Bias Laki-laki
Sewaktu kecil dulu untuk keperluan mengisi formulir SD, saya pernah tanya ke Almaghfurlah Abah saya tentang pekerjaan Ibu saya. Jawab Abah, “Tulis aja pekerjaan Mimi [ibu] sira [kamu]; ‘turut suami’.” Ini lumrah dipersepsi oleh banyak lelaki. Saya sempat menelisik: pekerjaan model apa “turut suami” itu? Belakangan, saya baru sadar bahwa ternyata itu hanya kerangka pandang bias kelaki-lakian (patriarkhi) saja terhadap perempuan.
Ideologi patriarkhi memang seringkali semena-mena mendefinisikan segala hal yang berkaitan dengan perempuan. Saya menyaksikan dengan mata telanjang bahwa Ibu-saya saat itu, selain setia menjalani kerja-kerja dari fungsi reproduksinya, juga mengelola sawah, kebun, mengurusi keperluan rumah tangga, dan mengajar ngaji al-Qur’an anak-anak tetangga. Anehnya, pekerjaan perempuan ini dalam kerangka pandang patriarkhi tidak pernah dipandang sebagai bentuk pekerjaan, sehingga dengan enteng disebut ‘turut suami’, suatu cara mengsubordinasikan perempuan ke dalam kekuasaan lelaki.
Cerita tadi menyiratkan kesalahpahaman masyarakat dalam mendefenisikan pekerjaan perempuan. Melalui tulisan ini, ingin ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memang berbeda dalam kepemilikan alat, fungsi, dan sistem reproduksi, di mana perempuan menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Namun, secara sosial-budaya perbedaan itu tetap harus berada dalam jangkar keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan; tidak boleh ada pendhaliman, pembedaan (diskriminasi), dan ketidakadilan.
Reproduksi Sebagai Pekerjaan
Reproduksi memang bukan suatu pekerjaan atau jasa yang bisa dijual-belikan atau dibarter, juga tidak menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomis. Reproduksi adalah pekerjaan kemanusiaan yang sangat mulia. Karena reproduksi inilah, generasi manusia terus berlangsung dan berkembang biak. Setiap orang-lelaki dan perempuan-wajib ‘ain (sebagai bagian dari hifdh al-nasl) untuk memelihara dan melindungi kesehatan reproduksi perempuan agar terlahir anak manusia yang sehat, sempurna, bermutu, dan kelak bertanggungjawab bagi kemanusiaan dan keadilan.
Dalam konteks penghargaan terhadap kerja-kerja reproduksi yang hanya bisa dilakukan oleh perempuan, pada dasarnya tidak ada seorang perempuan pun yang tidak bekerja. Apalagi dalam tradisi masyarakat Indonesia, pekerjaan domestik-memasak, menyapu, menyuci, mengasuh anak, dan memelihara rumah-selalu dilakukan perempuan. Dengan demikian, seluruh perempuan pada dasarnya bekerja, setidaknya melakukan pekerjaan dari fungsi reproduksinya. Kerja-kerja reproduksi harus dihargai atau dinilai sebagai suatu pekerjaan sendiri. Pekerjaan ini berimplikasi terhadap kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada isteri secara memadai untuk seluruh kehidupannya.
Dalam pendekatan ini, jelaslah bisa dipahami mengapa Islam menetapkan suami wajib menafkahi dan isteri berhak memperoleh nafkah. Alasan utamanya adalah sebagai imbangan atas kerja-kerja reproduksi perempuan yang tidak mungkin dilakukan lelaki. Dalam konteks ini, saya tidak sepakat dengan pernyataan fiqh bahwa “an-nafaqatu fi muqabalati al-istimta’ (al-budl’i).”
Perubahan Menuju Keadilan
Disadari atau tidak, realitas sosial terus berubah. Hubungan-hubungan sosial terus bergerak secara dinamis. Dewasa ini, perempuan-di samping setia menjalani kerja-kerja dari fungsi reproduksinya-juga telah bekerja di berbagai sektor. Mulai dari jabatan puncak sebagai presiden hingga menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri, perempuan telah mengalaminya setara dengan lelaki.
Berbagai peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional telah menjamin kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan. Peradaban dan kebudayaan manusia memang secara pelan tapi pasti bergeser menuju kepada keadilan dan kesetaraan kemanusiaan, sebagaimana digariskan Allah SWT dalam banyak ayat al-Qur’an.
Benar bahwa bekerja untuk memberikan nafkah bagi laki-laki adalah wajib. Sementara bagi perempuan, bekerja produktif adalah hak, tidak boleh dilarang dan juga tidak boleh dipaksakan. Perempuan bekerja adalah pilihannya, kebutuhannya, kesadarannya, dan itu adalah kemuliaan, keutamaan, dan kebaikan untuk diri dan keluarganya.
Dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 34 dinyatakan bahwa kepemimpinan keluarga berada di tangan laki-laki oleh karena kemampuannya dalam memberikan nafkah dan kelebihan-kelebihan lain yang dimilikinya dibanding perempuan. Dewasa ini, diakui atau tidak, telah banyak perempuan menjadi kepala keluarga, utamanya perempuan yang cerai dari suaminya. Mereka secara mandiri menghidupi dirinya, menafkahi anak-anaknya hingga dewasa, dan memimpin bahtera kehidupan keluarganya. Oleh masyarakat, kenyataan ini dipandang biasa saja, alami, dan diterima sebagai bagian dari dinamika sosial menuju peradaban yang adil dan setara.
Namun permasalahannya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih memosisikan perempuan tidak senyatanya. Dalam Pasal 31 Ayat 3, disebutkan bahwa “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.” Pasal ini tampak sudah tidak relevan dan ditinggalkan perubahan sosial. Saatnya ketentuan UU ini diubah dan disesuaikan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai bagian dari rahmatan lil ‘alamin dan mu’asyarah bil ma’ruf. []
Abu Ahda-Zahwa adalah Dosen Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon Guru Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon