Selasa, 26 November 2024

Menggagas Islam Ramah Lingkungan

Baca Juga

 

Masalah lingkungan hidup menjadi tanggung jawab kita bersama. Akhir-akhir ini, masalah lingkungan nampak kian merisaukan.  Mencairnya es di kutub utara dalam jumlah besar-besaran, semakin tingginya konsentrasi gas rumah kaca, sering terjadinya bencana alam dan perubahan cuaca yang sangat ekstrim adalah contoh dari berbagai fenomena ganjil. Indikasi dari semua kejadian ini menuju pada satu titik. Bahwa manusia sudah tidak mampu mengemban tanggung jawabnya sebagai Khalifah fil ardl (pemimpin di dunia). Walaupun tesis semacam ini seakan-akan terlalu menjustifikasi, tetapi memang tidak ada cara lain selain harus kembali menyadari bahwa alam sedang mengingatkan kita.

Pada tahun 2003 BAPENNAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) mengatakan bahwa di Indonesia, penyusutan keanekaragaman hayati berbarengan dengan kerusakan hutan. Padahal LIPI (Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia) mengungkapkan betapa urgennya keanekaragaman hayati bagi kehidupan manusia. Mereka merilis bahwa 940 spesies liar di Indonesia sebagai bahan obat tradisional dan modern. Yayasan PROSEA (Plant Resources of South East Asia) mengungkapkan bahwa kekayaan tanaman di Asia Tenggara tak kurang menyumbangkan buku hijau berjumlah 20 jilid dengan ketebalan rata-rata 100 sampai 700 halaman. Kita pun perlu mengingat bahwa 40% nilai ekonomi dunia mengandalkan proses produk keanekaragaman hayati (Mangunjaya: 2005).

Ironisnya, posisi hutan dan keanekaragaman hayati di Indonesia dan mungkin di semua negara mengalami kerusakan besar-besaran. Misalnya, berdasarkan data sampai tahun 1999 saja, 43 juta ha hutan di Indonesia telah rusak. Dan itu setara dengan sepertiga luas hutan di Indonesia. Sedangkan rata-rata kerusakan yang terjadi adalah 1,6-2,4 juta ha/tahun. Artinya sampai tahun 2009 saja Indonesia telah kehilangan 59-67 juat ha hutan. Dan itu setara dengan setengah dari seluruh luas hutan Indonesia rusak. Dan diperkirakan pada tahun 2039, hutan Indonesia terbabat habis (Mangunjaya: 2005)

Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan pencegahan eksplorasi sumber daya alam yang berlebihan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1986 Tentang Analisis Dampak Lingkungan berikut penjelasannya. Di dalamnya berisi tentang AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Peraturan semacam ini ternyata tidak cukup untuk mencegah eksplorasi SDA besar-besaran.

Peristiwa semacam ini memicu berbagai pihak untuk mencari penyebab dari perilaku manusia yang sudah mulai mengarah ke penghancuran tempat hidupnya sendiri itu. I. Bambang Sugiharto mengisyaratkan bahwa kerusakan ekologi adalah hasil dari kegagalan megaproyek yang bernama modernisme. Ini berawal saat Descartes memunculkan teori kesadaran. Dalam perkembangannya, muncul pandangan dualistik modernisme yang membagi kenyataan menjadi subjek dan objek. Yang  mau tidak mau pada akhirnya mengakibatkan objektivitas alam secara berlebihan. Pengurasan, eksploitasi alam, dan pengerukan sumber daya alam yang berlebihan terjadi di mana-mana. Penyebab inilah diantaranya yang kemudian memunculkan kritik dari para filsuf Postmodern (Sugiharto: 1996).

Terlepas dari siapa yang salah, sebenarnya lingkungan menempati posisi sentral dalam kehidupan manusia. Dr. Mujiyono Abdillah, M.A. mengatakan bahwa pada hakikatnya manusia adalah makhluk lingkungan (homo ecologius). Ini berarti manusia selalu melihat lingkungan dalam setiap tindakan dan tingkah lakunya. Sebagai makhluk yang diberi kemampuan berfikir, manusia selalu mencoba untuk mengerti apa yang terjadi pada alam. kondisi lingkungan selalu mempengaruhi tindakan kita. Contohnya, jika pada suatu hari kita ada kepentingan yang sangat mendesak. Baik secara pertimbangan akal maupun nurani. Tetapi jika kondisi alam pada waktu itu tidak mendukung. Seperti banjir, hujan sangat lebat ataupun gunung meletus. Dengan sendirinya kejadian alam tersebut membuat kita berfikir ulang dan mempertimbangkan kembali apa yang akan kita lakukan.

Demikian juga menurut teori dialektika ekologis Islam, bahwasanya lingkungan selalu punya potensi untuk mempengaruhi agama. Sebaliknya, agama juga punya peluang untuk mempengaruhi lingkungan. Oleh karena itu kemudian ada yang disebut dengan agama ramah lingkungan dan agama yang tidak ramah lingkungan (Mujiyono: 2005).

Dr. Mujiyono menjelaskan lebih lanjut dengan mengatakan bahwa teori dialektika ekologis Islam dapat dirumuskan dengan tiga tahap. Yang pertama adalah tahap internalisasi, yakni dilakukan tafsir tematik terhadap ayat-ayat ekologis. Kedua, tahap objektivitas, yakni melakukan tafsir yang didasarkan pada disiplin ekologi. Dan ketiga, adalah eksternalisasi, yakni dilakukan generalisasi atau teoritisasi konsep agama yang berwawasan Islam. Mujiyono melanjutkan bahwa rumusan agama yang berwawasan lingkungan ini dapat berupa rumusan teologi lingkungan, etika lingkungan maupun fiqh lingkungan.

Rumusan-rumusan ini pernah dilakukan oleh umat Islam. Seperti yang dilakukan oleh 31 pimpinan Pondok Pesantren dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi. Mereka berkumpul di Lido, Sukabumi, Jawa Barat untuk menggagas fiqh Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah). Pertemuan ini menggali pendangan fiqh terhadap lingkungan berdasarkan al-Qur’an, hadits dan kitab salaf. Acara ini sendiri diselenggarakan oleh kerjasama antara Indonesia Forest and Media Campaign dengan Pusat Pengkajian Pemberdayaan dan Pendidikan Masyarakat (P4M) (Mangunjaya: 2005).

Teologi Lingkungan: Menggagas Islam yang Ramah Lingkungan

Kalau yang dilakukan oleh 31 pimpinan pondok pesantren di atas adalah merumuskan fiqh lingkungan. Maka, untuk merumuskan tentang konsep Islam yang berwawasan lingkungan dan teoritisasi terhadapnya ternyata juga telah dilakukan oleh sebagian intelektual Islam Indonesia.

Sejauh yang penulis tahu, di Indonesia jarang sekali tulisan yang menggagas tentang teologi Islam yang ramah lingkungan, teologi ekologi Islam ataupun tema sejenis secara mendalam. Tulisan dari Dr. Mujiyono adalah yang menurut saya sangat representatif untuk membicarakan topik ini. Jadi, isi dari sub judul ini adalah interpretasi saya terhadap tulisan beliau. Mujiyono mengajukan lima konsep dalam teoritisasi tersebut. Dari kelima konsep tersebut, saya mencukupkan untuk membahas satu diantaranya. Yakni tentang teologi lingkungan.

Teologi lingkungan termasuk kajian baru dalam bidang teologi. Teologi lingkungan sering diartikan sebagai sikap para masyarakat teologi (masyarakat beragama) terhadap lingkungannya. Teologi semacam ini tidak dikembangkan oleh para masyarakat teologi terdahulu karena memang lingkungan pada saat itu relatif tidak menimbulkan masalah. Sedangkan di masa sekarang lingkungan menjadi masalah tersendiri dan menjadi salah satu dari lima issu penting dunia saat ini.

Kajian ini tidak berasal dari tradisi Islam, melainkan berasal dari tradisi kristen. Teolog kristen JB. Banawiratama Sj. Dan J. Muller Sj. Adalah dua orang yang pertama kali mengenalkan teologi ini. Dalam bukunya yang berjudul “Berteologi Sosial Lintas Ilmu”, mereka memperkenalan satu pasal tentang teologi lingkungan. Mereka mengatakan bahwa teologi lingkungan Kristen adalah percaya bahwa Manusia diciptakan menurut citra Allah. Pernyataan Allah yang menyatakan “manusia sebagai citra Allah” haruslah dimengerti tidak secara personal individual saja tetapi juga harus dimengerti secara kosmis ekologis.

Walaupun tidak berasal dari khazanah Islam, tetapi kita penting untuk menjadikan kajian ini sebagai alternatif terhadap masalah lingkungan hidup dewasa ini. Apalagi jika kajian ini benar-benar tidak hanya memperkaya khazanah Islam, lebih jauh menghadirkan perubahan perilaku manusia beragama terhadap lingkungan.

Teologi lingkungan dalam khazanah keilmuan Islam dimulai dengan gagasan Hassan Hanafi tentang rekonstruksi teologis. Menurut dia, teologi adalah ilmu yang fundamental dalam tradisi Islam. Hanya saja teologi Islam yang ada sudah tidak memadai lagi. Sehingga, perlu dilakukan rekonstruksi teologis dengan menjadikan teologi sesuai dengan perspektif dan standard modern. Dari sinilah kemudian muncul teologi dengan berbagai varian spesifiknya. Kalau digambarkan dalam satu bagan, maka hirarki teologi lingkungan sama dengan teologi feminis, teologi pembebasan, teologi politik, teologi ekonomi, teologi sosial, teologi budaya, dan teologi lainnya yang mengacu pada hanya satu perspektif saja.

Terakhir, menurut Mujiyono bahwa konsep Islam tentang lingkungan adalah merevitalisasi misi awal ekologi (back to basic ecology). Yakni, mengkaji keterhubungan timbal balik antar komponen dalam ekosistem. Sedangkan visi Islam tentang lingkungan adalah visi lingkungan yang menyeluruh, holistik integralistik. Yang diproyeksikan mampu mengembangkan kesadaran lingkungan guna melestarikan keseimbangan ekosistem.

 *) Makalah ini menjadi persyaratan untuk mengikuti Pekan Ilmiah Nasional dan Temu BEM Ushuludin Se-Indonesia dengan tema “Islam dan Perubahan Iklim” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 19-21 Desember 2010.


Penulis adalah Mahasiswa Ushuludin Jurusan Pemikiran Islam Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya