”In house training ini sendiri dilaksanakan rutin setiap bulan sebagai ajang belajar dan diskusi internal di Fahmina”, kata Mamay, selaku koordinator acara. Berbagai isu dibahas dalam in house training ini, khususnya yang terkait dengan fokus kajian dan pemberdayaan Fahmina selama ini, terkait isu Islam dan jender, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. “In haouse training kali ini mendiskusikan seputar isu Islam dan Jender”, lanjut Mamay.
In house training dimulai dengan pembahasan mengenai bangkitnya gerakan perempuan di dunia, yang dimulai sejak berakhirnya masa kolonilaisme. Dalam hal ini KH. Husein menjelaskan bahwa gerakan perempuan ini muncul dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran bahwa selama ini perempuan dihinakan oleh konstruk sosial, budaya, dan juga kekeliruan dalam pemahaman agama. Ini mula-mula disadari oleh kalangan perempuan terpelajar. Seperti di tanah air, ini disadari oleh R.A. Kartini, Cut Nyak Dien, Cut Muthia, dan lain sebagainya. Di Mesir seperti ini juga disadari oleh beberapa tokoh perempuan, di antaranya Aisya dan Nadhirah Zainuddin. Nadhirah, tokoh perempuan yang disebut terakhir ini, sosok yang akrab dengan teks-teks agama, rajin menulis, dan berani berdebat dengan para ulama di Mesir.
Bagi para aktifis perempuan, khususnya aktifis perempuan muslim sebagaimana disebutkan di atas, ada beberapa isu strategis dan mendesak diperjuangkan. Di antaranya adalah isu pernikahan dan pendidikan. Pernikahan masih menjadi persoalan, karena baik dalam konsep hukum Islam (fiqh) dan praktek di masyarakat muslim pada umumnya, praktek pernikahan masih terkesan kuat hanya menungtungkan pihak laki-laki. Terutama dalam hal poligami, hak cerai (talak), hak atau kebebasan memilih pasangan dan lain sebagainya.
Sementara itu pendidikan bagi perempuan, merupakan syarat mutlak untuk berkembang dan maju. Pendidikan memiliki arti penting bagi perjuangan perempuan secara umum. Akan tetapi, pada kenyataannya perjuangan para perempuan itu terhalang oleh pemahaman terhadap teks-teks agama yang misoginis yang masih membatasi gerak perempuan, termasuk dalam masalah pendidikan. []