Sabtu, 28 Desember 2024

Ahmadiyah dan Problem Kesesatan dalam Beragama

Baca Juga

Pernyataan itu dikemukakan sebagai aksi protes atas tuduhan yang menyudutkan kelompok Ahmadiyah di Indonesia. Ahmadiyah dianggap telah menodai Islam. Mencoreng sakralitas dan kesucian ajaran Islam. Karena itu, Ahmadiyah dituntut dibubarkan serta dilarang berkembang di Indonesia oleh sekelompok orang yang menganggap dirinya paling benar.

Pengakuan nenek tua pengikut Ahmadiyah itu membuat kita merasa ragu dan perlu kembali mempertanyakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran ”sesat”, hingga dilarang hidup di Indonesia. Atas landasan apa MUI dan Bakor Pakem menghakimi Ahmadiyah sebagai aliran yang keluar dari garis-garis akidah Islam?

Persoalan ini penting, mengingat setiap keputusan Bakor Pakem dan fatwa MUI selalu menuai kontroversi, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memicu konflik horisontal. Bahkan, pada taraf tertentu mengancam disintegrasi Bangsa. Selain itu, putusan Bakor Pakem dan fatwa MUI juga memperburuk posisi Indonesia dalam hal kebebasan beragama di mata dunia.

Kesesetan Dalam Islam

Secara etimologis, kata sesat atau dhillun, sebagaimana dalam A Dictionary of Modern Written Arabic, mengartikan a straying from the right path or from truth. Artinya, kesasar atau tersesat dari kebenaran.

Sedangkan secara teologis, kata dhillun difungsikan untuk menunjukkan makna penyimpangan dari ajaran-ajaran akidah yang resmi. Penyimpangan ini bisa berwujud pengingkaran maupun penyekutuan. Pengingkaran berarti meniadakan dan tidak mengakui sesuatu yang seharusnya ada dan diakui. Sedangkan penyekutuan berarti menyamakan sesuatu dengan yang lain yang seharusnya tidak perlu disamakan.

Dalam konteks Islam, sebagaimana pendapat Taqiyuddin dalam Kifayatul Ahyar bahwa pengingkaran dan penyekutuan dapat terjadi melalui ucapan, perbuatan dan keyakinan (i’tiqad). Dalam karyanya, Taqiyuddin mencontohkan pengakuan sesorang menjadi nabi dan dibenarkan orang lain mengakibatkan pengaku nabi dan pembenarnya telah melakukan kekufuran. Mungkin inilah di antara yang menjadi landasan Bakor Pakem menyimpulkan sesat pada kelompok Ahmadiyyah.

Tetapi, pengingkaran terhadap kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan pengingkaran Tadzkirah sebagai kitab suci, seperti terungkap dalam kutipan di atas, menunjukkan bahwa dalam tubuh Ahmadiyah terdapat berbagai variabel keyakinan. Inilah yang menjadi kelemahan Bakor Pakem dalam menilai Ahmadiyah.

Seharusya, Bakor Pakem tidak memutuskan secara merata kepada kaum Ahmadiyah sebagai kelompok aliran sesat. Sebab, di antara sebagian mereka mempunyai keyakinan yang berbeda dengan sebagian yang lain. Ada yang mengakui Ghulam Ahmad sebagai nabi dan Tadzkirah sebagai kitab suci, ada pula yang tidak meyakininya.

Menghindari Kekufuran

Persoalan sesat-menyesatkan bukan hal yang mudah dan remeh dalam etika beragama. Persolan ini, bahkan, pada taraf tertentu akan menjadikan seseorang menjadi sesat. Sebagaimana dikatakan Taqiyuddin, mengatakan kufur terhadap seorang muslim akan menyeret si pengata menjadi kafir.

Namun demikian, kekufuran atau kesesatan harus dihindari dalam kehidupan beragama. Karena, kesesatan adalah bentuk penyakit yang menggagalkan pencapaian keselamatan dalam tradisi beragama. Hal ini paling tidak mendorong kita untuk merumuskan cara pengantisipasian terhadap kesesatan dalam kehidupan beragama.

Model sesat-menyesatkan yang selalu diperagakan MUI dan Bakor Pakem bukan cara yang baik bagi upaya menghindari dari kesesatan. Sebab, akibat buruknya justru lebih besar dibanding pencapaian untuk menjernihkan kehidupan beragama.

Misal, karena fatwa MUI dan keputusan Bakor Pakem, masyarakat melakukan tindak kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah, perusakan tempat ibadah dan memicu konflik horisontal. Selain itu, apa yang dilakukan MUI dan Bakor Pakem sangat mengancam pertumbuhan keagamaan. Bahkan, ditengarai berseberangan dengan semangat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Langkah yang paling efektif sebenarnya adalah penguatan kembali pendidikan agama. Selama ini, pendidikan agama, baik yang di bawah naungan Departemen Agama maupun pesantren, kurang berjalan efektif. Penguatan pendidikan agama dapat diwujudkan jika MUI dan Bakor Pakem menjadi bagian yang merumuskan startegi sekaligus mengawal pendidikan agama dalam ragka menghindari kesesatan. Bukan sebagai hakim baru dan ”polisi” dalam kehidupan beragama.

Melalui pendidikan agama, diharapkan masa depan kehidupan beragama tumbuh dengan sehat. Kesesatan dapat diminimalisir dan tentu tanpa harus ada yang disakiti. Melalui penguatan pendidikan agama pula, persoalan kesesatan dalam beragama tidak mudah ditunggangi kepentingan politik sesaat. Sebab, pada praktiknya, sesat-menyesatkan selalu dimanfaatkan dalam memuluskan kepentingan politik kelompok tertentu.


Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan aktif di Komunitas Seniman Santri, Pondok Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya