Negara Pancasila adalah hasil ijtihad terbaik dari segala bentuk negara Islam yang ada di belahan dunia ini.
Akhir-akhir ini muncul kembali wacana khilafah Islamiyah. Sebagai diskursus ilmiah tentu tidak ada masalah, karena walau bagaimanapun khilafah pernah hadir dalam sejarah peradaban dunia. Penting dikaji kemunculan, kejayaan, dan kehancurannya. Kita harus belajar dari sejarah.
Menjadi masalah besar, ketika ngomong khilafah sambil mengkafir-ngafirkan dan men-thoghut-kan Negara Pancasila, dan berjuang mengganti Pancasila dengan khilafah yang sudah lama diparkir bawah tanah peradaban dunia. Tidak saja tindakan yang ahistoris dan asosial, tetapi tindakan itu dapat dikategorikan sebagai makar (bughat) yang melawan ideologi negara yang mujma’ alaih.
Ketahuilah, Islam bukan agama politik. Islam diturunkan Allah bukan untuk rebut kekuasaan. Apalagi kekuasaan negara. Islam hadir untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia (li utammima makarimal akhlaq) dan untuk mengasihi semesta (manusia, flora, fauna, air, tanah, udara, dan benda2 langit dan bumi seisinya), rahmatan lil ‘alamin. Orientasi Islam adalah membangun peradaban umat manusia yang adil, damai, sejahtera, bahagia, dan maslahat bagi semuanya. Semua ajaran Islam ditujukan pada terwujudnya tatanan peradaban ini.
Oleh karena itu, Rasulullah Muhammad SAW tidak pernah menjadikan politik sebagai tujuan. Rasulullah juga tidak pernah mengajarkan dan mewariskan suatu sistem politik tertentu. Yang diajarkan beliau adalah sistem nilai, prinsip dasar, dan kearifan-kearifan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lihatlah Piagam Madinah (shahifah/mitsaq al-madinah) yang sering disebut Konstitusi Negara Madinah yang dibangun Nabi SAW. Dalam pasal-pasalnya, tidak menyebut sama sekali tentang khilafah, negara Islam, negara berdasar al-Qur’an, dll.
Piagam Madinah seutuhnya berisi tentang pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap kebhinekaan, termasuk kaum minoritas dan marjinal. Di situ, diatur tentang pengelolaan perbedaan, membangun persatuan, kesatuan, kebersamaan, solidaritas, dan tanggungjawab bersama. Hampir mirip dg lima dasar Pancasila dan prinsip2 dalam UUD 1945.
Nabi SAW tidak menentukan sistem politik mana yang harus digunakan. Sistem politik ini hanyalah alat/instrumen untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut. Oleh karena itu, saat Nabi SAW wafat para sahabat gelisah dan heboh, siapa yang harus menggantikan Nabi dan bagaimana mekanisme penggantiannya. Di sinilah, para sahabat berijtihad. Lalu, muncullah istilah khalifah yang berarti pengganti Nabi SAW. Hasil ijtihadnya, mekanisme pemilihan 4 khalifah pertama (al-khulafa ar-rasyidun) ternyata berbeda2 satu sama lain. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sistem baku pemilihan pemimpin dalam Islam.
Nah, negara Indonesia dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah hasil ijtihad mendalam dari para ulama bersama dengan komponen bangsa yang lain. Meski tidak menyebut negara Islam dan sistem khilafah, di Negara Pancasila yang menganut sistem demokrasi ini umat Islam bebas dan merdeka menjalankan ajaran Islam. Lebih dari itu, berbagai madzhab pun diperbolehkan hidup di Indonesia. Bahkan, sejumlah ajaran Islam telah dilegislasikan, seperti UU Perkawinan, UU Wakaf, UU Zakat, UU Haji, UU Peradilan Agama, dll.
Umat agama dan kepercayaan lain pun diakui, dihargai, dilindungi, dan diberi posisi yang setara. Islam hidup rukun bersanding dengan agama dan kepercayaan lain. Saling mengakui, menghargai, dan melindungi untuk mewujudkan tatanan kehidupan manusia yang adil, beradab, bersatu, sejahtera, dan bijaksana. Inilah cita ideal Negara Pancasila.
Bagi saya, Negara Pancasila adalah bentuk baru dari negara Islam. Inilah negara Islam yang dikehendaki oleh Rasulullah SAW. Yakni, negara yang inklusif, demokratis, melindungi keragaman, menghargai perbedaan, bebas, merdeka, semua warganya memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafurun)
Negara Islam bukan negara yang eksklusif, diskriminatif, dominatif, otoriter, arogan, menggunakan kekerasan, memosisikan agama lain sebagai warga negara kelas dua, dan kebal hukum. Islam bukan seperti ini. Rasulullah SAW tidak pernah melakukan semua ini, apalagi dilakukan atas nama kekuasaan.
Dengan demikian, menurut saya, Negara Pancasila adalah hasil ijtihad terbaik dari segala bentuk negara Islam yang ada di belahan dunia ini. Bahwa realitasnya masih ada korupsi, pemiskinan, ketidakadilan, kekerasan, dan abuse of power yang lain tentu ini adalah bagian dari proses yang terus diikhtiarkan. Pada zaman Nabi SAW hidup pun masalah-maslah ini tetap ada. Untuk itu, Negara Pancasila hadir dan menyelesaikan. Tidak mungkin dapat mencapai sesuatu yang ideal, bila tidak berproses dari sesuatu yang real. Tidak ada kesempurnaan tanpa proses dari ketidaksempurnaan.