Fahmmina.or.id, Cirebon. Kekerasan seksual yang terjadi di Cirebon sangat tinggi, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mendesak untuk segera disahkan. Hal itu diungkapkan Laila Alfiah Koordinator Panitia Bersama Jejering Perempuan Cirebon, saat membuka diskusi peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Gedung Juang H.D Mahmoed Pasha, Jl. Cipto Kota Cirebon, Selasa (8/12).
“Angka kekerasan perempuan dan anak dan Kabupaten Cirebon cukup tinggi, data Mawar Balqis menyebutkan di tahun 2015 sudah kekerasan seksual terjadi 70 kasus, belum termasuk bentuk kekerasan lain, yang gawat 40 % dari korban itu berusia dini antara umur 4-20 tahun. Hal ini perlu penangnan serius,” ungkap Alfi.
Sementara itu, Rosidin mengatakan pemerintah masih lemah dalam menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan seksual dan meningkatkan upaya rehabilitasi terhadap korban kekerasan. “pemerintah saat ini masih belum maksimal dalam menegakkan hukum, seharusnya penanganannya dari hulu ke hilir, artinya tidak hanya efek jera seperti kebiri bagi pelaku, namun juga melakukan rehabilitasi korban dan pendidikan seksual bagi remaja,” ujar Direktur Fahmina.
Dari pihak kepolisian menghimbau agar korban tidak pelru takut untuk melaporkan kekerasan yang dialami, pelaporan bisa dilakukan juga oleh orang terdekat karena hal ini. Karena tindakan kekerasan ini sudah termasuk kejahatan dan harus di hukum.
“Terkait dengan kejahatan seksual masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan ke pihak kepolisian, padahal kasus kekerasan ini bukan lagi delik aduan, tetapi sudah termasuk tindak kejahatan, korban jangan ragu untuk melapor,“ tukas Wakapolsek Cirebon Utara Barat AKP Trisusilo.
Pihak pemerintah dalam hal ini DPRD Kota Cirebon sudah merespon isu kekerasan terkait isu kekerasan ini, melalui peraturan walikota (perwali). Pemerintah juga akan ikut mengawal pengesahan RUU PKS ini.
“Pemerintah Kota Cirebon sebenarnya sudah menerbitkan peraturan walikota, kamipun sudah menganggarkan dalam APBD untuk menanggulangi kekerasan seksual. Kami membentuk Pusat Penanganan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A). DPR akan siap mengawal RUU PKS ini,” ujar Anggota DPRD Kota Cirebon Hj. Eti Herawati.
Di acara peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan itu, akan dilanjutkan keesokan harinya dengan Aksi Damai turun ke jalan dari Jl. Gunungsari ke Jl. Cipto Kota Cirebon dan ditutup dengan apresiasi seni panggug perempuan. (ZA)