“Sangat memprihatinkan jika mereka berpikir kasus pemerkosaan merupakan bahan candaan dan lawakan. Kami mengerti apa yang dilakukan oleh Ikahi merupakan bentuk defensif sesama profesi,” kata Ketua KPAI Badriyah Fayumi, di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (11/2).
KPAI mendorong agar para hakim melakukan instropeksi dan melakukan revolusi rasa humanisme dalam perkembangan zaman. Badriyah menganggap candaan pemerkosaan merupakan sesuatu yang tidak etis jika dilakukan seorang hakim.
“Hakim itu sebagai profesi yang mulia berarti sikapnya harus diperhatikan baik dalam bersidang maupun di luar sidang. Sungguh sedih jika semua hakim memiliki pemikiran dengan Daming,” tegasnya.
Dia menyatakan, apalagi lontaran itu dilakukan oleh seorang calon hakim agung. “Apa tidak mungkin hakim di bawahnya berpikiri seperti itu?” tukasnya.
KPAI sangat mengapresiasi langkah Komisi Yudisial dengan rekomendasi melakukan pemecatan kepada Daming.
Badriah mengatakan, langkah Komisi Yudisial merupakan langkah visioner untuk merubah sikap hakim dalam menangani kasus kejahatan gender.
“KPAI sangat mendukung langkah KY yang sangat visioner dalam menegakkan perilaku dan kode etik para hakim,” tandasnya.
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) keberatan dengan sanksi pemecatan Daming Sunusi. Pembelaan ini dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kalau pola pikir hakim di Indonesia masih seperti Daming.
Sumber: suaramerdeka.com