Jumat, 27 Desember 2024

Ahmadiyah dan Pemerintahan yang Panik

Baca Juga

Artinya, pemerintah melalui Jaksa Agung benar-benar mempertimbangkan persyaratan Munarman untuk menyerahkan diri sebagai sesuatu yang sangat serius dan mengancam pemerintahan, sehingga harus buru-buru mengumumkan apa yang dituntut Munarman. Di lain pihak, tanggapan yang cepat itu juga menunjukkan bahwa polisi telah menyerah tidak akan mampu menyergap bekas aktivis hak asasi manusia yang berpindah haluan menjadi aktivis islamis itu sehingga perlu memberi kompensasi tanpa syarat kepada dia sebagai persyaratan penyerahan diri.

Situasi demikian sungguh merisaukan, karena yang dilakukan Munarman dan pasukan Komando Laskar Islam, yang berbasis massa Front Pembela Islam (FPI) tapi dipimpin oleh pentolan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yaitu Munarman, adalah suatu tindakan kriminal, serangan kekerasan fisik terhadap sekelompok orang yang sedang melakukan kegiatan yang bersifat damai. Dengan lain kata, pemerintah sedang memberikan konsensi tanpa syarat kepada pelaku tindak kriminal yang melarikan diri.

Munarman mengakui dan terlihat dalam tayangan televisi sebagai komandan dalam “tragedi Monas berdarah” 1 Juni 2008 di Silang Monas. Sepasukan kelompok sipil yang bersenjata bambu menyerang secara langsung kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, sebuah aliansi luas dan longgar, dalam acara peringatan kelahiran Pancasila yang didesain secara santai. Sebagian peserta membawa anak, istri, dan suami untuk peringatan itu karena acara itu bersifat perayaan.

Jauh-jauh hari, kegiatan ini sudah diiklankan di beberapa koran, sehingga sesungguhnya terbuka untuk umum. Pula, panitia mengedarkan SMS yang berisi agar peserta membawa keluarga karena akan ada pertunjukan musik dan menyanyikan berbagai lagu daerah dan bercorak agama, termasuk lagu Islam. Karena itulah, korban penyerangan yang berjumlah sekitar 75 orang itu sebagian besar perempuan dan anak-anak, sedangkan korban laki-laki lebih karena mereka berusaha melindungi dan menyelamatkan anak-anak dan perempuan dari serangan mereka.

Timbul pertanyaan besar, mengapa pemerintah dan polisi tidak seucap pun meminta maaf kepada korban dan masyarakat atas kelalaiannya melindungi masyarakat dari serangan sepihak tersebut? Bahkan polisi mencoba mencari-cari pembenaran terhadap kekerasan itu tentang tiadanya izin dan perubahan rute. Tapi, karena kegiatan tersebut sudah diiklankan di media massa beberapa hari sebelumnya dan panitia juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada polisi jauh hari sebelumnya, mustahil polisi tidak mengetahui acara tersebut. Lagi pula, dari sudut keamanan, wilayah tersebut adalah ring 1 dalam kategori pengaman polisi, lebih mustahil tidak ada intelijen yang tidak mengetahui hal itu.

Penyerangan itu menjadi penting artinya, bukan hanya karena berada di ring 1, melainkan juga sebuah penyerangan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang memperingati lahirnya Pancasila di sebuah monumen bersejarah bagi lahirnya bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia. Maka serangan tersebut bisa diartikan sebagai serangan terhadap Pancasila pula.

Kini polisi telah menangkap pelaku dan juga Ketua Umum FPI Rizieq Shihab. Namun, masih penuh tanda tanya, apakah penangkapan tersebut akan ditindaklanjuti dengan hukuman yang setimpal mengingat pemerintah telah menyerah tanpa syarat terhadap tuntutan Munarman. Akibat penyerahan pemerintah itu, kini muncul gerakan besar untuk membebaskan Rizieq Shihab dan pembekuan Ahmadiyah sesuai dengan persyaratan Munarman untuk menyerahkan diri.

Menurut penulis, ada lima hal yang harus dilakukan oleh polisi dan pemerintah untuk hal ini jika tidak ingin kekerasan terus berlanjut dan perilaku Munarman tidak akan menjadi preseden berikutnya. Pertama, tangkap dan hukum para pelaku kekerasan tragedi Monas tersebut. Penangkapan sudah dilakukan, tapi penghukuman masih ditunggu. Kedua, tangkap dan hukum para pemimpin organisasi yang terlibat, seperti FPI dan HTI, mengingat Munarman adalah anggota HTI. Ketua FPI sudah ditangkap, tapi hukum masih menunggu proses selanjutnya, sedangkan pemimpin HTI belum disentuh.

Ketiga adalah organisasi itu sendiri yang selama ini memiliki track record kekerasan yang terus menerus, di mana-mana, dan tidak pilih korban, termasuk kalangan miskin yang sedang berdemonstrasi di Komnas HAM beberapa tahun lalu. Karena itu, cukup alasan untuk melarang eksistensinya. Keempat, polisi juga harus tidak menutup kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penyerangan itu dan beking organisasi yang sering melakukan kekerasan tersebut dimintai pertanggungjawaban.

Kelima, kepolisian mestinya meminta maaf kepada korban dan masyarakat karena kelalaiannya tersebut. Jika polisi terus mencari alibi, bukan tidak mungkin hal itu akan meruntuhkan kredibilitas polisi sendiri dan menimbulkan ketakutan yang semakin tinggi bagi masyarakat.

Jika begitu, hal ini akan berimplikasi pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Kita masih menunggu episode berikutnya setelah pemerintah menyerah tanpa syarat kepada tuntutan Munarman.


*Penulis adalah anggota Dewan Kebijakan Fahmina Institute
**Sumber: Koran Tempo Rabu, 11 Juni 2008

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya