Kepastian itu disampaikan oleh Juru bicara KJRI Jeddah Nur Ibrahim kepada BBCIndonesia.com.
“Kelompok terbang pertama WNI overstayers hari Minggu tanggal 6 Oktober 2013 dan mereka sudah terbang dengan pesawat haji kosong dengan nomor penerbangan GA7119 berangkat pukul 12.20,” kata Nur Ibrahim.
Semula terdapat 360 orang yang sedianya diterbangkan hari ini tetapi delapan orang batal berangkat, antara lain karena sedang hamil dengan usia kandungan terlalu dini dan karena memiliki bayi berusia dua minggu.
Selain itu, jelas Nur Ibrahim, ada pula tenaga kerja yang belum menerima gaji dari majikan sekalipun surat-surat pemulangan dan bahkan boarding pass untuk naik pesawat telah disediakan.
Jumlah sedikit
Pemulangan warga negara Indonesia yang keberadaannya di Arab Saudi tidak sah ini merupakan bagian dari rencana pemulangan skala besar dengan menggunakan pesawat pengangkut jemaah haji.
Pemulangan rencananya akan dilakukan hingga tanggal 9 Oktober, tetapi hingga kini calon penumpang baru sedikit. Menurut juru bicara KJRI Jeddah Nur Ibrahim, terdapat 100 orang tambahan yang potensial dipulangkan.
Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibanding perkiraan yang sempat diumumkan sebelumnya.
“Kapasitas seat (tempat duduk) dan pengamatan awal pemerintah untuk perkiraan jumlah mereka yang akan mendaftarkan diri pulang menggunakan pesawat haji kosong jumlahnya mencapai ribuan namun faktanya sampai sore ini belum sampai angka yang kita perkirakan,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, disebabkan karena mereka yang ingin pulang harus mengantongi izin keluar dari pemerintah Arab Saudi, sedangkan pihak berwenang setempat tidak mampu melayani semua permohonan izin keluar menjelang perpanjangan masa pemutihan tenaga kerja gelap berakhir.
Amnesti
Juli lalu, pemerintah Arab Saudi memberikan perpanjangan waktu bagi tenaga asing yang tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan pemutihan sampai 3 November. Bila gagal, mereka menghadapi deportasi dan denda.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebutkan setelah tanggal perpanjangan amnesti berakhir, aparat penegak hukum akan melakukan operasi untuk menahan tenaga kerja gelap di negara kerajaan itu.
Juru bicara KJRI Jeddah Nur Ibrahim mengatakan sejauh ini terdapat 85.000 warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan sebagai salah satu syarat pemutihan atau pulang ke Indonesia.
“Sudah ada setidaknya 1.200 warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan exit permit dengan fasilitasi KJRI dan hampir 9.000 sudah mengurus penerbitan paspor baru dan sekaligus membuat perjanjian kerja dengan calon majikan baru,” jelasnya.
Dengan selisih tersebut maka masih banyak warga negara Indonesia yang menyalahi peraturan izin tinggal dan izin bekerja di Arab Saudi yang belum mengurus pemutihan meskipun masa amnesti akan segera berakhir.
sumber: BBC INDONESIA