Radikalisme dipahami sebagai keinginan untuk merubah total terhadap suatu kondisi atau semua aspek kehidupan masyarakat berdasarkan ideologi keagamaan yang puritan dan konservatif. Hal yang mencengangkan kita adalah bahwa gerakan ini sekarang menyebar di berbagai aspek kehidupan, dan menjadi isu global.
Isu “pesantren radikal” kembali menjadi sorotan setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) , Saud Usman Nasution pada Selasa, (2/2/2016) di Graha Gus Dur, Jakarta Pusat, mengumumkan hasil profiling pesantren di seluruh wilayah Indonesia, terdapat sedikitnya 19 pondok pesantren yang terindikasi mendukung dan menyebarkan doktrin bermuatan radikalisme.
Saud, membeberkan, 19 pondok pesantren tersebut yaitu Pondok Pesantren Al-Muaddib, Cilacap; Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Lamongan; Pondok Pesantren Nurul Bayan, Lombok Utara; Pondok Pesantren Al-Ansar, Ambon; Pondok Pesantren Wahdah Islamiyah, Makassar; Pondok Pesantren Darul Aman, Makassar; Pondok Pesantren Islam Amanah, Poso; Pondok Pesantren Missi Islam Pusat, Jakarta Utara; Pondok Pesantren Al-Muttaqin, Cirebon; Pondok Pesantren Nurul Salam, Ciamis; dan beberapa pondok pesantren lain di Aceh, Solo, dan Serang. (sumber; cnnindonesia.com).
Indikasi tersebut dilihat berdasarkan; keterlibatan oknum (dengan gerakan radikal), baik pengasuh, pengajar dan santri yang selama ini diproses hukumnya di Indonesia. Walau Saud mengatakan ‘tidak menutup kemungkinan bahwa BNPB salah’, dan menimbulkan pro dan kontra. Setidaknya hal ini menjadi sinyal kuning bagi dunia pesantren.
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud pesantren radikal? Prof. Abdurrahman Mas`ud mencoba memetakan pesantren radikal itu memiliki beberapa corak yang khas, paling tidak ada dua ciri utama pesantren radikal. Pertama, pesantren-pesantren tersebut umumnya “impor” dari luar negeri yakni negara-negara basis Islam radikal. Serta yang kedua, corak pemikirannya tekstual skripturalistik, tidak memahami konteks di mana sebuah teks keagamaan (al-Qur’an dan Hadits) itu turun dan berkembang.
Radikalisme pesantren juga diduga dipengaruhi oleh pemikiran tokoh Timur Tengah seperti Sayyid Qutb, Hasan Al-Banna dan lain sebagainya. Gerakan al-Ikhwanul al-Muslimun, sebuah organisasi ekstrim yang didirikan oleh Al-Banna di Ismailiyah pun, merupakan gerakan yang diilhami oleh pemikir-pemikir gerakan fundamentalisme Islam itu.
Karakter Pesantren
Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan Islam dan penyangga utama syiar Islam di Nusantara, kini tengah dihadapkan pada ujian berat. Pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga dari, oleh, dan untuk masyarakat -yang dikenal dengan kelenturan, kesantunan, dan kesederhanaannya- kini dituduh telah mendidik para santrinya untuk melakukan aksi radikal dan teroris. Tentu saja, tuduhan buruk itu membuat masyarakat muslim resah. Pada hal pondok pesantren pada umumnya menganut paham moderat (ahl-Assunnah wa- Aljama’ah). Kalaupun memang ada yang ‘radikal’, akan tetapi hanya segelintir pesantren yang terindikasi menyebarkan paham tersebut.
Bahkan kita mafhum, ulama dan santri pesantren yang ada di Indonesia memiliki peranan penting memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satunya Hadratus Syaikh KH Hasyim Asyari Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timus sekalugus tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Pesantren Babakan Ciwaringin dengan tokoh pendirinya Kiai Hasanuddin atau Kiai Jatira, kemudian Mbah Muqoyyim pendiri Pesantren Buntet dan Cicitnya Kiai Abbas yang dengan gigihnya memperjuangkan kemerdekaan negara tercinta kita ini Indonesia dari para penjajah.
Tidak dengan niat romantisisme, tetapi dari sini, dunia pesantren harus tetap bekerjasama dalam membangkitkan marwah serta girah perjuangan dalam menegakkan NKRI juga mendakwahkan nilai-nilai keislaman yang ramah. Karena pesantren memiliki modal sosial yang penting dalam peranannya untuk menghalau sekaligus membentengi radikalisme.
Prof. H. Abd. Rahman Mas’ud mengatakan, masyarakat pesantren merupakan bagian dari masyarakat Sunni atau ahl Sunnah wa al Jamaah (aswaja). Dimana masyarakat pesantren (kaum Sunni) pada umumnya terbebas dari fundamentalisme dan terorisme. Pesantren sebagai masyarakat sunni memiliki ciri (1) tidak melawan penguasa atau pemerintah yang ada; (2) kekakuan atau rigiditas dalam menegakkan kesatuan vis-a-vis disintegrasi dan chaos; (3) teguh dan kokoh menegakkan konsep jama’ah, mayoritas, dengan supremasi Sunni, dan layak dinamai Ahlussunnah wal Jama`ah; (4) tawassuth, tengah-tengah antara dua kutub dan antara dua ekstrem politik-teologis: Khawarij dan Shi`ah; (5) menampilkan diri sebagai “suatu komunitas normatif’; kokoh dan teguh menegakkan prinsip-prinsip kebebasan spiritual dan memenuhi serta melaksanakan standar etik syari`ah.
Modal Pesantren menghalau Radikalisme
Tanpa bertujuan mereduksi peranan pesantren dalam segala dimensinya. penulis akan menyoroti modal sosial apa saja yang ada dalam pesantren dalam membetengi radikalisme. Modal sosial merupakan landasan sosial kultural suatu masyarakat yang mencakup nilai-nilai, norma-norma, relasi-relasi, pandangan hidup, ikatan solidaritas dan sebagainya. Penyebutan modal sosial biasanya menunjuk pada instititusi-institusi, hubungan-hubungan, norma-norma yang mempunyai pengaruh dalam membentuk dan menentukan kuantitas dan kualitas interaksi sosial dalam masyarakat. Dalam pengertian lebih luas, modal sosial mencakup berbagai aspek positif dan negatif dalam dari berbagai kelompok yang ada dalam masyarakat, prilaku, serta sumber yang di dalamnya.
Modal sosial didasarkan pada dua nilai, yaitu primordiality dan civility. Dasar ikatan primordiality adalah nilai-nilai primordial, seperti suku, agama, ras, atau klik. Sedangkan dasar ikatan civility adalah kebebasan, persamaan dan toleransi. Modal Sosial sebagai sine qua non bagi pembangunan manusia, pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan stabilitas demokrasi.
Modal sosial bisa menampakkan dalam berbagai saluran antara lain; pertama, saluran-saluran informasi yang ada dalam masyarakat sebagai sarana untuk melakukan penyebaran gagasan. Kedua, norma-norma resiprositas yang keberlangsungannya tergantung pada jaringan sosial yang mempertemukan berbagai individu. Ketiga, tindakan kolektif yang dilakukan oleh jaringan sosial yang dimiliki, keempat, identitas dan solidaritas yang lebih luas muncul sebagai hasil dari jaringan sosial yang telah dibangun.
Woolcock (Woolcock;1998) mendefinisikan modal sosial sebagai informasi, trust, dan norms of reciprocity yang melekat pada jaringan sosial dengan tujuan untuk menciptakan tindakan kolektif yang menguntungkan. Kunci dari modal sosial pertama adalah trust (Rasa Percaya). Merupakan modal sosial yang dimiliki oleh orang-orang yang saling mempercayai. Modal sosial akan bertahan bila aktor-aktor di dalamnya mampu mempertahankan keutuhan dalam jaringan sosial atau struktur sosial lainnya. Rasa percaya ini dapat dimiliki oleh individu lewat interaksinya di masyarkat. Dalam hal ini adalah ketokohan Kiai dan Nyai menjadi model terhadap santrinya, ketokohan ini sangat penting dalam alur tranformasi keilmuan maupun kontrol sosial terhadap santri dan warga sekitar pesantrennya.
Norms (Norma-Norma), Norma merupakan bagian dari nilai-nilai yang ada dalam pesantren. Nilai itu berupa tuntutan untuk berlaku akhlakul karimah, zuhud, rendah hati, dan kesederhanaan. Menentukan kurikulum dengan basis nilai moderat (tawasut) dan toleransi (tasamauh). Dalam term ini pesantren memiliki dasar yang kuat akan teks-teks keagamaan yang mendukung keberagaman dan penghormatan terhadap orang lain, hal tersebut dapat ditunjukkan pula dalam kegiatan Bahtsul Masail yakni membahas isu-isu keagamaan dalam perspektif hukum agama yang menuntut banyaknya pandangan yang berbeda.
Dalam hal ini, yang termasuk norma adalah tradisi amar ma`ruf nahi munkar di dunia pesantren. Dalam dunia pesantren, da`wah Islamiyyah atau amar ma`ruf nahi munkar tidak hanya diimplementasikan dalam kata tapi juga dengan tingkah laku, aksi atau da`wah bil Networks (Jaringan), jaringan pesantren sangat luas, pesantren satu sama lain memiliki kedekatan terutama dari snad keilmuan dan hubungan kekluargaannya snagat erat.
Namun, untuk menangkal isu radikalisme ini, pesantren harus memiliki kesadaran bersama dan melakukan gerakan yang sama untuk meproteksi adanya faham ini. harus terkoneksi dengan baik, karena saat ini pesantren cenderung berdiri sendiri dalam hal teknis pengelolaan pesantrennya. Ulama-ulama terdahulu sudah memberikan contoh terkait betapa penting jaringan pesantren ini dalam mengusir penjajahan yang dilakukan Belanda dan Jepang. Seperti peristiwa perlawanan kaum santri 10 November di Surabaya yang dilakukan oleh Kyai Abbas dan para santrinya.
Sudah saatnya pesantren menyatukan kekuatan untuk memerangi radikalisme. Secara moral, pesantren adalah milik masyarakat di bawah kepemimpinan otoritas kiai yang sekaligus menjadi model, uswatun hasanah, serta rujukan etika sosio-politik. Pesantren telah memainkan perannya dalam bidang pendidikan, budaya, sosio-ekonomi, serta transformasi sosial.
Potensi besar dunia pesantren untuk memberdayakan umat masyarakat dapat melahirkan kesempatan-kesempatan baru, dan dalam waktu yang sama memperkokoh posisi pesantren sebagai lembaga mandiri, tidak tergantung pada pihak luar termasuk pada pemerintah. Termasuk mempertahankan kemerdekaan bangsa ini dari ideologi yang dapat memecah belah bangsa.Wallahu `Alam Bishawwab.
Penulis adalah Santri PP. Darussalam Buntet Pesantren Cirebon