Selasa, 26 November 2024

Dibalik Penangkapan Aktivis Greenpeace, Persoalan Pembangunan PLTU Cirebon Tak Kunjung Usai

Baca Juga

pltu

Sepekan lalu, Cirebon diguncang dengan peristiwa penangkapan 14 aktifis Greenpeace Asia Tenggara oleh Kepolisian Resort (Polres) Cirebon. Niat mulia menyuarakan dampak penggunaan batubara sebagai bahan bakar PLTU, malah berbuah penangkapan. Para aktivis lingkungan tersebut ditangkap ketika tengah mengikuti acara promosi energi terbarukan dalam pertemuan regional Greenpeace dari tanggal 3 – 5 Juli 2010.

Acara tersebut diadakan sebagai wujud penolakan terhadap beroperasinya PLTU batubara Kanci di Desa Waruduwur. Tujuan dari acara itu adalah mendesak pemerintah untuk menghapuskan batubara dan mulai memfokuskan diri pada sumber energi bersih terbarukan. Acara ini dihadiri oleh para pemuka masyarakat dari Indonesia, Cina, India, Filipina, dan Thailand, yang diharapkan dapat berbagi pengalaman dan menemukan keterkaitan dalam isu batubara.

Namun dengan dalih telah melanggar pasal 42 UU Keimigrasian RI, Polres Cirebon menangkap 12 aktivis asing yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban social. Dua belas aktivis asing diduga telah melakukan penyalahgunaan izin visa. Penangkapan itu sungguh sangat mengherankan, terutama dengan tuduhan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian kepada para aktivis. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa polisi tidak melakukan aksi penangkapan sedari awal kegiatan ini digelar, yakni pada Sabtu (3/7).

Ironisnya, tidak ada pembelaan maupun dukungan dari pemerintah setempat. Dukungan atas penangkapan para aktivis tersebut, hanya datang dari masyarakat dan sejumlah aktivis LSM. Pada Senin (5/7) drama penangkapan mereka memang telah berakhir, dua belas aktivis asing telah dipulangkan ke negaranya masing-masing, sementara dua aktivis asal Indonesia dibebaskan.

Dampak Pendirian PLTU

Meskipun drama penangkapan 14 aktifis Greenpeace telah berahir, namun lokasi dimana mereka ditangkap tetap menyimpan persoalan yang cukup kompleks. Yaitu persoalan yang ditimbulkan akibat pendirian pembangkit listerik tenaga uap (PLTU). PLTU Cirebon yang sedang dalam proses pembangunan, ini terletak di Kecamatan Astanajapura, meliputi 4 desa, yaitu Desa Kanci Kulon, Kanci Wetan, Waruduwur, dan Desa Citemu. Lokasi pembangunan  PLTU sangat dekat dengan pemukiman warga. Pembangkit ini hanya berjarak sekitar 10 Meter dari Desa Kanci Kulon, 450 Meter dari Desa Kanci Wetan, 15 Meter dari Desa Waruduwur dan sekitar 100 meter dari Desa Citemu.

PLTU ini merupakan bagian dari proyek pemerintah pusat untuk membangun 35 Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara sebesar 10.000 MW. Sebelum tahun 2010 di seluruh Indonesia, Pemerintah berencana akan membangun 10 pembangkit baru di Pulau Jawa, dan 25 lainnya di luar pulau Jawa. PLTU Cirebon sendiri dibangun oleh pihak swasta (Independent Power Producer), Pemerintah menunjuk PT Cirebon Electric Power (CEP) sebagai pengembangnya. Pihak pengembang membutuhkan lahan seluas 108 Hektare untuk membangun PLTU Cirebon, sampai saat ini baru sekitar 65% lahan yang proses pembebasan lahannya sudah selesai.

Penolakan terhadap penggunaan batubara sebagai bahan baku pembangkit listrik didasari oleh begitu banyaknya fakta, dimana menunjukkan sangat luar biasanya dampak buruk penggunaan batubara. Terutama kepada masyarakat, dampak buruknya mencakup berbagai aspek, antara lain sosial-ekonomi, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Dampak PLTU tidak hanya dirasakan di tingkat lokal, tapi juga akan berdampak buruk secara global. Yang pertama kali dan paling merasakan dampak buruk dari penggunaan batu bara pada PLTU,  tentunya adalah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangkit. PLTU sendiri biasanya dibangun di daerah pesisir pantai, sebagian besar di daerah pedalaman, dimana masyarakatnya mayoritas bermatapencaharian sebagai nelayan kecil dan petani garam.

Golongan masyarakat inilah yang pertama kali merasakan dampak buruk dari pembangunan PLTU di daerahnya, karena dalam masa pembangunannya, PLTU kerap melakukan penggusuran dan pembelian lahan secara paksa kepada petani yang di lahannya akan dibangun PLTU. Petani-petani ini pada akhirnya akan kehilangan matapencaharian mereka, dan pada akhirnya akan mengalami proses pemiskinan karena tidak lagi mempunyai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

Hal yang sama terjadi juga pada nelayan-nelayan kecil yang mencari ikan di pinggiran pantai, dengan keberadaan PLTU mereka tidak lagi bebas untuk mencari ikan di lokasi biasa mereka beraktifitas, pihak PLTU melarang nelayan tersebut beraktifitas di sekitar lokasi PLTU, akhirnya sama seperti petani, nelayan-nelayan kecil akan kehilangan matapencaharian mereka satu-satunya.

Berdasarkan pengamatan Fahmina-institutte Cirebon pada Selasa (13/7) di lokasi pembangunan PLTU di Cirebon, masyarakat setempat di sekitar lokasi pembangunan PLTU terpecah menjadi pihak yang mendukung dan menentang pendirian PLTU di desa mereka. Pada tahun pertama didirikannya PLTU, tahun 2008, sebenarnya warga sekitar telah melakukan penolakan. Bahkan pernah secara terus menerus melakukan aksi penolakan setiap seminggu sekali. Dengan didampingi sejumlah oraganisasi masyarakat (Ormas) seperti persatuan nelayan yang tergabung dalam Pandawa, serta rakyat penyelamat (Rapel).

Belum Adanya Sosialisasi Dampak PLTU

Pada saat akan dimulai pendirian pembangunan, memang tidak disertai oleh dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang jelas. Namun PT CEP sendiri sebagai pihak pengembang bersikukuh, bahwa Pembangunan PLTU yang mereka lakukan sudah disertai dengan Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang sah.

Mereka merasa sudah menghargai tanah masyarakat yang mereka bebaskan dengan harga diatas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), jadi menurut mereka tak ada alasan bagi masyarakat untuk menentang pendirian PLTU Cirebon di desa mereka. Apalagi menurut Manajer Administrasi dan SDM  PT CEP, Haryono Diro Waluyo, proyek berkapasitas 660 MW ini didukung penuh oleh pemerintah pusat, dan perjanjian kerjasamanya ditandatangai oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang.

Namun sampai sekarang, menurut sejumlah warga desa Waruduwur dan Citemu, belum ada sosialisasi tentang dampak didirikannya PLTU, baik dari pihak CEP maupun pemerintah setempat. Alhasil, sampai sekarang masyarakat tidak memahami tentang dampak didirikan PLTU di sekitar desanya. Karena tidak adanya sosialisasi, masyarakat pun tidak menyadari betapa pentingnya menjaga lingkungannya.

Seperti diungkapkan Wiwi (59), salah satu nelayan asal Desa Citemu, sampai saat ini dia masih bertanya-tanya tentang dampak didirikannya PLTU. “Saya khawatir jika suatu saat mengganggu pernapasan anak-anak saya, tapi saya juga masih tidak tahu dampaknya seperti apa. Karena sampai saat ini belum ada yang memberikan infornasi tentang dampak PLTU. Kalau dampaknya ke nelayan memang sudah lama muncul,” ujar Wiwi yang saat itu akan bergegas ke laut mendatangi perahunya.

Seperti yang terjadi di awal pembangunan PLTU di desanya, lanjut Wiwi, udang rebon seperti menghilang dari laut. Setelah mereka mencari tahu penyebabnya, ternyata proses pengurugan tanah untuk pembangunan PLTU di sepanjang pesisir Astanajapuralah yang menjadi biang keladi langkanya udang rebon di laut. Dalam proses pengurugan tanahnya, laut dangkal di sepanjang pesisir Astanajapura memang menjadi keruh dan menghitam akibat buangan lumpur dan limbah dari proses pembangunan PLTU. Laut yang keruh akibat limbah dan lumpur menyebabkan udang rebon tak bisa lagi hidup di lokasi biasa.

Sementara menurut NB(29), salah satu aktifis Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), sampai saat ini kasus kerang hijau dan pembebasan tanah sudah selesai sebagian besar saja, adapun sebagian kecil masih dalam proses penyelesaian. Namun, sejak proses pembangunan PLTU dimulai, tanah mereka tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk bertani garam. Meski demikian, warga tidak bisa menolak pihak pengembang PLTU. Bahkan sampai sekarang tarik ulur mengenai kenaikan harga tanah masih berlangsung antara warga dan pihak pengembang.

Aktifis GMBI lainnya, seperti TN(28) dan AN(27) yang telah melakukan investigasi mengungkapkan, pemahaman warga desa Waruduwur dan  Citemu sampai saat ini masih berfikir bagaimana mendapat keuntungan dari penjualan tanah dari pihak pengembang. “Bagaimana mereka sampai berfikir kepada dampak yang ditimbulkan PLTU, sedangkan dari pihak terkait dan pemerintah setempat tidak memberikan sosialisasi tentang dampak dari PLTU. Sehingga belum ada pemahaman dan kesadaran warga akan lingkungannya,” papar AN.

Hal ini, menurut TN, berbeda sekali dengan realitas yang terjadi di Cilacap. Masyarakat Cilacap telah memahami dan memiliki kesadaran secara mendasar tentang dampak pendirian PLTU. Karena di sana, masyarakat diberi pendidikan melalui penyuluhan maupun sosialisasi tentang dampak positif dan negatif didirikannya PLTU.

Terkait kedatangan 14 aktivis Greenpeace, aktifis GMBI mengaku perihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi AN salah satu aktifis GMBI yang diajak mengikuti aksi aksi tentang dampak negative digunakannnya batubara sebagai bahan dasar PLTU. Namun di sisi lain, AN mengaku menyayangkan sikap aktivis Greenpeace. Karena ketika para aktifis tersebut ingin melakukan aksi, mereka tidak memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada warga, atau setidaknya kulonuwun (ijin) dan memberikan informasi terlebih dahulu kepada warga maupun pemerintah setempat.

“Mereka datang begitu saja, mendadak, tidak ada informasi sebelumnya, bahkan ketika kami meminta data bahan kajiannya, pun mereka menolak memberikan. Mereka inginnnya cepat-cepat aksi, tanpa ada persiapan. Selama tujuh jam mereka melakukan pemantauan, tetapi gagal mengerahkan warga untuk diajak dalam aksi yang mereka rencanakan.” (a5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya