Senin, 23 Desember 2024

Benang Merah Hijrah Nabi dan Kemerdekaan NKRI

Baca Juga

Oleh: Ny. Hj. Badriyah Fayyumi*

Tahun 2021 ini HUT Kemerdekaan RI ke-76 dan Tahun Baru Hijriah 1443 hanya berselang 7 hari. Berdekatannya peringatan kedua peristiwa penting umat Islam dan bangsa Indonesia ini layak ditafakkuri benang merahnya.

Hijrahnya Nabi dan Kemerdekaan RI itu ada benang merah persamaannya, yakni sama-sama mengandung makna perpindahan, perubahan dan perbaikan.

Jika Hijrahnya Nabi ada perpindahan dari Makkah ke Madinah, maka Kemerdekaan RI ada perpindahan kekuasaan dari Belanda kepada Indonesia.

Jika Hijrahnya Nabi ada perubahan nyata dari kehidupan Makkah yang penuh penyiksaan, permusuhan, penghinaan, kesewenang-wenangan, keserakahan dan kesombongan. Nabi bersama umatnya menuju Madinah yang adil, merdeka dan beradab, penuh penghormatan, keramahan dan persaudaraan.

Maka Kemerdekaan RI ada perubahan dari penjajahan, penghisapan, pemecahbelahan, penghukuman dan penghakiman, serta perendahan bumiputera. Menuju kemerdekaan yang bersatu, berdaulat, berdikari, bersaudara dalam persamaan dan kesetaraan derajat sebagai warga negara.

Jika Hijrahnya Nabi membawa perbaikan nasib umat Islam, maka kemerdekaan RI membawa perubahan nasib bangsa Indonesia.

Jika Nabi hijrah untuk membangun satu masyarakat dan satu ummat di Madinah, maka Indonesia merdeka untuk membentuk satu bangsa yakni Indonesia dan satu negara yakni NKRI.

Nabi Hijrah dengan modal spiritual berupa keimanan dan ketakwaan dan modal struktural-formal berupa kepemimpinan agama dan politik Rasulullah. Indonesia merdeka dengan modal spiritual berupa perjuangan kemerdekaan dan nasionalisme dan modal struktural berupa pemerintahan RI.

Persamaan lain yang sangat penting adalah dihasilkannya konstitusi yang visioner, humanis, memuat tata nilai yang berkeadilan, berkesetaraan, berkeadaban, serta memadukan ketuhanan dan kemanusiaan.

Hijrahnya Nabi menghasilkan Piagam Madinah, konstitusi pertama di dunia yang termaju dan termodern pada masanya, bahkan sampai saat ini. Konstitusi ini memberikan pengakuan atas keragaman, perlindungan atas kebebasan beragama, kesetaraan semua penduduk, persamaan hak dan kewajiban pada semua kelompok yang beragam klan, suku dan agama. Konstitusi ini juga mewajibkan negara untuk mewujudkan perdamaian dan menegakkan keadilan untuk semua serta melindungi jiwa, kehormatan dan harta setiap warganya.

Kemerdekaan RI menghasilkan Pancasila dan UUD 1945, konstitusi yang menjunjung tinggi keadilan, supremasi hukum dan kesetaraan semua warga tanpa memandang ras, suku, gender, dan agama. Konstitusi ini juga mewajibkan negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia dengan keragaman yang ada di dalamnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia.

Piagam Madinah telah nyata menjadi rujukan dan inspirasi para pendiri NKRI, khususnya para ulama yang berada di BPUPKI dan PPKI, dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, NKRI sebagai bentuk negara dan UUD 1945 sebagai konstituai negara.

Apa makna dari ini semua ? Mengisi kemerdekaan Indonesia saat ini perlu dimaknai dengan spirit hijrahnya Rasulullah ke Madinah; spirit ketuhanan dan kemanusiaan di balik ditinggalkannya Makkah dan spirit persatuan di bawah sebuah kesepakatan yang menjamin kehidupan sosial yang berkeadilan bersamaan dengan ditinggalinya Madinah.

Bahwa masih banyak masalah dan PR di depan mata yang membuat kita masih merasa belum merdeka, itu adalah tantangan, yang karenanya kita harus terus berjuang. Dunia ini bukanlah surga. Selalu ada masalah, ketimpangan, ketidakadilan, dan kenyataan di lapangan yang tak sesuai dengan harapan. Justru di situlah lahan amal terbentang.

Perempuan di negeri ini masih banyak yang berkubang kemiskinan dan mengalami pemiskinan. Banyak hak yang belum mereka terima walau kewajiban sudah mereka tunaikan. Atas nama agama dan tradisi… diskriminasi, subordinasi, kekerasan dalam berbagai ragam masih mencengkeram. Keadilan dan kesetaraan masih perlu jalan panjang untuk diwujudkan.

Pada saat yang sama intoleransi makin menjadi-jadi. Agama masih sering dijadikan pemicu tikai daripada pembawa damai, dijadikan pembelah persaudaraan daripada penyatu kemanusiaan. Bangunan kebangsaan rawan roboh oleh ideologi ekstrim dan perilaku masa bodoh. Dan sederet persoalan berat yang tak bisa disikapi secara ceroboh.

Spirit hijrah dan kemerdekaan yang terus menggelorakan perpindahan, perubahan dan perbaikan tak akan menjadikan kita diam tak melangkah, atau berhenti karena meratapi dan mengutuki masalah. Maka, mari mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan melakukan apa yang kita bisa demi perubahan ke arah perbaikan.

Spirit hijrah yang sangat kuat semangat pembebasan, persaudaraan, persatuan, penerimaan keragaman, perdamaian, keadilan, kesetaraan, serta kesetiaan pada komitmen dan tujuan yang telah dijadikan kesepakatan mestilah menjadi spirit yang terus hidup dalam mempertahankan kemerdekaan.

Dengan spirit hijrah itulah perjuangan untuk menyikapi dan menyelesaikan masalah yang ada di negeri ini takkan pernah boleh keluar dari ijma’ bangsa Indonesia yang telah menjadikan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pilar-pilar kebangsaannya.

Mengapa ? Karena dalam konteks spirit hijrah, pilar-pilar kebangsaan yang juga dirumuskan para alim ulama itu sangat terilhami oleh Piagam Madinah, konstitusi yang dihasilkan karena Hijrah.

 

*Ulama Perempuan, Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur`an wal Hadis, Bekasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya