiwa, materu maupun non-materi.

“Dari pantauan kami ada 54 kasus kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah sejak 2000 hingga 2008,” kata Gatot. Kekerasan tersebut di antaranya, adalah ajakan membunuh anggota jamaat Ahmadiyah di Ciamis, larangan pencatatan nikah di Kuningan, pembuatan KTP dan penyidikan PNS Ahmadiyah. Selain itu penyerangan Ahmadiyah oleh FPI di Kuningan pada 2004, penutupan masjid dan MTs Ahmadiyah Juli 2005 di Kuningan, larangan aktivitas Ahmadiyah di Bogor tahun 2005, pengrusakan fasilitas Ahmadiyah di Cianjur pada 2005, serta pembakaran masjid jemaat Ahmadiyah di Garut pada 2007. “Kami pun menilai penerbitan SKB pelarangan aktifitas Ahmadiyah merupakan produk hukum yang melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan,” protesnya.

Gatot juga menyesalkan, SKB ini juga bisa berakibat keresahan dan konflik di tengah masyarakat. “Dengan cepat jemaat Ahmadiyah jadi korban dan pihak yang disingkirkan serta dieliminasi dari Islam mainstream,” katanya.[]

 

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya