Di tengah tingginya tren kenaikan kasus perceraian dengan indikasi adanya KDRT seperti menyakiti jasmani, percekcokan terus menerus, meninggalkan kewajiban dan pernikahan di bawah umur, menjadi tantangan dari Pengadilan Agama (PA)untuk meresponnya dalam putusan yang adil bagi para pihak, terutama bagi perempuan dan anak korban KDRT. Sementara, hakim yang mendapatkan informasi dan penguatan kapasitas dalam perlindungan perempuan dan anak masih sedikit dan belum merata.
Terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga, layanan yang dibutuhkan tidak saja terbatas pada jumlah hakim dan rasionya dengan jumlah perkara yang masuk, namun juga kemampuan-kemampuan khusus untuk menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara, yaitu suami, istri dan anak. Namun jika dilihat dari prosentasi hakim laki-laki dan perempuan, jumlah hakim laki-laki masih lebih tinggi daripada hakim perempuan dengan perbandingan 76%:24%. Sementara berdasarkan data penelitian kerjasama antara Dirjen Badilag MA dan PSW UIN Sunan Kalijaga, diketahui bahwa dari jumlah hakim 1.378 pada tahun 2010, baru sekitar 1000 hakim yang telah mendapatkan sosialisasi dan workshop tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Fakta tersebut terungkap dalam presentasi Wakhit Hasyim, Rosyidin, dan Syatori sebagai peneliti dan Marzuki Wahid sebagai pembahas dalam “Public Lecture Perlindungan Perempuan dalam Putusan Pengadilan”, di Ruang Gotrasawala Institute Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, pada Selasa (8/1). Hasil assessmen penguatan kapasitas hakim PA dalam perlindungan perempuan dan anak, ini terselenggara atas kerjasama Yayasan Fahmina, Dirjen Badilag MA RI, dan UNFPA. Hasil assessmen tersebut telah memberi banyak informasi mengenai masalah-masalah dan kebutuhan-kebutuhan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dalam proses peradilan.
Seperti diungkap Wakhit Hasyim, salah satu peneliti yang juga Dosen ISIF Cirebon, masalah-masalah yang digali dalam assessmen tersebut meliputi masalah judicial dan non judicial. Masalah judicial terdiri dari masalah-masalah menyangkut materi dan prosedur hukum dalam perkara: 1) pernikahan yang tidak dicatatkan, 2) itsbat nikah, 3) poligami, 4) status anak pada nikah di bawah tangan, 5) hadlonah/pemeliharaan anak, 6) waris, 7) nusyuz, 8) keputusan verstek dan verzet, 9) pembagian gono-gini, 10) eksekusi keputusan Pengadilan Agama, 11) perspektif hakim dalam memutuskan perkara terkait dengan keluarga, 12) penguatan kapasitas hakim. Sedangkan masalah-masalah non judicial terdiri dari materi dan prosedur hukum terkait dengan: 1) pos bantuan hukum (Posbakum), 2) mediasi, 3) pelayanan PA, 4) harmonisasi hukum, dan 5) advokasi pembaharuan hukum.
Menggali Perspektif Gender Hakim PA
Perspektif gender hakim merupakan aspek penting yang digali dalam assessmen ini untuk mendapatkan mendapatkan rekomendasi penguatan hakim PA. Menurut Wakhit Hasyim, perspektif ini digali dari semua diskusi dan wawancara, baik dari proses dan substansi diskusi, maupun dari informasi mengenai bagaimana pendekatan mereka dalam mengajukan pertanyaan dan bekomunikasi sepanjang persidangan yang diperoleh dari persaksian perempuan survivor yang berperkara di pengadilan maupun pendampingnya. Hal-hal terutama pada kebutuhan penguatan kapasitas hakim sebagai konsen utama dari assessmen ini, pertama diidentifikasi forum-forum resmi penguatan kapasitas hakim di MA seperti pendidikan dan pelatihan (Diklat), short course, workshop, bimbingan teknis (Bimtek). Kedua, identifikasi materi-materi yang dibutuhkan dalam penguatan kapasitas hakim, di antaranya tentang wawasan tentang gender dan Islam, teknik komunikasi efektif, pendekatan psikologis/konseling keluarga, dan teknik menggali fakta hukum di persidangan secara imparsial.
“Upaya perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan hanya semata-mata mengandalkan upaya proses peradilan di Pengadilan Agama, namun dilakukan pada semua tingkatan peradilan dan di luar peradilan. Namun demikian kiranya penting bagi upaya yang menyangkut penguatan kapasitas di Peradilan Agama untuk dijadikan sistem dalam tubuh Pengadilan Agama secara khusus, dan di tubuh MA secara umum,” paparnya.
Upaya ini, lanjutnya, dapat terlaksana jika ada komitmen kelembagaan, adanya kebijakan dan peraturan mengikat, baik melalui Perma, Sema dan aturan mengikat lainnya. Selain itu adanya kurikulum dan manual yang dapat digunakan sebagai pegangan dan rujuan bagi penguatan kapasitas bagi hakim Pengadilan Agama dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Serta pelatihan berkala dan tidak berkala melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MA dan forum-forum lain yang dapat dimanfaatkan seperti Bimbingan Teknis baik di lingkungan Peradilan Agama maupun di lingkungan Peradilan yang lain.
Sementara Marzuki Wahid, sebagai Pembahas yang juga merupakan Ketua Majelis Pengurus Yayasan Fahmina, momentum seperti public lecture ini merupakan knowledge transfer yang cukup bagus dan patut dilakukan secara terus menerus. Selebihnya, secara panjang lebar, dia juga mengurai tentang problem paradigmatic dalam sebuah penelitian termasuk member masukan dalam hasil assessmen assessmen penguatan kapasitas hakim PA dalam perlindungan perempuan dan anak. (alimah)