Selasa, 24 Desember 2024

Anakmu Bukanlah Milikmu

Baca Juga

Islam memberikan perhatian yang besar terhadap kehidupan, bahkan ketika manusia masih berbentuk janin (al-walad fi al-bathni). Istilah janin disebut sebagai anak, tidak disebut sebagai embrio seperti istilah para ilmuwan dan kedokteran, menunjukkan betapa Islam sangat menghormati keberadaannya. Meski manusia masih berada dalam kandungan, Islam memberikan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh kedua orang tuanya.

Warkah al-Basyar Vol. VIII Edisi 12 (17 April 2009 M./21 Rabi’ul Akhir 1430 H)

 

Anakmu Bukanlah Milikmu
Oleh Maria Ulfah Anshor*

Jumat, 17 April 2009

 

Islam memberikan perhatian yang besar terhadap kehidupan, bahkan ketika manusia masih berbentuk janin (al-walad fi al-bathni). Istilah janin disebut sebagai anak, tidak disebut sebagai embrio seperti istilah para ilmuwan dan kedokteran, menunjukkan betapa Islam sangat menghormati keberadaannya. Meski manusia masih berada dalam kandungan, Islam memberikan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh kedua orang tuanya.

Bentuk dosa orang tua terhadap anaknya, menurut Khalifah Umar bin Khatab ra apabila orang tua tidak menunaikan hak-hak anaknya. Sesuai sabda Rasulullah Saw ada tiga hak anak yang harus ditunaikan oleh orang tuanya yaitu, dipilihkan ibu yang shalihah, diberi nama yang baik, diajarkan kepadanya Al Qur’an (Muhammad Ibnu Abdul Hafidh Suwaid. Manhaj Tarbiyath Nabawiyah Lith Tifli,  2004).

Namun dalam Islam, hak-hak tersebut juga harus dibarengi dengan hak-hak lainnya sebagaimana yang dituangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Hak-hak dasar yang harus dipenuhi oleh orang tua kepada anaknya ini misalnya; Pertama, hak untuk hidup. Anak sejak dalam kandungan ibunya hingga terlahir ke dunia memiliki hak untuk hidup. Bahkan Islam melarang pelaksanaan hukuman mati baik hukuman qishash maupun had atas perempuan yang sedang hamil. Karena hal itu akan membunuh janin yang berada dalam kandungannya. Dalam satu riwayat ada seorang perempuan datang kepada Nabi dan berkata “Wahai Nabi, aku telah berbuat dosa, hukumlah aku”. Nabi kemudian memanggil keluarganya dan berpesan: “Tolong jaga dan berbaiklah kepadanya, jika sudah melahirkan datang lagi kemari”. Pihak keluarga memenuhi pesan Nabi, baru kemudian membawa kembali, lalu ia diikat dan dihukum rajam. Kemudian Nabi menshalati perempuan tersebut. Umar bertanya: “Ya Nabi, kenapa kamu menshalati dia, padahal dia pezina?”. Nabi menjawab: “Dia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, yang jika dilimpahkan taubat itu untuk menutupi dosa-dosa tujuh puluh orang dari Madinah, niscaya akan mencukupi mereka semua, bukankah ia telah menyerahkan dirinya kepada Allah? (HR. Muslim. Subulussalam, 4/11).

Kisah di  atas mengingatkan kepada kita bahwa bayi dalam kandungan itu memiliki hak untuk hidup dan eksistensinya harus dihormati, meskipun kehadirannya tidak disukai. Kita juga diwajibkan memberikan kasih sayang terhadap bayi walaupun ia berasal dari hubungan di luar nikah. Kita wajib menyayanginya dan merawatnya dengan baik karena dia tidak bersalah.

Kedua, Hak Memperoleh ASI

Air Susu Ibu (ASI) sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup bayi. Dua tahun pertama bagi bayi adalah masa pertumbuhan yang sangat memerlukan gizi yang hanya dapat dipenuhi melalui ASI. Islam menganjurkan agar anak bayi diberi ASI selama dua tahun agar pertumbuhan pisik dan kecerdasannya dapat tumbuh secara optimal. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama 2 tahun penuh bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al Baqarah, 2: 233).  

Ketiga, Hak Mendapatkan Pendidikan

Memberikan pendidikan merupakan kewajiban bagi orang tua dan menjadi hak anak untuk mendapatkannya. Jika orang tua tidak mampu memberikan pendidikan yang layak, maka ia wajib memberikan tanggung jawabnya kepada orang lain yang ahli dalam pendidikan. Seperti menyekolahkannya, jika orang tua tidak mampu secara materi maka negara berkewajiban memberikan pendidikan kepada setiap anak yang tidak mampu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Konvensi Hak Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam Islam kewajiban orang tua untuk memenuhi hak pendidikan bagi anaknya agar memiliki ilmu, bersumber dari semangat yang digambarkan Al Qur’an bahwa Allah akan menjamin orang yang berilmu untuk diangkat derajatnya. Dalam sejarah kehidupan para sahabat Nabi dan para imam madzhab pun  pendidikan menempati kedudukan yang sangat penting.

Keempat, Hak Mendapatkan Jaminan Sosial

Dalam menggambarkan jaminan sosial bagi anak, dapat dicontohkan pada kasus seorang suami yang menceraikan istrinya yang sedang hamil. Maka suami wajib memberikan jaminan sosial kepada mantan istrinya sampai ia melahirkan hingga anaknya mampu mandiri. Bantuan finansial dari ayah si anak tersebut disediakan secara mulazamah, tidak boleh terhenti, demi kemaslahatan dan kesehatan si janin. Allah Swt berfirman ”Dan jika istri-istri yang sudah ditalaq itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah hingga mereka bersalin” (QS. At-Thalaq, 65: 6).

Bertolak dari ayat di atas, tersirat bahwa agama Islam menyadari akan pentingnya pendanaan bagi kesehatan ibu hamil dan calon bayinya. Islam sangat peduli terhadap kesehatan ibu hamil. Apapun kondisinya, ibu hamil harus menerima gizi yang cukup, karena itu ia harus diberikan makanan yang memenuhi pesyaratan gizi cukup. Untuk itu tentu membutuhkan dana yang cukup, karena  kesehatan bayi dalam kandungan  tidak bisa dilepas dari kesehatan ibunya.

Demikianlah, Islam memberikan tuntunan dan tauladan agar setiap orang tua memahami dan memenuhi hak-hak anaknya, sebaliknya anak juga mesti melaksanakan kewajibannya terhadap orang tua. Anak-anak bukanlah milik orang tua, tetapi milik Allah yang diamanahkan kepada kita di dunia ini. Allah akan meminta pertanggungjawabannya di akhirat nanti.[]

 


*) Maria Ulfah Anshor adalah ketua umum PP. Fatayat Nahdlatul Ulama dan anggota DPR-RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya