Oleh: Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir (Ketua Yayasan Fahmina)
Dalam peluncuran kemarin, mba nyai Nur Rofiah sendiko: jika selama ini banyak fatwa tentang perempuan, berpola: apakah mengandung fitnah atau tidak oleh perempuan, lalu hukumnya akan haram (jika pasti fitnah), makruh (mungkin fitnah), atau mubah (tidak ada fitnah),
Pola KUPI tidak seperti itu, melainkan melihat mafsadah bagi perempuan dan atau laki-laki, atau mashlalah bagi perempuan dan atau laki-laki. Haram (jika pasti mafsadah bagi perempuan dan atau laki-laki), makruh (mungkin mafsadah), mubah (tanpa mafsadah), atau wajib (jika satu satunya cara dapat mashlahah atau menolak mafsadah).
Basisnya bukan fitnah perempuan, karena semua orang, laki-laki dan perempuan berpotensi fitnah, pada saat yang sama juga berpotensi anugerah atau rahmah.
Penjelasan lengkapnya, berikut paradigma, cara pandang, metodologi, metode, dan struktur pengambilan fatwa KUPI, bagaimana ia merujuk pada Quran, Hadits, Fiqh, dan uniknya juga pada konstitusi dan pengalaman perempuan, bisa dibaca dalam buku terbaruku “Metodologi Fatwa KUPI”.
Buku ini dibagikan gratis oleh Fahmina Institut, untuk para pengkaji hukum Islam dan relasi keadilan gender, para alumni pelatihan lembaga jaringan KUPI, dan atau mereka yang hadir di perhelatan KUPI tahun 2017 di Cirebon.
Syaratnya cuma satu: kunjungi website kupipedia.id dan tulis kesannya di form hibah buku ini, yang telah disediakan:
https://bit.ly/FormulirBukuMetodologiFatwa
Ayo buruan, hibah ini berlaku sampai tanggal 25 Februari 2022, dan stok juga terbatas yaaa…