Sabtu, 21 Desember 2024

Bahtsul Masa'il Cirebon Menyisakan Problem Metodologi

Baca Juga

 Bahtsul Masa’il Sejumlah agenda pra-Muktamar ke-32 NU telah usai digelar. Salah satunya adalah bahtsul masa’il nasional atau pembahasan masalah-masalah keagamaan yang dipusatkan di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon pada 29-31 Januari 2010. Dalam bahtsul masa’il, dibentuk tiga komisi masa’il maudlu’iyah, masa’il waqi’iyah dan masa’il qonuniyah.  Meskipun semua masa’il sudah usai dibahas oleh musyawwirin, bukan berarti pembahasan masa’il sudah final.

Menurut Marzuki Wahid, salah satu panitia bagian sidang sekaligus peserta wakil dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, semua masa’il sudah dibahas oleh musyawwirin. “Tetapi hasil pembahasannya masih dipandang belum final, karena  ada dua tahap lagi yang harus dilalui. Pertama, sidang pleno PBNU untuk menetapkan kelayakan masa’il dan ajwibah  dibawa ke forum muktamar. Kedua, tahapan pembahasan di forum bahstul masail Muktamar ke-32 di Makassar itu sendiri. Keputusan Muktamar adalah hasil final atas bahstul masa’il ini,” jelas Marzuki ketika ditemui reporter Fahmina-institute Cirebon.

Sementara menurut Ketua Panitia Muktamar, KH Hafidz Utsman, dalam keterangannya di NU online. Mubahitsin atau para pembahas di setiap komisi telah menyelesaikan semua materi yang ada dalam draf. Bahkan komisi qonuniyah membahas 11 materi, termasuk usulan-usulan yang disampaikan rencana revisi Undang-Undang (UU) tentang zakat. Namun sampai saat ini, komisi waqi’iyah dan maudlu’iyah masih dalam tahap perumusan.

Dari tiga komisi tersebut, hanya komisi waqi’iyah atau bahtsul masail yang khusus membahas berbagai persoalan keagamaan aktual yang telah menyelesaikan dengan 11 materi, seperti hukum Islam tentang transaksi via elektronik, khitan perempuan, dan soal penyadapan. Sementara komisi maudlu’iyyah  telah menyelesaikan tujuh masa’il atau materi yang dibahas dalam komisi ini, seperti format penetapan bahtsul masa’il, dlawabitul kufri, kedudukan hukum positif dalam hukum Islam, dan konsep ekonomi keumatan.

Perlu Utamakan Metode Manhaji

Masih menurut Marzuki Wahid, hal yang perlu diambil pelajaran dari bahstul masa’il tersebut adalah perlunya pembaruan metodologi bahstul masa’il. Menurutnya, bahtsul masa’il perlu mengutamakan metode manhaji daripada metode qawli, taqriri, dan ilhaqi. “Metode manhaji penting untuk menjawab masalah-masalah kontemporer yang tidak ada landasan teks, dengan cara menggalinya secara ilmiah dengan pendekatan yang holistik dan kontekstual. Sehingga penetapan hukum sunat perempuan wajib atau mandub tidak perlu terjadi lagi,” papar Marzuki ketika dimintai pendapatnya tentang proses bahtsul masa’il.

Baginya, cara pandang khitan perempuan wajib atau mandub sama sekali tidak mempertimbangkan kemaslahatan dan pencegahan kemadlaratan yang ditimbulkan. “Sunat perempuan, dalam pendekatan medis dan seksualitas jelas-jelas tidak ada manfaatnya, hanya akan menimbulkan madlarat bagi perempuan. Selain itu, secara teks juga lemah. Tidak ada satu pun al-Qur’an atau hadits yang menjadi landasan atas kesunahan, apalagi kewajiban, sunat bagi perempuan. Yang ada adalah kewajiban atau kesunahan sunat bagi laki-laki,” tandasnya.

Hal menarik lainnya, lanjut Marzuki, kalau dulu musyawwirin berdebat untuk menentukan keputusan hukum dengan membuka-buka kitab kuning sebagai rujukan (ma’khadz, maraji’), kini kitab-kitab itu telah tergantikan dengan laptop (komputer jinjing). Banyak musyawwirin membawa laptop sebagai ganti kitab kuning. “Selain itu dalam bahtsul masa’il kemarin, sudah muncul tunas-tunas baru, kader muda NU, yang gigih dengan argumen kitab kuning dalam menjawab problematika bangsa dewasa ini.”

Hal itu, menurut Marzuki Wahid, bagian dari kemajuan dalam tradisi intelektual NU. Kemajuan lainnya adalah saat ini sudah muncul komisi masa’il qonuniyah, sesuatu yang sebelumnya tidak ada. Dalam masa’il qanuniyyah artinya NU secara sadar telah berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik. Hanya saja, masa’il yang sekarang diangkat, utamanya dalam masa’il maudlu’iyyah dianggapnya masih kurang greget dan tidak mendasar, misalnya dlawabithul kufri. Ini masalah yang tidak signifikan untuk tradisi NU.

“Saya curiga, masalah ini (dlawabithul kufri) adalah titipan dari kelompok kanan konservatif garis keras yang suka mengkafirkan (takfir) orang muslim, termasuk jama’ah NU yang akrab dengan tradisi lokal, hanya karena cara ibadah dan keyakinannya berbeda dengan kelompoknya. Jika ini benar, maka NU telah disusupi oleh kelompok kanan konservatif garis keras yang suka melakukan takfir dan pemurtadan kepada kelompok muslim lainnya.”  (a5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya