Selasa, 26 November 2024

6.000 Anak TKI di Luar Nikah Tetap Dapat Status Hukum

Baca Juga

Merdeka.com – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana mengatakan, tenaga kerja indonesia (TKI) yang melahirkan anak hasil pernikahan siri atau karena diperkosa oleh majikannya, tetap mendapat status hukum yang jelas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Anak-anak ini sebenarnya hasil perkawinan yang tidak didukung legalitas. Kita ingin memberi kejelasan status hukum mereka dengan memberikan surat keterangan kelahiran,” kata dia saat menjemput ratusan TKI overstay dari Jeddah di Lounge TKI Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Minggu (10/11).

Menurut Wardana, kebijakan tersebut merupakan hasil pembicaraan antarkementerian termasuk termasuk fatwa hukum dari Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Agama. “Anak itu kita masukkan aspek legalitasnya, jadi saat pulang, mereka sudah berstatus WNI,” katanya.

Dia menambahkan, tidak semua TKI yang telah punya anak hasil hubungan dengan majikannya itu ditelantarkan. Ada juga yang bertanggung jawab dengan menyusul mereka ke Indonesia.

“Ada suaminya yang mau menyusul juga. Jadi kita prioritaskan TKI yang rentan-rentan,” katanya

Saat ini ada sekitar 6.000 anak yang dalam proses untuk mendapatkan status hukum. Anak-anak ini di antaranya masih bersama ibunya di luar negeri dan ada juga yang sudah dipulangkan.

“Ini hasil pendataan kita saat memberi kesempatan para TKI untuk mendaftarkan dokumen status anaknya,” katanya.

[bal]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya