Pendidikan memiliki arti penting sebagai proses pembebasan. Karena dengan memiliki pendidikan (ilmu pengetahuan), seseorang bisa menentukan sesuatu atas dasar pilihan sadarnya dan tidak berdasarkan tekanan dari pihak lain. Minimnya pengetahuan seseorang memudahkan orang tersebut untuk dimanipulasi dan dimanfaatkan oleh orang lain. Dalam banyak kasus, Buruh Migran Indonesia (BMI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sering kali tidak memahami secara penuh tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, jika terjadi masalah yang berhubungan dengan pelanggaran atas haknya, mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Pendidikan Hak Semua Orang dan Kendala Pelaksanaannya
Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional telah menyatakan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar nasional. Kewajiban yang pada dasarnya adalah kewajiban negara untuk memfasilitasi pendidikan warganya, pada pelaksanaannya masih perlu dikontrol secara penuh.
Pemenuhan hak pendidikan pada kenyataannya berkaitan erat dengan keadaan sosial dan ekonomi suatu keluarga. Para orang tua yang berlatar belakang ekonomi lemah, sering kali mempekerjakan anak usia sekolah untuk membantu ekonomi keluarga. Hal inilah yang harus dipahami sebagai sebuah hambatan dalam pelaksanaan wajib belajar nasional. Tidak terpenuhinya hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan mempengaruhi kehidupannya secara signifikan ke depan. Buruknya perlakuan yang kerap diterima para BMI dan TKI di antaranya adalah karena rendahnya pendidikan pekerja kita.
Sepanjang tahun 2009, catatan Migrant Care menunjukkan angka kematian buruh migran Indonesia mencapai 1.018 orang di seluruh negara penempatan, dan 683 orang atau 67% di antaranya meninggal di Malaysia. Sementara yang mengalami kekerasan sebanyak 2.878 orang.
Pemenuhan Hak Pendidikan Para BMI
Pendidikan tentunya juga hak bagi para TKI dan BMI. Pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan setidaknya harus dimiliki oleh setiap buruh migran yang akan bekerja ke luar negeri. Saat ini kita hanya mengetahui pembekalan dan pelatihan diberikan oleh para agen TKI. Meski para BMI dan TKI sudah menyumbangkan devisa pada negeri ini dengan angka yang cukup signifikan, namun tetap saja seolah-seolah pendidikan mereka adalah tanggung jawab mereka sendiri.
Biaya pelatihan dan pendidikan yang ditentukan oleh agen TKI dan BMI akan menjadi tanggungan bagi para buruh migran. Untuk beberapa waktu, para buruh migran tidak bisa menikmati gaji mereka, karena mereka harus menutup hutang atas biaya pendidikan mereka sebelum diberangkatkan. Karena ketidakjelasan peraturan, maka biaya yang dibebankan satu agen dengan yang lain menjadi bervariasi. Para BMI dan TKI telah bermasalah sejak di dalam negeri, masihkah kita tega melepas mereka untuk bekerja di luar negeri tanpa pendidikan yang memadai?
Pendidikan Langkah Awal Perbaikan Nasib Buruh
Kita juga sering mendengar keluhan keluarga para buruh migran yang hilang kontak dengan para BMI dan TKI. Sebagai sebuah upaya awal, pemberian pelatihan yang dilakukan oleh Lakpesdam NU Cilacap bisa memberikan manfaat bagi para BMI. Lakpesdam sebagai salah satu lembaga pengembangan sumberdaya manusia di bawah NU melatih para BMI dan keluarganya tentang keterampilan menggunakan internet, agar mereka bisa saling berkomunikasi saat bekerja (www.cilacap-online.com tahun 2009). Lakpesdam NU Cilacap mendirikan Pusat Teknologi Informasi (IT Center) di lokasi strategis di Sidareja, tepatnya di Jalan Sudirman No 14 Sidareja, selatan Stasiun Kereta Api Sidareja.
Pelatihan ini cukup menjawab permasalahan komunikasi antara para buruh migran dengan keluarganya. Namun, hal tersebut tidak menjawab inti permasalahan yang dihadapi para buruh migran akan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Karena sesungguhnya mereka membutuhkan pelatihan skills lain yang akan menunjang mereka bekerja.
Buruh Migran Pekerjaan Kelas Bawah
Jika pemerintah secara serius mau menangani masalah buruh migran, maka perbaikan dalam hal peningkatan kualitas buruh migran adalah sebuah agenda mendesak. Pendidikan dan pelatihan untuk profesi tertentu, seperti bidan, perawat, polisi, sekertaris dan yang lain sudah diadakan, namun tingginya permintaan akan TKI dan BMI tidak direspon secara cepat dari sisi persiapan dan kesiapan pendidikan dan skills mereka. Apa penyebabnya? Apakah pengabaian pendidikan dan pelatihan bagi para buruh migran karena pekerjaan ini dianggap sebagai sebuah profesi kelas bawah yang tidak membutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus?
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dalam kitab Tanbighul Ghofilin menyatakan bahwa ‘barang siapa yang keluar dari rumah dengan niat untuk mencari nafkah bagi keluarganya, maka sesungguhnya hal tersebut adalah fi sabililllah…’. Di sini tidak menyebutkan jenis pekerjaan tertentu, hanya menekankan penghormatan bagi mereka yang bekerja untuk memberi nafkah pada keluarganya, tidak menelantarkan keluarga dan menjaga keluarga dari meminta-minta.
Menjadi buruh migran bukanlah sebuah profesi rendahan yang hanya dengan skills seadanya. Tuntutan buruh migran yang profesional dengan kemampuan teknis yang memadai harus dapat segera dipenuhi agar dapat semakin meningkatkan harkat dan martabat TKI dan BMI kita. Karena pekerjaan apapun sesungguhnya terpuji selagi pekerjaan tersebut halal dan untuk tujuan yang baik.[]
*Penulis adalah staff Departemen Islam dan Gender Fahmina institute Cirebon