Minggu, 24 November 2024

Radikalisme, Perempuan dan Islam Indonesia

Baca Juga

Kajian mengenai Islam dan demokrasi terutama di Indonesia, terus menjadi sorotan dan kajian dari kalangan akademisi dan mereka yang konsen pada isu tersebut. Islam di Indonesia nampaknya memiliki daya tarik tersendiri, terutama dengan berbagai isu yang belakangan menjadi persoalan dunia internasional. Terjadinya beberapa aksi kekerasan dengan peledakan bom yang menawaskan ribuan nyawa, hampir semua aktornya dituduhkan kepada komunitas muslim. Oleh karena itu bangsa-bangsa di dunia sampai saat ini masih mencitrakan Indonesia sebagai “sarang teroris”. Disisi lain, Islam juga dianggap sebagai agama yang memenjarakan perempuan. Perempuan hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam perjalanan kehidupan laki-laki. Sehingga mahluk yang bernama perempuan ini tidak pernah diberi hak sebagaimana yang diterima laki-laki.

Pencitraan negatif ini nampaknya menjadi perhatian serius dari tokoh muslim Indonesia dan tokoh muslim Asia Selatan. Berbagai upaya dilakukan untuk menghapus citra negatif ini termasuk mendiskusikannya dengan tokoh muslim dari Asia Selatan. Umat Islam di Asia Selatan seperti Bangladesh, Pakistan, Afghanistan, Srilangka dan sekitarnya juga merupakan negara-negara yang dianggap sebagai sarang teroris. Sehingga dengan kesamaan pencitraan ini, tokoh-tokoh muslim baik dari Indonesia maupun dari Asia Selatan bertekad untuk menghapuskannya dengan cara mengkaji secara bersama-sama dan mendialogkan penglaman keberagamaan masing-masing untuk dicarikan solusinya.

“Umat Islam di Indonesia sebenarnya tidak menyukai radikalisme, karena pada dasarnya umat Islam di Indonesia memiliki kepribadian yang ramah, sejuk, toleran dan tidak menyukai kekerasan”. Demikian diungkapkan H.M. Syafi’i Anwar direktur eksekutif ICIP Jakarta dalam pemaparannya ketika memberikan pengantar mengenai kondisi Islam di Indonesia. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa “kalaupun ada sikap dan tindakan radikal yang dilakukan umat Islam Indonesia, itu hanya dilakukan oleh segelintir orang paling banyak dua persen dan ini masih bisa dikendalikan”.

Dialog yang dilaksanakan selama dua hari tersebut (23-24 Mei 2005) dihadiri oleh 25 orang yang terdiri dari tokoh aktivis, akademisi, ulama dan intelektual. 11 diantaranya adalah tokoh Muslim Asia Selatan. Disamping itu kehadiran tokoh muslim dari Asia Selatan ini juga ingin mempelajari dan shering mengenai model pendidikan pesantren yang ada di Indonesia serta model penanganan dan pendampingan korban kekerasan terhadap Perempuan. Oleh karena itu pada kesempatan ini mereka berkunjung ke Pondok pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon (KH. Yahya Masduki) dan Womens Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Arjawinangun.

Dalam dialog yang dilaksanakan di hotel Prima ini juga dibahas mengenai isu-isu yang terkait dengan perempuan seperti kepemimpinan perempuan, poligami dan lain sebagainya. “Perempuan dan laki-laki itu memiliki hak yang sama, baik di ranah pubik maupun domestik. Al-Qur’an dengan jelas menegaskan bahwa yang paling mulia disisi Alllah adalah yang paling takwa” demikian salah satu point yang diungkapkan KH. Husein Muhammad dalam penyampaiannya mengenai pesantren dan perempuan. Selama ini kita mengkaji teks agama dengan tanpa melihat latar belakang kondisi sosial, budaya, politik yang melingkupnya. Padahal disamping latar belakang tersebut, kita juga bisa melihat beberapa teks lain dari hasil penafsiran ulama yang lebih moderat dan berpihak pada kaum marginal”.

Pada sisi tertentu beberapa tokoh muslim dari Asia selatan ini nampak kurang setuju dengan apa yang disampaikan oleh Faqihuddin Abdul Kodir ketika mencoba menelaah ulang wacana poligami dalam Islam. “Secara prinsip poligami bukan sesuatu yang haram. Tetapi juga bukan sesuatu yang begitu saja diperbolehkan”. Untuk memperkuat argumennya ini, kang faqih, demikian biasa di panggil, mengutip antara lain, pandangan imam Al-Zamakhsyari dalam tafsir Al-kasysyaf yang menjelaskan bahwa tujuan dari ayat poligami dalam surat An-Nisa bukan untuk mendorong orang melakukan poligami, tetapi mendorong orang untuk melakukan keadilan. Sementara itu keadilan dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang amat sangat sulit diwujudkan, bahkan dibidang material sekalipun. Menurutnya, kalau orang tidak bisa adil dibidang materi, apalagi ditngkat emosi.

Menanggapi ungkapan di atas Dr. Khalid Zaheer (46) dari Universitas Lahore, Pakistan, memandang poligami tetap dibutuhkan untuk mengatur hubungan seks di luar nikah. Sementara itu ahli hukum dari universitas Jalalabad, Afghanistan, Mohammad Basher Wasil (37), memandang poligami sebagai jalan keluar untuk mengatasi persoalan sosial yang disebabkan jumlah perempuan lebih banyak dibanding laki-laki.

Sementara Abdul Moqsith Ghazali (koordinator Jaringan Islam Liberal) dalam kesempatan yang sama menjelaskan mengenai perkembangan metodologi kajian Islam. “Kalau dilihat, berbagai persoalan tersebut, baik yang menyangkut perempuan maupun pemahaman keagamaan secara umum, muncul dari adanya pemahaman terhadap teks-teks keagaman. Oleh karena itu kita harus melakukan pembacaan ulang terhadap teks-tek dalam agama tersebut” demikian ungkapnya.

Lebih lanjut Moqsith mengusulkan paradigma baru dalam ilmu ushulul Fiqh yang semua pertimbangannya didasarkan pada kemaslahatan. Menurutnya ushulul fiqh klasik sudah tidak lagi memadai untuk membaca perkembangan baru dalam mengenal kajian islam dan perempuan. Adapun yang dimaksud dengan kemaslahatan menurutnya adalah adanya keadilan, penghargaan terhadap hak asasi manusia, penghargaan terhadap keyakinan agama lain termasuk penghargaan terhadap hak-hak perempuan. Dengan pandangan seperti ini, penafsiran terhadap ayat-ayat yang berisi prinsip-prinsip partikularisme harus didasarkan pada prinsip-prinsip ayat yang universal. Dengan cara seperti itu persoalan-persoalan yang menyangkut perempuan dapat dicarikan jalan keluarnya.

Lotaran-lontaran yang disampaikan moqsit mendapat tanggapan serius dari tokoh muslim asia selatan terutama Zaheer dan Wasil. Mereka mengatakan apa yang disampaikan moqsit ini terlalu bebas dan bahkan kebablasan, moqsith dianggap tidak menggunakan prinsip-prinsip yang digunakan dalam disiplin keilmuan islam. Keduanya berpandangan bahwa kalau ayat yang menggunakan prinsip partikularisme tidak berfungsi bila ditandingkan dengan ayat-ayat yang bersifat universal, berarti Al-Qur’an juga tidak berfungsi lagi. Padahal setiap ayat dalam Al-Qur’an memiliki maknanya masing-masing.

Kegiatan dialog yang difasilitasi ICIP Jakarta dan Fahmina institute ini pada dasarnya sudah berjalan dua kali. Pertama dilaksanakan pada Februari 2005 dan Mei 2005. Seperti yang dilakukan peserta pada periode pertama, mereka juga melakukan kunjungan ke Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon, sharing pengalaman dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan ke WCC Balqis dan mengujungi Keraton Kasepuhan sebagai sejarah peradaban Islam di Cirebon.[mz]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya