Jumat, 27 Desember 2024

Derita TKI, Pelajaran Bagi Kita Cambuk Bagi Pemerintah

Baca Juga

Sepekan lalu, seca­ra tidak sengaja di tempat yang ber­beda, ada tiga ibu rumah tangga mengeluhkan na­sib anak perempuannya, yang tengah bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran di negeri te­tangga. Dua di antaranya bekerja di Arab Saudi, dan satu di antaranya di Malaysia. Keluhan me­reka sama, yakni tentang nasib puterinya yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Ibu pertama mengeluhkan nasib anak perempuannya yang sudah 18 bulan di Malaysia tanpa kabar berita. Ibu kedua menceritakan nasib anak perempuannya yang tengah sakit akibat dijatuhkan oleh anak majikannya di Arab Saudi dari lantai bertingkat. Ibu ketiga mengungkapkan bahwa kini anaknya tengah berada di kantor Polisi di Arab Saudi, namun tidak jelas apa masalah yang menyebabkannya ber­ada di sana. “Anak saya sepertinya disukai oleh anak lelaki majikan. Karena anak saya tidak suka, maka dia dijebloskan ke penjara,” demikian Ibu ketiga berkeyakin­an tentang anaknya. Namun, dia masih sekadar menebak-nebak.

Kepada saya, mereka juga mengung­kapkan hanya mampu mengandalkan upaya PJTKI. Ibu pertama kini pasrah. Ibu kedua malah berkeyakinan bahwa apa yang terjadi pada puterinya adalah karena ulah mantan suaminya. Mantan suaminya menyuruh orang pintar (paranormal) agar membuat isterinya tersebut tidak bahagia. Sementara ibu ketiga bersikukuh akan mengurusnya sendiri jika PJTKI penyalur tak kunjung menyelesaikan masalah puterinya yang masih di penjara.

Kegagalan Pemerintah

Curahan hati (Curhat) ketiga perem­puan paruh baya asal Kabupaten Cirebon tersebut bukan rekayasa. Sungguh benar-benar nyata. Derita para TKI sampai sekarang tak kunjung tuntas. Ya, setidaknya berkurang. Dari sekian derita TKI dan keluarganya, lalu di mana pemerintah kita? Dimana para pengerah tenaga kerja ketika pekerja mereka tertim­pa masalah di negaranya? Bukankah mereka begitu antusias ketika berebut rezeki dari potongan-potongan gaji TKI? Termasuk pihak swasta yang terdiri dari pengerah tenaga kerja, perusahaan asuransi, perusahaan angkutan, dan perbankan, di mana tanggungjawab mereka?

Kabar terbaru, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI dan Menteri Perburuhan Malaysia pada tanggal 18 Mei 2010 telah menandatangani Letter of Intent (LoI) mengenai penempatan dan perlindungan pekerja rumah tangga migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Padahal, dokumen tersebut belum memiliki ikat­an hukum yang tegas dan rin­ci, terutama dalam mengatur ma­salah penempat­an dan perlindungan PRT migran, yang hingga saat ini berada dalam situasi kerentanan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Sehingga, urgensi agar Indonesia dan Malaysia memiliki MoU yang komprehensif untuk perlindungan PRT migran didasarkan pada cita-cita untuk mengakhiri situasi nirproteksi yang berlangsung hingga saat ini. MoU yang ditandatangani kedua negara tahun 2006 bukan menjadi payung perlindungan bagi PRT migran, melainkan malah menjadi perangkap dan potensi bagi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap buruh migran.

Terbukti, sampai akhir tahun 2009 seperti yang tercatat oleh Migrant Care, bahwa telah terjadi 1.018 kasus kematian buruh migran Indonesia yang diakibat­kan oleh penganiayaan majikan, kekerasan oleh RELA (milisi sipil di bawah Kementerian Dalam Negeri Malaysia) dan Polisi Diraja Malaysia, serta kecelakaan kerja. Sementara itu, hingga April 2010, jumlah buruh migrant Indonesia yang meninggal di Malaysia mencapai 40 orang. Tiga orang di antaranya korban penembakan semena-mena Polisi Diraja Malaysia yang hingga kini kasusnya masih dalam proses investigasi.

Negara, Agama dan Pemerintah Harus Optimal

Tentu saja, fakta tersebut me­nun­juk­kan bahwa belum ada niat baik dari pemerintah. Ka­rena dengan pe­ngalaman Indonesia yang bertahun-tahun menya­lurkan buruh migran, Indonesia tidak juga menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Dalam hal ini, negara, agama dan peme­rintah adalah institusi yang kuat dalam menjabarkan kesejahte­raan sosial, institusi yang paling optimal dalam membawa arah perubahan terhadap umat, masyarakat dan warga negara. Ketiganya harus berjalan seiring dalam menciptakan keadil­an di masyarakat, terutama dalam hal ini memperjuangkan keadilan buruh migran.

Peranan institusi agama adalah mempertegas teologis, dengan menyata­kan secara tegas pentingnya moralitas dalam kehidupan. Ketika peranan agama tidak ambil andil dalam percaturan sosial, sisi moralitas jauh dari peradaban manusia, maka mungkin ketidakadilan itu akan terjadi dalam lapisan-lapisan mana saja. Begitu juga dengan peranan negara, negara sebagai wadah tempat bagi masyarakat untuk melangsungkan kehidupannya jelas akan memberikan aturan-aturan main yang tegas untuk menjaga supaya keteraturan dalamnya terwujud. Sedangkan pemerintah harus menjadi pihak yang kuat untuk mewujudkan teologi keadilan itu. Ia membuat sistem dan hukum yang dilandasi pada semangat kemanusiaan dan keadilan.

Islam sendiri dalam hal ini tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah). Sahabat Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: “Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu.” []

Firman Setiana adalah mahasiswa Fakultas Syari’ah Institute Studi Islam Fahmina (ISIF), sekarang masih nyantri di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan Ciwaringin Cirebon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya