Tidaklah mudah melacak arti dari istilah etika secara Universal, karena bahasa ini merupakan konotasi budaya yang pemaknaan setiap lini masyarakat selalu plural. Setiap masyarakat melihat dan memaknai etika bertetangga akan beragam dan multi tafsir. Dengan pertimbangan tersebut, penulis akan mencoba mendekati Istilah ini dengan kajian teks.
“Dan berbuat baiklah kepada ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga yang jauh.” (An-Nisa’: 36).
Dari bunyi surat An-Nisa di atas, kita bisa melihat bagaimana masyarakat Islam didorong untuk melakukan khoir (kebaikan) terhadap seluruh manusia terutama teman dekat hidup kita (tetangga).
Di lain sisi, Nabi Muhammad SAW mengatakan :
“Barangsiapa beriman kepada Allah, dan hari akhir, maka ia jangan menyakiti tetangganya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Kedua bunyi teks tersebut sangat menarik bila ditarik pada era kekinian. Di saat kencenderungan masyarakat apatis terhadap kondisi sosial yang tidak seimbang antara si kaya dan miskin. Justru 14 Abad yang silam sudah Ada ajaran dan undang-undang hidup yang menghendaki pola kestabilan sosial guna menciptakan ketahanan masyarakat. Jika ketahanan masyarakat sehat akan berdampak positif pada ranah kebangsaan yang beragam.
Di kajian kitab klasik Mazhab Syafi’i dalam memahami delapan golongan yang berhak menerima zakat (faqir – orang yang tidak memiliki harta, miskin – orang yang penghasilannya tidak mencukupi, riqab – hamba sahaya atau budak, gharim – orang yang memiliki banyak hutang, mualaf – orang yang baru masuk Islam, fisabilillah – pejuang di jalan Allah, ibnu sabil – mussafir dan para pelajar perantauan, ‘amil zakat – panitia penerima dan pengelola dana zakat, maka undang-undang hukum Islam ini menjalaskan dengan sangat indah: “ Berilah zakat mal dan fitrah kepada delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima Zakat terhadap 40 Rumah di sekelilingmu (tetangga)”. Tetanga, di sini menjadi prioritas utama dalam distribusi zakat. Artinya utamakan dulu tetangga, setelah terpenuhi semua baru kita diperkenankan memberikan di luar tetangga.
Pandangan ulama salaf Madzhab Syafi’i di atas makin mempertegas betapa pentinganya mendahulukan tetangga daripada saudara sedarah dalam teknis distribusi zakat.
Mengapa Mementingkan Tetangga?
Saya kira ini sebagai pandangan brilian, karena tetangga merupakan teman hidup kita yang terdekat setelah kelurga serumah. Ini merupakan lompatan sederhana tetapi menimbulkan banyak gejala sosial yang positif. Jika hubungan kita dengan tetanga sehat, maka ada nilai-nilai kemanusian yang bisa dihudupkan kembali. Seperti, menimbulkan kepekaan sosial, hidupnya azas gotong royong, timbulnya rasa berbagi, tidak mudah terprovokasi, mempersempit eskalasi konflik antar desa atau golongan, terciptanya lingkungan yang harmonis dan yang sangat penting menciptakan sistem sosial yang natural atas dasar kebutuhan bersama.
Al-Mawardi dalam bukunya “Etika Religius” memberikan pandangan perilaku dan kepribadian seseorang terbentuk melalui kebiasaan yang bebas dan ahlak yang lepas. Ia menekankan latihan-latihan kepribadian dalam mengolah ketajaman diri untuk lebih peka terhadap masyarakat secara luas. Hal ini dilakukan karena dalam diri seseorang terdapat dua potensi untuk melakukan kebaikan atau keburukan.
Jika demikian adanya dari seluruh padangan di atas, etika bertetanga menjadi sesuatu keharusan yang selalu dikembangkan baik secara bunyi teks dan perubahan-perubahan masyarakat yang sudah tidak bisa kita bendung lagi. Dengan kenyataan kini tetangga bukan lagi mono golongan. Sudah mengalami perkembangan saat para pengembang hukum Islam melontarkan gagasaanya.
Jika kondisi masyarakat pada masa ulama salaf mono Agama, bagaimana sekarang yang sudah prulal, apakah menghormati tetangga masih menjadi keharusan?
Mari kita lihat ulang redaksi kata Al-Quran di Atas. Jaryiun (tetangga) merupakan bentuk isim nakiroh ghairu maqsudah (kata umum yang belum ada maksud yang di tuju), dalam bunyi teks surat An-Nisa menjadi wal atau waljari (bunyi setelahnya). Ada tambahan wawu ‘athof (penyambung) dan al ma’arifat (pengkhususan makna). Kaidah tata Bahasa Arab menjelaskan fungsi huruf ‘athof sebagai penyambung baik dalam perubahan harokat dan makna umum atau khususnya. Sedangkan fungsi al merupakan sebagai penyempitan makna yang luas.
Dari telaah bahasa tersebut bisa kita pahami bahwa Surat An-Nisa ayat 36 ingin berkata :
Pertama, Tingkat menghargai tetangga bagian dari sistem keimanan kepada Allah SWT. Karena wawu yang menempel pada lafadz jaridi mengikuti lafadz wa’budullah. Kedua, al pada lafadz jaridi menunjukan kekhususan makna dari bentuk asalnya yang masih umum. Memberi pemahaman tetangga adalah orang yang terdekat dengan hidup kita. Ketiga, tidak adanya terusan kata muslimun setelah pada lafal jaridi menunjukan bahwa tetangga bukannya masyarakat Islam semata.
Untuk menutup tulisan ini, konsep etika bertetangga dalam teks dan pandangan ahli hukum Islam merupakan konsep etika yang bhineka, tidak mono kultur. Selalu terjadi perubahan sosial dalam tatanan masyarakat. Hal ini, tidak menutup kemungkinan adanya realitas sosial yang timpang dan mendatangkan peta sosial yang buruk. Hidup saling menghargai dan meletakkan tetangga dalam bingkai kemanusiaan menjadi sebuah keniscayaan jika kita menghendaki sebuah masyarakat yang mempunyai kualitas moral yang tinggi. Tulisan ini telah dimuat SKH. Kabar Cirebon tanggal 12 Maret 2013.
__________________
DEVIDA adalah Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Jurusan Pemikiran Islam (PI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Ketua Umum Pemuda Lintas Iman (PELITA) Cirebon, Staf pengajar Tauhid Pon-Pes Miftahul Muta’alimin Babakan Ciwaringin.