Jumat, 29 November 2024

Desak Tindaklanjuti Keputusan Bakor Pakem

Baca Juga

SUMBER-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, menggelar rapat pleno gabungan bersama ormas Islam untuk menyikapi keputusan Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) tentang Ahmadiyah, berlangsung di aula BAZ Sumber, Senin (28/4). Nampak hadir dari perwakilan PC Nahdlatul Ulama KH Ali Murtadlo dan KH Wawan Arwani, dari PD Muhamadiyah Drs H Ahmad Effendi MAg, dari PD PUI Drs H Mahmud Rahimi, dari PD Al Washliyah H Syurief Abdul Mu’thi, dari PD Persis Drs H Hamzah dari dari PD HTI Vidiawan.

Sedangkan dari jajaran MUI Kabupaten Cirebon, di antaranya hadir Ketua KH Ja’far Sodiq Aqil Siraj, ketua bidang hukum dan perundang-undangan KH Mukhlisin Muzarie MAg, ketua bidang fatwa KH Bachrudin Yusuf dan KH Nurhadi. Menurut Ketua MUI KH Ja’far Sodiq Aqil Siraj, keputusan Bakor Pakem juga telah ditindaklanjuti oleh keputusan rapat pleno gabungan MUI Provinsi Jawa Barat pada 24 April 2008 di Bandung yang menyerukan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) adalah sesat dan menyesatkan.

Dengan diterbitkannya keputusan Bakor Pakem tersebut, jelas KH Mukhlisin Muzarie MAg, MUI Kabupaten Cirebon mendesak kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti keputusan Bakor Pakem tentang aliran sesaat Ahmadiyah, dengan mengeluarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung. Secara tegas pemerintah mesti segera melarang dan membuabarkan serta menghentikan segala kegiatan Ahmadiyah di seluruh Indonesia. “Tapi pemerintah juga harus memberikan memberikan jaminan perlindungan kepada anggota jemaat Ahmadiyah di seluruh Indonesia dengan melakukan pencegahan tindakan kekerasan atau pengurasakan aset Ahmadiyah di seluruh Inodesia,” ucap Kiai Muklisin.  

Lebih lanjut dikatakan, perlu pula adanya pembinaan kepada jemaat Ahmadiyah agar kembali kepada ajaran Islam yang benar. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pimpinan MUI di kecamatan dan desa, para pemimpin ormas Islam serta para cedikiawan mulim agar melakukan pendekatan, silaturahmi dan dialog dengan jemaat Ahmadiyah untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang benar.
Sebelumnya, Bakor Pakem pada 17 April yang lalu menyimpulkan bahwa aliran Ahmadiyah telah dianggap menyimpang dari ajaran pokok Islam, sehingga Bakor Pakem merekomendasikan kepada pemerintah agar memberi peringatan keras kepada warga jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan semua kegiatan. Pemerintah juga diminta membubarkan Ahmadiyah.(san) Sumber: Radar Cirebon , edisi 29 April 2008

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya