Senin, 23 Desember 2024

AGAMA YANG DIDUSTAKAN

Baca Juga

Pemandangan ini membuat miris perasaan kita. Bagaimana tidak, mereka seharusnya  hidup sebagaimana layaknya anak-anak, mendapatkan belaian kasih kedua orang tuanya, berangkat ke sekolah setiap pagi, dan bermain-main dengan rekan sebayanya  ketika siang, atau beristirahat tidur atau juga menikmati tayangan yang disuguhkan stasiun TV kita. Tapi mereka tidak merasakan itu semua. Bahkan mereka tidak mengerti kalau ada kehidupan lain selain kepulan asap kendaraan bermotor dan sengatan terik matahari. Mereka ter(di)paksa menghadapi kerasnya hidup untuk meneruskan kehidupan dalam makna mereka yang sederhana,  menyambung temali nyawa.
 
Biasanya, dengan mudah kita menyudutkan para orang tua. Karena, tidak akan ada orang tua yang -normal akalnya- membiarkan anak-anak mereka hidup menderita. Sehingga merupakan suatu kejahatan dan kekejian yang tidak bisa lagi dimaafkan ketika para orang tua membiarkan anak-anak mereka kehilangan hak-haknya. Terlebih melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka (child abuse).
 
Namun kita tidak bisa begitu saja langsung menyalahkan para orang tua.  Sebab kebanyakan orang tua juga terdesak oleh himpitan ekonomi dan jeratan kemiskinan.  Mereka adalah korban kebijakan-kebijakan pemerintah yang dibuat hanya untuk kepentingan si pembuat dan atau kelompoknya sehingga tak menyentuh sama sekali terhadap penderitaan kaum papa bahkan malah menambah beban berat di pundak mereka.  
 
Negara berbuat apa ?

Masyarakat dunia, pada tahun 1989 mendeklarasikan Konvensi Hak Anak yang menuntut setiap negara mengakui, menghargai dan memenuhi Hak Asasi setiap anak yang berada di wilayah hukumnya. Dan konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Tepatnya melalui Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1990. Berdasarkan konvensi tersebut, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk : (1) menjamin pelayanan kesehatan dan jaminan sosial terhadap semua anak tanpa pandang bulu; (2) menjamin pendidikan dasar wajib dan tersedia gratis untuk semua anak serta pembangunan fasilitas pendidikan untuk anak; (3) melindungi anak dari ancaman fisik dan psikologis, misalnya penganiayaan, eksploitasi seksual atau kerja yang mengganggu, membahayakan  kesehatan dan pertumbuhan anak; (4) melindungi anak dari penyalahgunaan, penggunaan dan perdagangan obat-obatan terlarang: (5) menjamin kesempatan yang sama untuk kegiatan rekreasi, seni budaya dan menyediakan informasi yang bermanfaat untuk tumbuh kembang anak; (6) membantu orang tua untuk dalam pengasuhan anak dan menjamin pelayanan bagi anak yatim piatu dan tidak mempunyai keluarga.
 
Berkaitan dengan kasus yang terjadi di seputar lampu merah perempatan By Pass Cirebon, di lampu merah-lampu merah lainnya  atau juga di tempat-tempat manapun, kita patut mempertanyakan kembali,  mana peran pemerintah untuk memecahkan persoalan ini?  Selain kita sudah meratifikasi konvensi Hak Anak, dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga dinyatakan “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” (psl. 34) ?
 
Yang sering kita dengar hanyalah jawaban klise dan retorika palsu bahwa pemerintah sudah melakukan pembinaan dan penertiban kepada mereka.  Lewat Satpol PP, anak-anak jalanan dikejar-kejar dan ditangkapi, lantas kemudian diberi ceramah untuk tidak berkeliaran lagi.  Tapi itukah cara yang tepat?
 
Bukan, bukan itu yang mereka inginkan. Bukan pembinaan, bukan ceramah, bukan penggarukan yang hanya menjadikan mereka ketakutan setiap kali melihat aparat. Juga bukan tindakan atau pengarahan yang berasal dari keinginan pemerintah yang memaksa mereka untuk melaksanakan keinginannya itu. Yang mereka butuhkan adalah bagaimana mereka bisa makan, bisa sekolah tanpa ada pungutan biaya, bisa bebas bernyanyi-nyanyi tanpa ada yang memotong nyanyiannya dan mereka bisa bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan. 
 
Dan itu terwujud ketika pemerintah memegang amanat rakyat, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk meningkatkan martabat orang-orang miskin. Juga dengan merombak struktur perekonomian yang selama ini hanya ramah kepada para pemilik modal besar, tetapi kejam buat mereka yang terlemahkan.  Dan yang tak kalah penting, pemerintah mesti bisa menjamin sekolah tetap murah dan terjangkau, oleh orang semiskin apapun.  Karena sekolah yang mahal, adalah salah satu sebab anak-anak lebih memilih berkeliaran di jalanan. 
 
Menunggu Peran Agama
Selayaknya, kita mengikuti keteladanan sang kinasih Muhammad SAW.  Beliau mengayomi anak-anak yatim dan orang-orang miskin bukan sekedar melalui sabda, tapi juga langsung direfleksikan dalam tindak-tanduk keseharian.  Kita juga semestinya memperhatikan al-Quran yang menyatakan bahwa orang-orang yang tidak peduli terhadap anak yatim dan orang miskin adalah sebagai pendusta agama (QS. Al-Ma’un, 107:1-3). Dari hal di atas, akan terlihat dengan jelas bagaimana agama menyikapi realitas anak-anak jalanan. Agama, sebagaimana tujuan keberadaannya dalam setiap kalbu manusia, membawa misi untuk kedamaian, keselamatan dan kasih sayang bagi seluruh umat (rahmatan lil ‘alamin), termasuk pada anak-anak jalanan.
 
Persoalannya adalah, agama tidak bisa hidup dengan sendirinya.  Umat beragamalah yang akan dituntut menghidupkan agama, dengan menerapkan nilai-nilai luhurnya dalam keseharian.  Dan dalam hal ini, adalah dengan mengayomi anak-anak jalanan, dengan cara apapun yang kita bisa.  Mengangkat mereka sebagai bagian dari keluarga kita, menyekolahkan mereka, membantu perekonomian orang tua mereka, mendampingi mereka, dan banyak lagi lainnya.  Wallahu A’lam. []

 


(Artikel ini dimuat dalam Warkah al-Basyar Vol. I ed. 24 – tanggal 07 Februari 2003)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya