Rabu, 27 November 2024

Dengar Kesaksian Korban Kekerasan, Upaya Merawat Ingatan dan Memutus Impunitas

Baca Juga

Pada zaman Orde Baru, sejarah orba dibangun dengan upaya yang masif untuk mendisiplinkan warga dalam ideologi tertentu. Perangkat resmi negara dipakai untuk memastikan agar warga tidak memakai kebebasan berpikirnya. Kita tidak mungkin membuka seluruh historiografi kesejarahan tanpa menatap realita, mungkin ingatan pemerintah makin pendek, namun ingatan penyintas tidak.

Dengar Kesaksian yang diselenggarakan oleh KKPK (Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran) pada hari ketiga, Rabu 27 November 2013 ini mendengarkan tuturan korban kekerasan dalam ideologi, beragama dan berkeyakinan. Dalam pembukaannya Direktur Eksekutif ELSAM, Indriaswati D. Saptaningrum memaparkan pada zaman Orde Baru, sejarah orba dibangun dengan upaya yang masif untuk mendisiplinkan warga dalam ideologi tertentu. Perangkat resmi negara dipakai untuk memastikan agar warga tidak memakai kebebasan berpikirnya. Kita tidak mungkin membuka seluruh historiografi kesejarahan tanpa menatap realita, mungkin ingatan pemerintah makin pendek, namun ingatan penyintas tidak. Upaya Dengar Kesaksian ini dilakukan untuk merawat ingatan, bahwa siklus dan pola yang sama kembali hadir bagai keseharian bagi kita yang mungkin bukan dalam ideologi, tapi hadir saat ada pikiran yang menyatakan bahwa pikiran yang berbeda harus ditumpas. Contoh dari pemaksaan pikiran itu menimpa penganut Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan atau Djawa-Sunda.

Kekerasan dan diskriminasi terhadap penganut Djawa-Sunda

Sesi pertama diperdengarkan kesaksian dari ibu DK, penganut Djawa-Sunda di Jawa Barat yang menceritakan sejarah munculnya keyakinan Djawa-Sunda sejak jaman penjajahan Belanda, Jepang, masa Orde Lama,  Orde Baru, dan Reformasi.

Cikal bakal keyakinan spiritual Djawa-Sunda (DS) hadir pada era penjajahan, bermula dari kegelisahan akan adanya kesadaran bahwa ada sesuatu yang salah dengan bangsa ini. Kenapa masih saja ada intimidasi dan kekerasan, jadi perlu ada gerakan spritual untuk melawan keterpurukan. Pendiri ajaran ini adalah Madrais yang memimpin pemberontakan di Tambun yang semua pasukannya dipancung Belanda, dan kemudian Madrais berpaling ke gerakan spiritual untuk perlawanan untuk menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan lewat seni budaya. Gerakan ini mendapat stigma dari Belanda sebagai gerakan sesat, penyembah api, dan lain-lain untuk meredam perkembangannya di masyarakat. Dalam proses selanjutnya, di periode Jepang, komunitas ini semakin tertekan dan pemerintah Jepang memanfaatkannya dan menganggapnya sebagai bentukan Belanda.

Pada jaman Jepang, hak-hak sipil komunitas tidak dipenuhi, pernikahan dianggap tidak sah, stigma semakin deras. Hal yang sama terjadi ketika DI/TII berkembang di Jawa Barat, DI/TII membakar rumah-rumah adat komunitas DS dan terjadi pengusiran. Di era RIS (Republik Indonesia Serikat) komunitas ini diakui sebagai aliran kepercayaan, diberi ruang untuk berkoordinasi dengan aliran-aliran lain. Tetapi di jaman Orde Lama, penganut keyakinan ini kembali diintimidasi dan dipermalukan. Supaya diakui sebagai warga negara mereka harus menganut agama-agama resmi yang diakui oleh negara. Sekitar tahun itu, kakek dari DK mendapat “wangsit” jika ingin selamat maka harus berlindung di bawah cemara putih, yang kemudian dimaknai sebagai masuk sebagai penganut agama Kristen atau Katolik. Keputusan itu yang menyelamatkan dua generasi dari bencana.

Tahun 1979, pada saat peringatan tahun baru Sura ayah dari DK meminta liturgi gereja untuk memakai atribut kesundaan tetapi tidak ditepati, dan hal tersebut membuat dia keluar dari gereja dan diikuti oleh warga lainnya. Dari situ mulai muncul gejolak warga. Pada tahun 1981, sebagian besar penganut ajaran DS beralih ke kepercayaan Paguyuban Adat Cara Karuhun Urang (PACKU) yang kemudian dilarang oleh Kejaksaan Jawa Barat pada 1982. Kejaksaan juga melarang perayaan Seren Taun (perayaan panen padi) yang bermaksud memuliakan padi. Pada era Presiden Gus Dur, perayaan ini diperbolehkan lagi tetapi pemenuhan hak sipil (kartu identitas, surat perkawinan, akte kelahiran, dan lain-lain) masih terabaikan. Dalam akte kelahiran seorang anak hanya disebutkan nama ibunya, tidak nama ayahnya. Dan hal ini masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Kasus yang diperdengarkan di hadapan Majelis Warga

Majelis warga yang bertugas hari ini adalah Nani Nurahman, Gomar Gultom, Imam Azis, Benny Susetyo, dan Elga Sarapung. Sedangkan kasus yang diperdengarkan, selain kasus kekerasan terhadap penganut Djawa-Sunda di Jawa Barat adalah penahanan tahun 1965, pengasingan di kamp Plantungan (Jawa Tengah), peristiwa Tanjung Priok (Jakarta), peristiwa Talangsari (Lampung), serangan terhadap penganut Ahmadiyah di Lombok (NTB).

Forum yang dihadiri oleh masyarakat umum ini dimaksudkan untuk merebut ruang narasi yang dimonopoli oleh mereka yang berkuasa, untuk memutus lingkar kekerasan dan impunitas. (an)

sumber: elsam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya