“Memang ini yang sesuai dengan Piagam Madinah,” kata Ketua PBNU Dr KH Said Agiel Siraj, MA, di sela ceramahnya di Pondok Pesantren Miftachussunnah Kedungtarukan, Surabaya pada 17 Agustus malam.
Kang Said juga menjelaskan secara rinci isi Piagam Madinah yang ditandatangani oleh Rasulullah sendiri, muslimin pendatang, muslimin pribumi dan tiga suku non muslim yang tinggal di kota Yatsrib (Madinah), berikut konsekuensi penerapannya hingga sekarang. Saking tegasnya sikap NU terhadap negara ini, hingga keputusan itu selalu diulang dalam setiap muktamar.
Persoalan utama bangsa ini hingga sekarang, menurut Kang Said, bukanlah bentuk ataupun dasar negara, tapi bagaimana agar rakyatnya bisa menjadi bangsa yang berperadaban dan berbudaya maju, sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah. Tapi anehnya, yang menerapkan ajaran itu malah bukan negara Islam. Akibatnya, negara-negara itulah yang lebih maju dan lebih beradab, dibanding dengan negara Islam itu sendiri.
“Kalau ada negara-negara Islam bertengkar, tempat mendamaikannya malah tidak di negara Islam, tapi di Helsinski, Switzerland, ini kan aneh namanya, karena mereka lebih tamaddun (berperadaban),” tandasnya.
Dalam kehidupan berbangsa, langkah NU selama ini yang tidak setuju dengan FPI dan Ahmadiyah, menurut Kang Said, sudah sangat tepat. “Kita tidak setuju dengan langkah FPI yang menodai akhlak Islam. Kita juga tidak setuju dengan Ahmadiyah yang menodai akidah Islam. Dakwah harus dijalankan dengan santun di negeri ini, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah dulu,” tegas Kang Said.
Tak lupa, alumnus S-3 Ummul Qura’ Makkah itu mengajak agar umat Islam mempelajari Islam dengan konteks masa sekarang. Sekadar contoh, bila pada masa lalu santri memberi makna kitab gundul dengan tinta tutul (tinta Cina yang dilarutkan dan menggunakan pena yang dicelupkan), untuk masa sekarang itu sudah tidak perlu dilakukan lagi.
“Kalau bisa kita mengartikan kitab gundul dengan laptop,” jelas Kang Said yang disambut tawa para santri, alumni dan para wali santri pesantren asuhan KH Miftachul Akhyar tersebut. (sbh)