Kamis, 26 Desember 2024

FEMINISME RELIGIUS: Agama dalam Analisis Feminis

Baca Juga

Mengapa kitab suci dilafalkan dan dihafalkan tanpa diwajibkan untuk dipahami? [Kartini]

Dalam rangka memperingati Hari Kartini pada 21 April, artikel sederhana ini hendak mengajak para pembaca merenungkan kembali pentingnya spirit pembebasan perempuan (tahrîr al-mar’ah). Bagi Kartini, inferioritas perempuan serta superioritas laki-laki antara lain disebabkan oleh budaya Jawa yang mengekang sekaligus doktrin agama yang dimonopoli oleh kaum laki-laki guna menindas perempuan. Kartini menyayangkan kenapa al-Quran hanya dilantunkan dan dihafalkan tanpa diwajibkan untuk dipahami melalui perspektif feminis. Konsekuensinya, ayat-ayat al-Quran kehilangan dimensi liberasi. Al-Quran, yang mula-mula merupakan kitab pembebasan bagi perempuan, akhirnya ditafsirkan secara distorsif oleh ulama yang mengabaikan pengalaman perempuan.

Kritik Kartini terhadap tafsir misoginis al-Quran (tafsir kebencian terhadap perempuan) sejajar dengan kritik Elizabeth Cady Santon terhadap tafsir misoginis Bible. Dalam The Women’s Bible, Santon berupaya membasmi watak “androsentrisme” atau keterpusatan laki-laki dalam penafsiran skriptural Bible. Pandangan ini dikukuhkan oleh Valerie Saiving dalam The Human Situation: A Feminine View yang menyatakan bahwa kesarjanaan teologis dan keagamaan secara langsung telah dipengaruhi oleh identitas gender atau jenis kelamin penulisnya. Salah satu misi agama mula-mula adalah mewujudkan kesetaraan atau egalitarianisme antara laki-laki dan perempuan. Namun, sayangnya, agama kemudian dipahami oleh agamawan yang terpengaruh oleh budaya patriarki dan seksisme. Patriarki adalah sistem dominasi laki-laki terhadap perempuan. Sementara seksisme adalah ideologi patriarki yang berisi serangkaian keyakinan yang memperkuat pendapat tentang supremasi laki-laki.

Kartini pun menyadari bahwa al-Quran telah ditafsiri oleh agamawan secara androsentris (male-centered) dengan mengabaikan pengalaman perempuan. Penafsiran agama akhirnya lebih berpihak pada laki-laki ketimbang perempuan. Poligami dan marginalisasi perempuan acap dilegitimasi dengan dalil agama yang direduksi, padahal menurut Kartini “religion must guard us against committing sins, but more often, sins are committed in the name of religion”, agama seharusnya menjaga kita dari berbuat dosa, tetapi betapa banyaknya dosa diperbuat orang atas nama agama.

Segendang-sepenarian dengan himbauan Kartini, kita butuh upaya reinterpretasi agama dengan mendapuk pendekatan feminis agar terbangun pemahaman baru yang menguntungkan perempuan. Pendekatan feminis dalam studi agama merupakan upaya transformatif kritis yang telah ditempuh oleh feminis-feminis religius dari Yahudi, Kristen, dan Islam. Judith Plaskow mempertanyakan ulang doktrin Yahudi dalam Standing Again at Sinai: Judaism from A Feminist-Prespective. Anne Carr mengkaji ulang doktrin Kristen dalam Transforming Grace: Cristian Tradition and Woman’s Experience. Feminis-feminis muslim pun menguji ulang doktrin keislaman yang bias gender, seperti Rifaah Thahtawi dalam al-Mursyid al-Amîn lil Banât wa al-Banîn, Qasim Amin dalam Tahrîr al-Mar’ah, Amina Wadud dalam Quran and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective, dan lain-lain.

Feminis-feminis lintas agama tersebut disatukan oleh sebuah pandangan bahwa agama dan feminisme merupakan dua hal yang sangat signifikan bagi kehidupan perempuan. Tugas mereka adalah mengidentifikasi persesuaian-persesuaian antara pandangan feminis dan pandangan keagamaan tentang hak-hak dan kewajiban perempuan. Mereka hendak menentang ketidakadilan dalam pemahaman keagamaan yang menyebabkan superioritas laki-laki dalam bidang sosial-keagamaan.

Nancy Cott, dalam The Grounding of Modern Feminism, mendefinisikan feminisme “as the belief in the importance of gender equality, invalidating the idea of gender hierarchy as a socially constructed concept”, yakni sebuah keyakinan akan pentingnya kesetaraan gender yang mengabaikan gagasan hierarki gender sebagai sebuah konsep yang dibangun secara sosial. Sementara itu, para sarjana Arab mendefinisikan feminisme (Arab: untsawiyah/nisawiyah) sebagai al-majmu’ah al-mukhtalifah min al-nadhariyat al-ijtima’iyah wal harakah al-siyasah wal falsafah al-akhlaqiyah allati tuharrikuha dawafi’ muta’aliqah bi qadhaya al-mar`ah, yakni teori-teori sosial, gerakan politik, dan filsafat etika yang digerakkan oleh tujuan-tujuan yang berkait-kelindan dengan isu-isu perempuan. Singkatnya, feminisme adalah gerakan perlawanan terhadap segala bentuk diskriminasi di mana perempuan menjadi korbannya, kata David Bouchier.

Dalam perkembangan historisnya, asal-usul feminisme religius dalam agama Kristen ditandai dengan munculnya gerakan pada abad-19 yang menuntut persamaan akses terhadap jabatan pendeta (ministry) dan hak menafsirkan Injil. Sementara itu, media Barat menduga bahwa feminisme religius dalam Islam baru muncul sejak kontroversi Amina Wadud yang menjadi imam jamaah dengan makmum lelaki di New York pada tahun 2005. Dugaan ini kurang tepat, sebab kenyataannya, perdebatan seputar akses perempuan mendapatkan hak menjadi imam merupakan perdebatan fikih era klasik. Al-Thabari, al-Tsauri, al-Muzani, dan Muhyiddin bin Adi adalah sederet ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi imam bagi jamaah lelaki. Sebagai respon atas kontroversi Amina Wadud, Jammal al-Banna menulis karya berjudul Jawazu Imamatil Mar`ah al-Rajula yang memperbolehkan perempuan menjadi imam bagi lelaki, sebab kriteria seorang imam shalat ditentukan oleh kapasitas dan kompetensi keilmuannya, bukan jenis kelaminnya. Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasul memberi izin kepada Ummi Waraqah untuk mengimami shalat dengan jamaah lelaki.

Pembacaan baru para feminis religius terhadap agama dimulai dengan mendokumentasikan teks-teks agama yang memiliki persepsi distorsif terhadap perempuan. Rosemary Radford Reuther, dalam Religion and Sexism, menyatakan bahwa penindasan doktrin Kristen terhadap perempuan berpangkal pada kesalahan teologis dan keterpengaruhan Kristen oleh antropologi Aristotelian. Teolog Kristen mendukung antropologi Aristotelian yang menganggap perempuan sebagai makhluk rendah dari aspek fisik dan moralitasnya. Perempuan dalam teologi Kristen juga dinilai sebagai penanggung jawab dosa utama sejak tragedi Hawa menggoda Adam. Domestifikasi perempuan pun ditengarai oleh tuduhan bahwa perempuan adalah makhluk penggoda dan berbahaya. Doktrin inilah yang bertanggung jawab atas berkembangnya citra buruk tentang feminitas.

Para feminis Islam juga mendokumentasikan teks-teks keagamaan klasik yang memojokkan perempuan untuk kemudian digugat. Qasim Amin, misalnya, mengutip statement Abu Bakar al-Khawarizmi (w. 993 M) bahwa “kematian perempuan lebih baik ketimbang hidupnya. Menutupi aurat perempuan adalah kebaikan dan mengubur anak perempuan adalah perbuatan yang dimulyakan”. Abu al-Ala al-Ma’ri (w. 1057 M) dengan provokatif menuding perempuan sebagai makhluk yang merusak kemulyaan. Ada pula sastrawan Arab yang menggubah syair “langgengnya kemuliaan adalah dengan membiarkan kehidupan laki-laki dan kematian perempuan” (wa min baqai al-majdi wa al-mukarramat *** baqau al-banin wa maut al-banat). Pandangan patriarkis sarjana muslim ini menjustifikasi budaya yang mensubordinasikan perempuan. Hal ini tak kalah kejamnya dibanding pandangan patriarkis Kristen.

Zainab Ridwan, seorang feminis religius Mesir kontemporer, dalam bukunya al-Mar’ah bayn al-Maurûts wa al-Tahdîts (Perempuan: antara Tradisi dan Modernisasi), mengulas isu-isu yang kebetulan dikaji oleh Radford Reuther. Menurutnya, jika Injil menilai Hawa sebagai penanggung dosa utama, maka al-Quran mengangkat derajat Hawa sebagai makhluk mulia yang sejajar dengan Adam; mereka diciptakan dari satu jiwa (nafsin wahidah) (QS: Al-Nisa: 1) dan penggoda Adam bukanlah Hawa tetapi setan (QS. Thaha: 116-122).

Doktrin patriarkis lain yang semakin membuyarkan image feminitas dalam Islam adalah pandangan yang mengatakan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah wanita. Doktrin ini dilegitimasi oleh hadits riwayat Muslim bahwa Nabi bersabda, “Wahai para wanita bersedekahlah dan perbanyaklah beristighfar karena aku melihat kebanyakan wanita adalah ahli neraka”. Hadits ini sepanjang sejarah Islam dipahami secara tekstual oleh para sarjana patriarkis guna melanggengkan supremasi laki-laki atas perempuan. Untuk meruntuhkan doktrin ini, kita butuh reinterpretasi kontekstual dimana hadits ini ternyata muncul ketika Rasulullah saw. sedang menganjurkan kaum perempuan agar lebih meningkatkan solidaritas sosial berupa sedekah. Cara yang ditempuh oleh Rasul adalah dengan menakut-nakuti para wanita dengan nada “bercanda”, sehingga dalam hadits tersebut Nabi tidak hendak memvonis bahwa kebanyakan wanita adalah penghuni neraka. Cara dakwah Nabi memang lekat dengan humor. Suatu hari Nabi ditanya oleh nenek pikun apakah dia bisa masuk surga. Nabi menjawab bahwa di surga tidak ada nenek pikun. Spontan nenek pikun tersebut sedih dan Nabi berusaha menghiburnya dengan mengatakan bahwa nenek pikun kelak akan menjadi bidadari muda nan cantik jelita di surga.

Penindasan para sarjana muslim terhadap perempuan sudah bisa kita lihat dari penafsiran tekstual mereka atas hadits Nabi. Mereka menafsirkan teks-teks agama dengan pendekatan androsentris yang sering menafikan derajat perempuan. Perempuan diborgol dengan norma-norma palsu secara sistematis dan tidak kelihatan, sehingga yang muncul ke permukaan seakan-akan norma-norma palsu tersebut adalah ajaran pokok agama, padahal bukan. Bahaya metodologi androsentrisme telah disadari oleh Rita Gross. Dalam karyanya Beyond Androsentrism: New Essays on Women and Religion, ia memperingatkan bahwa androsentrisme dapat mengakibatkan penyimpangan serius pada tingkat dasar persepsi data dan perolehan data. Dengan meminjam analisis Gross, feminis muslim patut waspada terhadap bahaya penafsiran androsentris para ulama terhadap data-data tekstual agama dan mengimbanginnya dengan penafsiran dari perspektif feminis (gynocentrism). Disinilah pentingnya peran feminisme religius.

Feminisme religius mengandaikan revisi fundamental dengan mereinterpretasi teks kitab suci agama untuk menghilangkan elemen-elemen patriarkal dalam tradisi pemikiran keagamaan yang tampak sebagai sesuatu yang normatif. Menurut Marty Ann Tolbert dalam Defining the Problem: the Bible and Feminist Hermeneutics, “reinterpretasi teks suci agama merupakan tugas feminis guna mengembalikan spirit pembebasannya terhadap perempuan”. Dalam konteks ijtihad hermeneutik ini, Muhammad Abduh, Qasim Amin, dan Zainab Ridwan adalah sederet tokoh yang pandangan-pandangannya patut kita cermati.

Mereka disatukan oleh gagasan bahwa al-Quran adalah kitab petunjuk yang membebaskan manusia dari segala macam penindasan. Perempuan benar-benar mendapatkan kebebasan dan kesetaraan yang tidak mereka dapatkan pada era pra Islam. Spirit egalitarianisme (musawah) al-Quran dapat kita temui dalam QS. Al-Ahzab: 35. Berdasarkan prinsip egaliter al-Quran, Abduh, Qasim Amin, dan Zainab Ridwan mendekontruksi penafsiran patriarkis klasik yang membelenggu perempuan. Mereka menolak poligami yang dalam realitas empirik justru menyebabkan keretakan rumah tangga dan permusuhan diantara keturunan. Poligami adalah bentuk penghinaan terhadap perempuan, bertentangan dengan tabiat manusia yang tak pernah mau diduakan, dan tindakan senonoh untuk memenuhi nafsu birahi. Bagi mereka, poligami adalah ilegal kecuali dalam kondisi yang sangat darurat dan atas izin istri pertama.

Elemen-elemen patriarkal yang menjadi perhatian para feminis muslim adalah konsep kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga (QS. Al-Nisa: 34). Bagi mereka, konsep kepemimpinan laki-laki tidak bermaksud menindas wanita dan menguatkan supremasi laki-laki. Sebaliknya, konsep tersebut harus diartikan sebagai tugas yang diberikan kepada kepala keluarga untuk memberi nafkah dan menjaga keluarga dengan penuh kasih-sayang. Jika lelaki tidak bisa mengemban tugas ini, maka perempuan yang mampu menopang kebutuhan ekonomi keluarga dapat mengambil alih kendali kepala keluarga. Dengan demikian, kepemimpinan dalam keluarga tidak berkaitan dengan jenis kelamin, melainkan ditentukan oleh fungsi suami-istri.

Mereka juga mereinterpretasikan ayat-ayat yang sekilas mengandung elemen patriarkal, seperti masalah persaksian. Secara eksplisit QS. Al-Baqarah: 282 menetapkan persaksian perempuan adalah separuh persaksian laki-laki. Jika dipahami secara hermeneutis, ayat tersebut muncul dalam konteks masyarakat patriarkis di mana taraf pendidikan dan pengalaman ekonomi perempuan masih sangat rendah dibandingkan laki-laki. Namun seiring dengan meningkatnya taraf pendidikan perempuan di negara-negara modern, maka konsep persaksian tersebut dapat berubah. Masalah perolehan harta warisan pun menjadi topik yang hangat dibicarakan. Zainab Ridwan menyimpulkan bahwa perolehan perempuan tidak senantiasa separuh daripada perolehan laki-laki. Dalam beberapa kasus, perempuan justru diuntungkan dengan mendapat bagian lebih banyak dari bagian laki-laki. Pendek kata, al-Quran sejatinya telah memperlakukan perempuan secara adil dan menyerukan hubungan yang kolaboratif dan egalitarian antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, jika terdapat konsep-konsep kegamaan yang merugikan perempuan, maka konsep tersebut patut diragukan kebenarannya.

Pendekatan feminis dalam studi agama juga dicirikan oleh karakteristik upaya penemuan kembali sejarah keagamaan perempuan raksasa inspirasional di masa lampau. Feminis religius telah berusaha merekonstruksi warisan spiritual perempuan besar klasik yang dinilai mampu memberdayakan perempuan religius kontemporer. Feminis-feminis Yahudi mencoba menemukan sejarah partisipasi perempuan dalam kehidupan Israel kuno. Feminis-feminis Kristen berupaya menggali lapisan-lapisan sejarah biarawati-biarawati Katolik Inggris dan pengkhotbah-pengkhotbah suci dari perempuan kulit hitam pada abad ke-19.

Feminis-feminis Islam pun mengabadikan penemuan mereka terhadap perempuan-perempuan pahlawan sufi, pakar al-Quran serta hadits, perawat, ekonom, sampai perempuan yang terjun ke dunia politik dan peperangan. Metode pendekatan feminis ini bukan hal yang baru dalam Islam, bahkan al-Quran telah mencatat perempuan raksasa masa silam, seperti istri Imran, istri Fir’aun yang menjaga Musa, Maryam, dan lain-lain. Pada abad ke-3 H, Abi Abdillah al-Sulami (325-412 H) dalam karyanya Dzikr al-Niswat al-Muta’abiddah al-Shufiah (Mengenang Perempuan-perempaun Ahli Ibadah dan Sufi) telah membukukan biografi delapan puluh empat perempuan sufi sejak era kenabian. Manuskrip karya al-Sulami ini baru-baru ini ditemukan oleh Muhammad al-Thanahi di Makkah. Karya al-Sulami sejajar dengan karya Caroline Walker Bynum berjudul Fragmentation and Redemption: Essays on Gender and the Human Body in Medieval Religion yang mengumpulkan kekayaan tradisi mistik abad pertengahan. Dengan pendekatan ini, “kita bisa mendengar suara perempuan yang kritis berteriak sejak masa lampau”, tulis Bynum.

Dalam pendekatan feminis terhadap studi agama terdapatkan konsep “ekofeminisme” yang sangat brilian. Ekofeminisme mengkaitkan antara kesucian perempuan dengan kesucian alam semesta. Pencemaran terhadap seksualitas perempuan sama halnya dengan pencemaran lingkungan hidup, sebab keduanya memiliki relasi yang sangat kuat dalam jaringan kehidupan. Perempuan membutuhkan keadilan sebagaimana kelangsungan kehidupan planet membutuhkan distribusi keadilan tanpa adanya eksploitasi terhadap sumber-sumber alam. Feminis Kristen seperti Reuther dan Anne Primavesi telah mencoba mencari sumber-sumber agama yang dapat mendukung konsep ekofeminisme dengan menganalogikan pencemaran alam sejajar dengan pencemaran teologis terhadap perempuan. Dalam karya Gaia and God, Reuther menggunakan hipotesa bahwa Gaia-bumi sebagai sesuatu yang hidup dan organisme yang menyatu-sesuai dengan monoteisme Tuhan.

Dengan mengambil bentuk mistik-filosofis, ekofeminisme telah ditawarkan oleh Ibn Arabi (w. 1240 M), seorang sufi mistik muslim Andalusia. Ajaran wahdat al-wujud (manunggaling-kawulo-Gusti) mengandaikan bahwa alam semesta dan seisinya adalah teofani atau penampakan Tuhan (tajalli Ilah) yang sempurna. Manusia sebagai mikro-kosmos (‘alam al-shaghir) dan alam raya sebagai makro-kosmos (‘alam al-kabir) tak lain adalah pantulan Tuhan. Namun, seperti tertulis dalam karya Ibn Arabi yang berjudul Tarjuman al-Asywaq (Ontologi Kerinduan), pantulan Tuhan yang paling sempurna ada pada diri perempuan. Dengan demikian, menghargai hak-hak perempuan dan menjaga lingkungan hidup sama halnya dengan menghormati Tuhan. Sebaliknya, menindas perempuan dan mengekploitasi alam tak lain adalah bentuk penodaan dan penghinaan terhadap ke-Suci-an Tuhan.

Selamat Hari Kartini.

Yogyakarta, 19 April 2010
Artikel ini akan dimuat dalam Buletin Pesantren Assalafiyah, Yogyakarta


Sumber: http://irwanmasduqi83.blogspot.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya