Jumat, 28 Februari 2025

Perkuat Gerakan Ulama Perempuan di Kalimantan Selatan, Yayasan Fahmina Gelar Short Course Metodologi Fatwa KUPI

Baca Juga

Oleh: Zaenal Abidin

Yayasan Fahmina gelar Short Course Metodologi Metodologi Fatwa KUPI bagi ulama perempuan se-Kalimatan Selatan di Swisbell Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan  pada 24-26 Februari 2025.

Kegiatan ini bertujuan menguatkan perspektif dan peran Ulama Perempuan dalam pemajuan gender dan inklusi sosial. Serta menyediakan ruang perjumpaan dan konsolidasi yang efektif dengan menggunakan metodologi Fatwa KUPI.

Short Course ini diikuti oleh 20 ulama perempuan muslim yang mewakili akademisi dan pegiat sosial, pemimpin pesantren, pemimpin ormas keagamaan setempat.

Peserta dibekali berbagai materi diantarnya mengenai karakter KUPI sebagai gerakan spiritual, kultural, Intelektuan dan social, Paradigma dan pendekatan Fatwa KUPI, Struktur Perumusan Musyawaroh Keagamaan serta pembekalan lainnya untuk merespon persoalan yang ada di komunitas.

Dalam kegiatan ini, Yayasan Fahmina menghadirkan sejumlah ahli dan tokoh kunci KUPI sebagai narasumber. Mereka adalah Dr. (HC) KH. Husein Muhammad, Nyai Hj. Masruchah dan Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir Lc. MA.

Ketua Yayasan Fahmina, Marzuki Rais, menegaskan bahwa KUPI lahir dari perjalanan panjang gerakan pemberdayaan perempuan. Sejak tahun 2003, Fahmina telah menyelenggarakan Dauroh Ulama Perempuan atau yang kini disebut Dauroh Kader Ulama Perempuan, yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pesantren.

“KUPI adalah bagian dari kerja panjang Fahmina untuk meneguhkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dalam Islam. Sejak awal, kami menghadapi tantangan besar dalam memperkenalkan istilah ulama perempuan, tetapi keyakinan kami bahwa keadilan gender adalah bagian dari ajaran Islam yang hakiki terus menguatkan langkah gerakan ini,” ujar Marzuki Rais.

Gerakan ini didukung oleh lima lembaga utama, yaitu Fahmina, Rahimah, Alimat, Aman, dan Gusdurian. Kelima lembaga ini bekerja sama dalam penguatan jaringan ulama perempuan, dengan misi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif. Pasca-KUPI 1, berbagai riset telah dilakukan mengenai isu perempuan dan pernikahan dini, sementara KUPI 3 ke depan akan membahas isu-isu baru seperti menstruasi dan konsep lansia dalam Islam.

Sementara itu, Anggota Majelis Musyawarah KUPI, Nyai Hj. Masruchah, menekankan bahwa prinsip utama gerakan ini adalah tauhid yang tegas. KUPI hadir untuk merespons berbagai permasalahan sosial dengan mempertimbangkan perspektif korban, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Fatwa-fatwa KUPI dibuat dengan metodologi yang berbeda dari lembaga keagamaan lain, karena secara serius melibatkan perempuan dan mempertimbangkan pengalaman nyata mereka,” ujarnya.

KUPI Menjadi Gerakan Bersama untuk Keadilan dan Kemaslahatan

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terus meneguhkan eksistensinya sebagai gerakan keulamaan perempuan yang berjuang untuk keadilan dan kesetaraan gender dengan perspektif Islam. Sejak pertama kali digelar di Cirebon pada tahun 2017, KUPI telah menghasilkan fatwa-fatwa yang relevan dengan isu sosial, seperti kekerasan seksual, pernikahan anak, dan perusakan lingkungan. Kongres kedua pada November 2022 di Jepara semakin mengukuhkan peran ulama perempuan dalam menyuarakan keadilan hakiki bagi perempuan di Indonesia dan dunia.

Fatwa yang dihasilkan dalam KUPI 2 mendapatkan apresiasi luas karena secara langsung menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat. Lima fatwa utama KUPI 2 menyoroti perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan atas nama agama, bahaya pemaksaan perkawinan, dampak kehamilan akibat perkosaan, serta pelukaan genetalia perempuan yang membahayakan tanpa alasan medis.

Setelah dua kongres besar, KUPI kini menjadi gerakan bersama yang melibatkan banyak pihak untuk meneguhkan peran ulama perempuan. Istilah “keulamaan perempuan” dalam KUPI tidak hanya merujuk pada perempuan yang memiliki kapasitas keulamaan, tetapi juga pada ulama—baik laki-laki maupun perempuan—yang mengadopsi perspektif keadilan gender. Gerakan ini berpegang pada empat karakter utama: meneguhkan keislaman yang mendukung kebangsaan dan perdamaian dunia, mengakui eksistensi ulama perempuan, menggunakan konsep kesalingan dalam relasi gender, serta merujuk pada sumber-sumber agama, konstitusi, dan pengalaman riil perempuan dalam menetapkan sikap keagamaan.

KUPI menggunakan tiga pendekatan utama dalam merumuskan fatwanya, yaitu makruf (menghadirkan kebaikan yang solutif dan kontekstual), mubadalah (kesalingan dalam hubungan laki-laki dan perempuan), dan keadilan hakiki (memastikan kondisi khusus perempuan tidak menjadi alasan untuk mengurangi hak mereka). Ketiga pendekatan ini menjadi fondasi dalam setiap keputusan yang diambil dalam kongres. []

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Membangun Kesadaran Koeksistensi dan Toleransi Sejak dalam Pikiran

Oleh: Noer Fahmiatul Ilmia Hidup dalam realitas terdapat identitas yang berbeda, seharusnya kesadaran ini terbentuk dalam diri setiap manusia, karena...

Populer

Artikel Lainnya