Anda pun bisa menjadi korban berikutnya! Jangan tidak peduli! Ketidakpedulian menyebabkan kejahatan semakin merajalela. Laporkan jika melihat, mendengar, atau mencurigai tindak kejahatan di sekitar Anda. Lapor: Telp 112 SMS 1120 atau ke Pos Polisi terdekat.
Rangkaian kalimat itu tertulis dalam iklan Polri yang dimuat di salah satu koran nasional pada pertengahan Juni 2009. Dalam iklan itu tersirat upaya polisi dalam meluaskan upaya penegakan rasa aman masyarakat melalui pencegahan terjadinya aksi kejahatan. Munculnya iklan layanan kepolisian itu menjadi salah satu simbol upaya pendekatan polisi kepada masyarakat.
Di lapangan, Polri tampaknya sedang giat memburu penjahat. Sejak 20 Januari 2009 digelar operasi khusus memberantas kejahatan jalanan di seluruh Indonesia yang merupakan kelanjutan operasi preman yang dilakukan sejak November 2008.
Besok lusa, 1 Juli 2009, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berusia 63 tahun. Di usia yang—untuk ukuran manusia—sudah cukup sepuh, citra polisi di mata publik perkotaan menunjukkan kecenderungan meningkat. Lebih dari separuh responden (57,1 persen) hasil jajak pendapat yang dilakukan Kompas, seminggu sebelum ulang tahun Polri, menyatakan citra polisi saat ini baik. Dibandingkan dengan hasil jajak pendapat tahunan yang dilakukan sejak tahun 2001, angka persentase itu terbilang tertinggi.
Bermacam asumsi bisa saja diajukan merujuk penilaian positif itu. Situasi keamanan nasional yang cenderung stabil, di tengah stabilitas politik nasional saat ini, bisa turut berpengaruh terhadap terbentuknya pandangan tersebut. Terlebih melihat sosok kepolisian sebagai lembaga aparat negara yang menjadi penjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri, membuat jawaban responden cenderung bersifat normatif alias ”baik-baik saja”.
Meskipun pandangan terhadap lembaga polisi sebagai sosok aparat negara semakin baik, pandangan publik terhadap kinerja polisi secara individual bisa berbeda. Beragam keluhan, kekesalan, kritik, dan protes yang sama dari tahun ke tahun yang datang dari masyarakat atas kinerja Polri masih sering terdengar. Segala unek-unek yang mereka sampaikan bersumber dari pengalaman buruk yang mereka lihat, temukan, atau alami sendiri, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian, yakni sebagai aparat keamanan dan penegak hukum.
Di harian ini, selama tahun 2008-2009, tercatat memuat sekitar 50 surat pembaca dari berbagai penjuru wilayah negeri ini. Hal ini berarti rata-rata setiap bulan harian ini menerbitkan empat surat terkait dengan tindak-tanduk polisi, mulai dari umpatan seorang komandan, penyelesaian tilang, hingga arogansi polisi pengawal VVIP. Dalam tahun 2008 hingga bulan Juni 2009, tercatat sekitar delapan kasus kriminal yang melibatkan polisi. Di media lain muncul pula kasus oknum polisi yang justru memperdaya pelapor wanita yang sedang mencari keadilan.
Di sisi lain, masih sulit bagi publik untuk mengubah kesan bahwa berurusan dengan polisi makan waktu, berbelit-belit, dan harus mengeluarkan uang. Anggapan bahwa polisi gampang disuap masih kuat melekat dalam benak lebih dari separuh responden. Jika kesan buruk itu terus terpelihara, kepercayaan dan kewibawaan polisi di mata masyarakat bakal runtuh.
Citra Polantas
Jika penilaian atas rasa puas terhadap kinerja kepolisian dipisahkan antara kinerja polisi nonlalu lintas, misalnya reserse, brimob, gegana, dengan kinerja polisi lalu lintas, terlihat bahwa kepuasan responden terhadap kinerja polisi lalu lintas lebih rendah. Kinerja mereka dalam menangani kemacetan lalu lintas di jalan raya, juga dalam menangani pelanggaran lalu lintas, lebih buruk jika dibandingkan dengan penilaian yang sama setahun sebelumnya.
Ketidaktertiban masyarakat dalam berlalu lintas semakin lama dirasakan semakin parah. Sarana angkutan umum yang tak kunjung memadai mengakibatkan kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, meningkat. Meningkatnya kehadiran roda dua di jalan-jalan Ibu Kota, misalnya, tanpa kesadaran penggunaan helm dan ”keberanian” berkendara melawan arus, memunculkan situasi ”terteror oleh motor”. Tak mengherankan jika tuntutan terhadap peran polisi lalu lintas semakin tinggi.
Sejatinya, tak hanya polisi lalu lintas yang hasil kerjanya dituntut memuaskan. Mengutip Hendardi dalam makalah berjudul Apresiasi Masyarakat terhadap Polisi (2008), setiap orang berharap anggota Polri bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai aparat keamanan dan penegak hukum. Kehadiran mereka diharapkan membuat situasi keamanan terjamin. Juga, ada harapan besar agar proses penegakan hukum berlangsung sesuai dengan prinsip kesetaraan di muka hukum (equality before the law) alias tanpa diskriminasi. Kesetaraan di muka hukum bisa membuat setiap orang merasa nyaman, terlindungi, dan tidak meragukan jaminan penegakan hukum.
Sama seperti profesi lainnya, sebenarnya ada seperangkat ”rambu” yang menjadi pegangan Polri dalam menjalankan tugasnya. Selain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polri juga harus mempraktikkan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Peraturan lain yang harus dipatuhi adalah UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Taat hukum itulah yang semestinya ditunjukkan semua anggota Polri.
Sayangnya, banyak kasus dan praktik sehari-hari membalikkan atau membuyarkan harapan itu. Harus diakui, masih banyak petugas Polri yang ”nakal”. ”Oknum” itu justru melakukan perbuatan melawan atau melanggar hukum yang mengakibatkan representasi wajah Polri didominasi oleh penilaian buruk.
Rasa aman
Meski begitu, kehadiran polisi yang bisa menimbulkan rasa aman sangat dinantikan responden. Hampir sebagian responden menyatakan kehadiran polisi di lingkungan tempat tinggal mereka menjadikan situasi di sana lebih aman. Demikian pula jika polisi hadir di tempat keramaian, seperti terminal, stasiun, pasar, serta bila terjadi kekacauan, misalnya demonstrasi, kerusuhan, atau perkelahian.
Namun, lebih dari separuh responden tidak berkeberatan apabila putra atau putrinya memilih profesi sebagai polisi. Beragam alasan dilontarkan: mulai dari mendukung keinginan sang anak, melihat profesi polisi yang mulia, karena mengayomi dan menegakkan hukum, hingga kepercayaan bahwa menjadi polisi mampu memberikan kehidupan yang layak.
Tidak pula tepat jika secara sepihak selalu menuntut polisi berubah. Kesediaan masyarakat untuk lebih taat hukum, misalnya, akan amat membantu perbaikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di bidang penegakan hukum. Demikian juga kepedulian masyarakat terhadap tindak kejahatan di sekitarnya, seperti yang dituliskan dalam iklan ”imbauan” pada masyarakat itu, bisa menjadi kunci lembaga Polri menuai sukses menjalankan tugasnya. (sumber: Kompas.com)
(Litbang Kompas)