Oleh: Rosidin
Istilah ujaran kebencian yang dalam bahasa inggris dikenal dengan Hate Speech. Istilah hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijkan tersebut terlihat benar secara politik. Sampai saat ini belum ada definisi secara hukum mengenai apa yang disebut dengan hate apeech. Tepai unsurnya ada dalam rumusan hukum, seperti pencemnaran nama baik.
Narasi kebencian tidak hanya menjadi realitas di media atau dunia maya, fenomena ini bahkan telah berimplikasi di realitas sehari-hari. Mulai aksi massa yang masif, pertarungan di ranah hukum, ruang-ruang diskusi di dalam kelas, hingga obrolan warga di warung kopi yang menghabiskan persediaan kuota internet. Artinya ialah ujaran kebencian bukan merupakan hal biasa-biasa saja. Ia memiliki pengaruh yang signifikan di hampir semua lini kehidupan masyarakat. Di balik ujaran kebencian terkandung narasi besar tentang perebutan kekuasaan dalam bingkai ekonomi-politik.
Konflik berbasis agama bukanlah hasil dari persaingan pandangan dunia yang tidak dapat didamaikan. Sejumlah penelitian telah meyakinkan menunjukkan bahwa “identitas, keterhubungan, loyalitas, dan diskursif. Yang artinya tidak selalu berubah sesuai dengan ruang dam waktu. Tidak ada analisis doktrinal dari wahyu Illahi yang dapat menjelaskan mengapa beberapa kelompok dalam beberapa situasi memilih posisi politik “hipertiestik” yang menyangkal hak-hak orang lain.
Bahkan ketika sebuah keyakinan dipegang teguh untuk menjadi satu-satunya pembacaan yang benar tentang maksud Tuhan, itu hanya satu diantara banyak interpretasi paralel tentang keyakinan tersebut. Sulit menelusuri niat sejati pendiri keyakinan mendalam dari umat yang beriman. Ini jalan buntu dalam mencoba menjelaskan tentang kebencian terhadap kepada yang lain yang dicampuradukan antara agama dan politik.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Sedangkan agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Peneliti LIPI Mochtar Pabottingi. Dia menilai hate speech dan politik identitas sebuah negara atau golongan akan terus berseteru. Bahkan perseteruan yang masif dapat terjadi. “Jika terus-menerus, akan terjadi perseteruan masif. Tidak ada lagi kebenaran karena semuanya saling klaim kebenarannya masing-masing. Jika terus terjadi, tidak diragukan lagi, tamatlah sudah
Aspek strategi kebencian menjelaskan, mengapa agen-agen itu malah memunculkan kontroversi yang justeru makin mengangkat materi-materi yang dianggap menyinggung-tindakan yang tidak sejalan tujuan mereka untuk melindungi para nabi dan junjungan mereka dari penghinaan, atau melindungi umatnya dari hal-hal yang dianggap cemar.
Efek Kebencian
Menurut Black’s Law Dictionary edisi kesembilan yang dikutip oleh Krisnawan Wisnu, ujaran kebencian ialah ucapan yang tidak memiliki makna lain selain ekspresi kebencian terhadap kelompok tertentu, misalnya ras, khususnya dalam situasi di saat ekspresi tersebut dapat memicu terjadinya kekerasan. Dua hal yang cukup mencolok dalam pengertian tersebut adalah ‘tidak memiliki makna lain selain ekspresi kebencian’ dan ‘memicu terjadinya kekerasan’.
Jadi dapat dikatakan bahwa ujaran kebencian sepenuhnya adalah alat provokatif yang destruktif. Kemudian kita bisa membayangkan bagaimana beragam ujaran kebencian itu beredar dengan begitu cepat dan menjadi konsumsi masyarakat. Kalau tidak hati-hati, mari menyambut dunia yang semakin kacau.
Pada suatu diskusi, Todung menganggap hate speech sebagai salah satu pemisah dan pemecah kehidupan berkebangsaan. Bahkan mengakibatkan Indonesia dibagi seolah-olah kawan atau lawan. “Tidak lagi beragam, kita terpecah dan terbelah. Akibat hate speech, jadi angry, jika tidak sependapat, maka pilihannya lawan atau kawan, di situlah bahayanya.” Sentimen agama sebagai cara untuk memenangkan satu posisi itu mentah. Apalagi upaya kita untuk membangun jembatan antarelemen bangsa jadi mentah karena mesin politik. Kehidupan berbangsa dan bernegara dikalahkan hanya untuk urusan 5 tahun yang sangat lokal.
Maraknya ujaran kebencian ini, kita perlu melihat secara holistis. Meski sudah ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur peredaran informasi secara legal, ujaran kebencian tidak akan dengan mudah berhenti beredar. Malahan, peraturan yang terlalu ketat terhadap hal ini justru akan berbenturan dengan persoalan hak menyuarakan pendapat.
Secara lebih luas, ujaran kebencian dan peredarannya berada di dalam konteks masyarakat informasional. Seperti apa yang dikatakan Manuel Castells bahwa masyarakat informasional ialah masyarakat di saat kreasi, distribusi, penggunaan, integrasi, dan manipulasi informasi adalah aktivitas ekonomi, politik, dan budaya yang signifikan. Artinya ialah informasi, terlebih lagi jika dikaitkan dengan teknologi digital, sudah menjadi modal utama di era masyarakat modern. Ia sudah merasuk ke hampir semua lini kehidupan.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa menghentikan peredaran ujaran kebencian sebagai informasi di dalam konteks masyarakat informasional bukan merupakan hal mudah dan tampaknya hanya menjadi usaha yang sia-sia jika kita hanya berpikir jangka pendek. Penghentian peredarannya perlu dilihat sebagai upaya jangka panjang yang menyangkut persoalan mental manusia.
Mengutip Kurniawan Rio , terkait perkembangan ujaran kebencian di media sosial. Bagi kaum cyber-optimist, memandang internet sebagai media democratic space yang bisa membuka ruang demokrasi partisipatoris. Karena internet mampu pertama, menyediakan ruanmg dan waktu bagi publik untuk berkomunikasi tanpa batas (space-time liberty). Kedua, menyebarluaskan berita, informasi, maupun gagasan secara mandiri (sharing liberty). Dan ketiga, membuka akses bagi orang-orang dengan keterbatasan ekonomi (access liberty). Sebaliknya cyber-pessimist memandang “the dark side” internet bisa ‘menggembosi’ demokrasi.
Dan media sosial bagian medan pertarungan antara narasi damai dengan narasi merusak yang tujuannya sama-sama ekonomi dan kekuasaan. Hanya saja narasi damai lebih mementingkan nilai untuk membangun peradaban. Maka bacaan terhadap gerakan apapun jangan hanya fokus pada materi repertoar yang dimunculkannya, tapi perlu dibaca yang menjadi agenda dalam sekala yang besar yaitu penguasaan ekonomi, politik kekuasaan. Tidak salah siapapun berkepentingan tehadap ekonomi maupun kekuasaan, itu naluri manusia yang ingin lebih dan unggul dari yang lain.
Semua gerakan apapun, dekat dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan, termasuk gerakan atas nama agama. Hanya saja berbeda antara kepentingan elitnya dengan kepentingan kelompok yang bawahnya. Yang elit berkepentingan untuk menguasai sumber-sumber ekonomi dan kekuasaannya, yang masyarakat bawah berkepentingan makan karena lapar atau kekurangan.
Karena itu, membaca gerakan apapun mesti dilihat motif ekonomi dan kekuasaannya. Jangan terjebak pada jargon-jargon yang direpertoarkan ke publik, itu alat memobilisir masyarakat agar tertarik dalam kepentingannya. Kalau kita terjebak pada jargonnya, maka selamanya kita hanya sebagai followers yang buta dan dibutakan. Ini tidak sedang mengeneralisir, karena ada juga orang-orang yang tulus terhadap perjuangan nilai.