Jumat, 27 Desember 2024

Catatan Isu Kebebasan Beragama di tahun 2014

Baca Juga

Ada beberapa peristiwa penting yang perlu diperhatikan bagi pegiat ham asasi manusia, terutama pada isu-isu hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk  tahun 2014. Salah satunya adalah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, menyatakan bahwa Baha’i sebagai agama yang dilindungi oleh konstitusi, ini merupakan langkah awal yang baik bagi bahwa penganut Bahai akan mendapatkan perlindungan yang sama sebagai warga Negara sesuai dengan konstitusi.

Di sisi lain, penganut kepercayaan masih mendapatkan pro kontra terkait hak perlindungan kewarganegaraan mereka. Selama ini mereka tidak dicantumkan memiliki agama dalam kartu kependudukan, ini berpengaruh pada hak mereka untuk mendapatkan hak sebagai warga Negara seperti hak pendidikan, maupun hak kesejahteraan.

Beberapa bulan belakang, muncul wacana tentang penghapusan kolom agama di KTP, dengan beberapa alasan, antara lain kolom agama memunculkan diskriminasi bagi pemeluk agama dan kepercayaan lain yang tidak tercantum dalam UU PNPS. Wacana yang lain, penganut agama dan kepercayaan yang tidak tercantum dalam UU PNPS diperbolehkan tidak mengisi kolom agama, mereka yang setuju dengan opsi ini berpendapat bahwa identitas agama tetap perlu dicantumkan sebagai data kependudukan. Pro kontra ini sampai sekarang masih berlanjut, dan belum ada kesepakatan antara Kementrian Agama dan Kementrian Dalam Negeri.

Dengan adanya komitmen dari Kementrian Agama bahwa agama yang tidak tercantum dalam UU PNPS akan mendapatkan perlindungan yang sama sesuai konstitusi, ini akan lebih memudahkan kita bekerjasama dengan Kementrian Agama di tingkat lokal, kita bisa menggunakan ini sebagai alat negosiasi kepada pemerintah daerah bahwa semua agama dan kepercayaan di mata konstitusi adalah sama, tidak ada perbedaan. Di sisi lain, penganut agama dan kepercayaan yang selama ini tidak diakui Negara, akan semakin semangat bekerja dalam bingkai toleransi agama (pluralisme).

Isu ISIS di tingkat Cirebon mulai muncul, bahkan pada satu kesempatan salah seorang komunitas Fahmina menyatakan bahwa Fahmina harus berhati-hati terhadap ISIS, karena mereka yakin bahwa Fahmina menjadi salah satu target operasi ISIS, karena Fahmina bekerja pada isu-isu toleransi, pluralisme, dan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pernyataan tersebut merupakan tantangan sekaligus peluang bagi program ini. Tantangannya, Fahmina harus meyakinkan masyarakat dan komunitas bahwa praktik toleransi dan kebebasan beragama dan berkeyakinan akan membawa kepada perdamaian. Peluangnya, Fahmina telah mendapatkan tempat (popular) di masyarakat bahwa Fahmina melakukan kerja-kerja untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Sedangkan di Bidang pendidikan, kurikulum 13 dalam salah satu bab pada mata pelajaran Kewarganegaraan dan Pendidikan Kegamaan untuk sekolah tingkat menegah dan atas, memasukkan isu toleransi. Ini menjadi peluang besar bagi program ini untuk mengajak guru-guru tersebut menggunakan modul yang telah kita susun, sehingga baik perspektif metode metode promosi toleransi agama dan kebebasan beragama dan berkeyakinan akan masuk dalam pengajaran siswa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya