Rabu, 27 November 2024

International Migrant’s Day: Kriminalisasi Buruh Migran Indonesia Berujung Kematian Semakin Tinggi

Baca Juga

 

savetkiHari ini, Selasa (18/12) adalah Hari Buruh Migran Internasional. Sementara kondisi Buruh Migran Indonesia (BMI) selama tahun 2012 ini memprihatinkan bahkan untuk sejumlah kasus sangat tragis. Seperti data yang dirilis Migrant CARE dalam “Pernyataan Sikap dan Catatan Akhir Tahun Migrant CARE dalam Memperingati International Migrant’s Day 18 Desember 2012” yang juga dipublikasikan dalam medianya migrancare.net, Migrant Care menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia. Kebijakan yang menjadi sorotan adalah upaya perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri.

Migrant CARE yang hari ini juga menggelar unjuk rasa bersama aktivis Kapal Perempuan, Komunitas Perempuan Ciliwung, dan Our Voice, di Bundaran Hotel Indonesia, juga mendesak komitmen pemerintah Indonesia dalam perlindungan buruh migran Indonesia (BMI) sebagai tanggungjawab konstitusi. Termasuk menyayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait sejumlah kasus yang melibatkan TKI seperti buruh migran Indonesia yang ditembak mati polisi Malaysia, PRT migran Indonesia yang diperkosa tiga polisi Malaysia, dan iklan ‘TKI On Sale’ di Malaysia. Terutama ketika SBY membahas kasus-kasus tersebut dan bertemu Raja Malaysia beberapa waktu lalu.

Migrant CARE mencatat bahwa kasus hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia masih sangat tinggi. Ada 420 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri, dengan perincian sebagai berikut: Malaysia (351), China (22), Singapura (1), Manila (1) dan Saudi Arabia (45). Dari angka tersebut, 99 orang diantaranya telah di vonis hukuman mati. Kasus ancaman hukuman mati tidak bisa diselesaikan hanya dengan pidato dan pembentukan lembaga adhoc, tetapi memerlukan langkah kongkrit dengan menghadirkan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan melakukan diplomasi politik tingkat tinggi.

Kriminalisasi buruh migran Indonesia yang berujung pada kematian juga terjadi di Malaysia. Sepanjang tahun 2012, terjadi 16 kasus penembakan brutal polisi Malaysia (extra judicial killing) terhadap buruh migran Indonesia yang dituduh sebagai pelaku kriminalitas. Alih-alih melakukan pembelaan terhadap kasus ini, pemerintah Indonesia turut serta memberikan legitimasi terhadap tindakan brutal polisi Malaysia dengan turut serta memberi cap kriminal terhadap buruh migran Indonesia walau belum ada putusan peradilan yang legitimate. Hingga saat ini Migrant CARE masih memantau perkembangan kasus penembakan 3 buruh migran asal Nusa Tenggara Barat (Herman, Abdul Kadir dan Maad Noon) yang masih dipenuhi kejanggalan. Sampai saat ini keluarga ketiga buruh migran tersebut masih belum mendapatkan akses informasi mengenai hasil lengkap otopsi dari keraguan mereka bahwa ada organ yang hilang dari tubuh 3 mayat keluarganya.

Tidak Sekadar Lambat, Pemerintah juga Pelit

Kehadiran pemerintah seringkali juga terlambat, sehingga sulit untuk bisa mendayagunakan sumberdaya diplomasi dalam advokasi pembebasan buruh migran yang terancam hukuman mati. Seperti pengalaman dalam kasus Satinah, ketika tersudut dalam negosiasi besaran Diyat, pemerintah juga masih terlihat “pelit” untuk mengeluarkan biaya dalam pembebasan Satinah, dengan alasan dana yang dibutuhkan terlalu besar. Padahal jika dikalkulasi, besaran Diyat masih lebih kecil dari anggaran Satgas TKI sebesar Rp. 200 milyar yang sebagian besar habis untuk biaya perjalanan, atau penghambur-hamburan uang negara untuk perjalanan studi banding anggota DPR dan perjalanan dinas Presiden RI untuk tujuan pencitraan. Pelitnya pemerintah juga ditunjukkan dalam keengganan mereka melakukan evakuasi terhadap puluhan ribu buruh migran Indonesia yang terperangkap perang saudara di Suriah.

Memungkasi tahun 2012, menurut pernyataan Migrant CARE, sebagian besar rakyat Indonesia masih dipenuhi rasa kekhawatiran atas kelambanan proses penyelamatan nyawa Satinah, seorang PRT migran Indonesia dari eksekusi pancung. Perempuan asal Ungaran, Jawa Tengah ini hanya bisa diselamatkan oleh pembayaran Diyat yang besarannya masih dinegosiasikan, dengan alasan pemerintah Indonesia kesulitan menyediakan dana untuk pembayaran Diyat. Ini semua terjadi karena negara lamban mengadvokasi kasus Satinah yang dituduh membunuh dan mencuri. Berdasarkan pernyataan Migrant CARE, tak ada pembela hukum dan penterjemah yang mendampinginya selama lima kali persidangan sehingga pembelaan yang menjadi hak-nya tidak menjadi pertimbangan hukum yang memadai.

Gambaran kasus Satinah adalah gambaran utuh wajah kerentanan buruh migran Indonesia saat ini. Pada saat berhadapan dengan masalah, buruh migran dibiarkan sendirian dan tidak mendapatkan pembelaan dan perlindungan yang dibutuhkan. Dan kalaupun pemerintah terlibat dalam proses penanganan buruh migran, seringkali bertindak lamban, diskriminatif dan bahkan turut serta mengkriminalisasi buruh migran itu sendiri.

Bukan hanya dalam kasus Satinah, pemerintah terlihat lamban, tapi juga dalam kasus ancaman hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia yang terjadi di Malaysia. Kasus yang dialami oleh Maryanto dan 2 buruh migran asal Pontianak (frans dan Dhary) juga menyedihkan, selama persidangan tidak diketahui oleh KBRI dan pengacara dibiayai oleh iuran buruh migran Indonesia.

Bentuk eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia juga mewujud dari terungkapnya praktek komodifikasi buruh migran dalam bentuk iklan yang “memperjualbelikan” buruh migran Indonesia. Iklan tersebut dijumpai di Malaysia (TKI on Sale) dan Singapura (iklan eksploitatif Java Maids). Sejak menemukan iklan “TKI on Sale” di kawasan Chow Kit Kuala Lumpur, Migrant CARE menduga bahwa telah terjadi praktek trafficking dalam proses penempatan PRT migran ke Malaysia. Dugaan ini dibantah oleh Pemerintah RI dan bahkan Pemerintah RI cenderung tidak menganggap iklan tersebut sebagai hal yang serius. Dugaan adanya praktek trafficking di Malaysia menjadi tak terbantahkan ketika pada awal bulan Desember 2012 ini terungkap adanya praktek penyekapan terhadap 105 perempuan (mayoritas dari Indonesia) yang dilakukan oleh agen perekrut tenaga kerja resmi AP Sentosa. Bahkan Migrant CARE menemukan bukti adanya keterlibatan 13 PJTKI/PPTKIS yang ada di Indonesia dalam tindak pidana trafficking ini. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan hukum diberikan pada pelaku pidana trafficking ini.

Pemerintah Indonesia memang telah meratifikasi Konvensi PBB untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (melalui UU No. 6 Tahun 2012), namun langkah ini harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah harmonisasi kebijakan terkait buruh migran yang selama ini masih bersifat diskriminatif terhadap buruh migran. Ratifikasi instrumen internasional ini seharusnya juga menjadi sumberdaya diplomasi perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri dan bentuk tanggungjawab konstitusi pemerintah Indonesia dalam perlindungan warga negara Indonesia.

Namun demikian, pemerintah Indonesia hanya berpuas diri dengan menggunakan ratifikasi ini sebagai alat pencitraan politik luar negeri, dilaporkan dalam evaluasi Universal Periodic Review namun belum ditindaklanjuti secara konkrit. (a5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya