Setelah kurang lebih setahun melewati proses hukum, kasus trafiking dengan korban Sn (19 tahun), In (27 tahun) dan Ya (22 tahun) warga Pecilon Kabupaten Cirebon, akhirnya telah sampai pada keputusan hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Melalui Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rusyono SH, pada tanggal 5 mei 2008, terdakwa Su (46 tahun) dan Si (47 tahun) akhirnya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing 4 dan 3 tahun potong tahanan. Ini jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 10 tahun penjara. Sementara tuntutan subsider, berupa restitusi (ganti rugi) ditolak majelis hakim, karena permohononan restitusi baru diajukan ketika sidang berlangsung.
Tiga perempuan korban trafiking tersebut semula dibujuk oleh terdakwa dengan janji diberi pekerjaan bergaji besar di sebuah kafe di Lubuk Linggau. Kontan saja, korban yang memang lagi membutuhkan pekerjaan tanpa pikir panjang menerima tawaran tersebut. Apalagi terdakwa memberikan pinjaman masing-masing 1 juta rupiah sebelum berangkat untuk keperluan membeli pakaian, kosmetik dan sisanya diberikan ke keluarga yang ditinggalkan.
Namun, ternyata impian korban akhirnya kandas. Mereka malah terjerat di sebuah sindikat pelacuran di KM 15 Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, sebuah kawasan prostitusi cukup terkenal di Sumatra Selatan. Di lokasi tersebut, mereka dipaksa melayani puluhan lelaki tiap malam. Jika melawan, mereka disiksa dengan cara dipukul dan ditendang oleh mucikari mereka.
Untunglah salah satu korban berhasil mengontak keluarganya di Cirebon. Mendengar kondisi tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Cirebon. Bersama Fahmina institute, pihak Polres berupaya menjemput korban. Kemudian menjerat pelaku dengan UU No 21 tahun 2007 Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang.
Setelah melalui proses peradilan berlangsung setahun lebih, kemudian dua orang pelaku kejahatan tersebut dijatuhi hukuman 4 dan 3 tahun, potong masa tahanan. Kurang puas dengan vonis tersebut, rencananya jaksa penuntut umum Nita SH mengajukan upaya naik banding.***