Rabu, 27 November 2024

Dukung Petisi Bebaskan Wilfrida dari Hukuman Mati

Baca Juga

Gambar tersebut adalah foto rumah alang-alang di Belu, NTT, tempat tinggal Wilfrida Soik bersama ibunya. Saat ini, Wilfrida sedang di penjara di negara tetangga kita, Malaysia. Ia dituntut vonis mati oleh jaksa dan menanti keadilan dari sang hakim.

Akankah hidupnya berakhir di tiang gantungan? Hakim akan memutuskan-nya pada 30 September ini. Kita masih punya waktu, mari kita perjuangkan Wilfrida agar hakim menolak tuntutan mati tersebut.

Demikian pengantar salah satu petisi di Change.org, ini adalah sebuah organisasi nonpartisan yang memberdayakan siapa pun, di mana pun untuk memulai dan memenangkan kampanye untuk perubahan sosial. Setiap hari, orang yang memulai petisi di Change.org memenangkan perubahan yang bermakna menggunakan alat pengorganisasian akar rumput yang paling mudah dan kuat pada web.

Petisi terbaru adalah petisi yang ditulis oleh Rieke Diah Pitaloka. Rieke, demikian sapaan akrabnya, adalah anggota DPR RI komisi Perburuhan bersama-sama dengan Anis Hidayah dan beberapa aktivis HAM lainnya sedang memperjuangkan Wilfrida. Wilfrida adalah warga NTT yang diindikasikan menjadi korban sindikat perdagangan manusia yang dikirim dibawah umur ke malaysia. Rieke dan Anis menulis petisi untuk membebaskan Wilfrida yang dituduh melakukan kejahatan. Membunuh majikannya. Namun itu di luar kesengajaan-nya. Saat kejadian, 7 Desember 2010, ia tengah berupaya membela diri dari perlakuan kekerasan majikan.

Tak pernah dibayangkan Wilfrida sebelumnya kalau ia dipekerjakan untuk merawat majikan berumur tua. Hanya selama dua bulan bekerja, Wilfrida merasakan perlakuan layaknya bukan manusia. Menerima pukulan, bahkan siksaan.

Selain itu, saat diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, Wilfrida adalah anak di bawah umur, belum genap 17 tahun. Ia lahir di Belu tahun 1993. Keterangan ini dipalsukan calo pada paspornya menjadi tahun 1989.

Di dalam kehidupan miskinnya di Belu, ia diiming-imingi gaji besar oleh calo yang memberangkatkannya ke Malaysia sebagai PRT.

Saat itu (Oktober 2010) pemerintah Indonesia tengah menghentikan sementara penempatan TKI ke Malaysia. Tak ada satu pun TKI boleh ditempatkan ke Malaysia. Lalu mengapa masih terjadi?

Bisa jadi, Wilfrida adalah korban sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan umurnya menjadi 21 tahun.

Atas dasar kemanusiaan, Wilfrida harus kita selamatkan dari hukuman mati. Apalagi Indonesia dan Malaysia sama sama memiliki komitmen dalam melindungi anak-anak dan perempuan, termasuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Dalam isi petisinya, Anis dan Rieke membuat petisi ini meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan mati terhadap Wilfrida. Jadi, mari bantu agar Wilfrida tidak dijatuhi hukuman mati dalam dalam putusan sela pengadilan di Malaysia dengan cara menandatangani petisi ini. Satu Nyawa adalah Nyawa Indonesia. SAVE WILFRIDA SAVE INDONESIA.

Untuk membantu dan mendukung petisi ini, anda bisa tanda tangan dan sebar petisi! melalui link berikut:

https://www.change.org/id/petisi/pengadilan-malaysia-bebaskan-wilfrida-dari-hukuman-mati-najibrazak?share_id=ulqjkGLdji&utm_campaign=friend_inviter_chat&utm_medium=facebook&utm_source=share_petition&utm_term=permissions_dialog_false

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya