Sedangkan dari jajaran MUI Kabupaten Cirebon, di antaranya hadir Ketua KH Ja’far Sodiq Aqil Siraj, ketua bidang hukum dan perundang-undangan KH Mukhlisin Muzarie MAg, ketua bidang fatwa KH Bachrudin Yusuf dan KH Nurhadi. Menurut Ketua MUI KH Ja’far Sodiq Aqil Siraj, keputusan Bakor Pakem juga telah ditindaklanjuti oleh keputusan rapat pleno gabungan MUI Provinsi Jawa Barat pada 24 April 2008 di Bandung yang menyerukan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) adalah sesat dan menyesatkan.
Dengan diterbitkannya keputusan Bakor Pakem tersebut, jelas KH Mukhlisin Muzarie MAg, MUI Kabupaten Cirebon mendesak kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti keputusan Bakor Pakem tentang aliran sesaat Ahmadiyah, dengan mengeluarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung. Secara tegas pemerintah mesti segera melarang dan membuabarkan serta menghentikan segala kegiatan Ahmadiyah di seluruh Indonesia. “Tapi pemerintah juga harus memberikan memberikan jaminan perlindungan kepada anggota jemaat Ahmadiyah di seluruh Indonesia dengan melakukan pencegahan tindakan kekerasan atau pengurasakan aset Ahmadiyah di seluruh Inodesia,” ucap Kiai Muklisin.
Sebelumnya, Bakor Pakem pada 17 April yang lalu menyimpulkan bahwa aliran Ahmadiyah telah dianggap menyimpang dari ajaran pokok Islam, sehingga Bakor Pakem merekomendasikan kepada pemerintah agar memberi peringatan keras kepada warga jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan semua kegiatan. Pemerintah juga diminta membubarkan Ahmadiyah.(san) Sumber: Radar Cirebon , edisi 29 April 2008