Jumat, 27 Desember 2024

KDRT Picu Perceraian

Baca Juga

SUMBER-Kasus perceraian yang terjadi, tidak sedikit bermula dari adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, suami meninggalkan istri berbulan-bulan tanpa kabar, itu sudah termasuk kekerasan ekonomi dalam konteks KDRT. Apalagi kekerasan fisik berupa pemukulan dengan tangan langsung atau dengan alat.

Sri Nurhayati (22) misalnya. Warga Kecamatan Gegesik ini mengaku, menganggap urusan rumahtangga mengenai pemukulan dan ditinggalkan suami tanpa memberikan nafkah materi dan batin itu urusan pribadi. Meskipun kekerasan itu masih membekas dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan.

Hal KDRT yang serupa dialami Darti (45), warga Kecamatan Gunung Jati. Sejak enam bulan yang lalu ia mengaku ditinggalkan begitu saja oleh suaminya setelah mengatakan tidak menyukainya lagi. Suaminya meninggalkannya tanpa ada proses perceraian.

“Saya tidak tahu kalau suami yang meninggalkan tanpa kabar itu bisa ada hukumannya. Kalau urusan rumah tangga (suami istri), kalau sudah tidak harmonis tahunya ya diselesaikan melalui sidang perceraian,” ungkap Sri dan Darti didampingi Ketua LSM Banati, Hj Euis saat berada di Pengadilan Agama Sumber, Kamis (17/7).

Dikatakan Hj Euis, sangat ironis memang undang-undang yang dibuat pada 2004 itu belum tersosialisasikan secara maksimal. Pemerintah daerah mestinya bisa memfasiltiasi agar seluruh warganya memahami ketentuan yang tertuang dalam UU Penghapusan KDRT.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Panitera/Sekrataris Pengadilan Agama Sumber, Ach Jusfri SH mengatakan, UU Penghapusan KDRT itu masuk dalam masalah pidana, sementara Pengadilan Agama menangani perdata. Memang hal-hal yang ada dalam UU PKDRT itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus. ”Kalau misalkan proses persidangan perceraian harus ditunda dulu karena menyangkut KDRT, itu hukum acaranya belum ada. Jadi tergantung hukum acaranya. Bila ketentuannya mengatur bahwa proses di PA harus ditunda dulu untuk memproses KDRT, maka kita akan lakukan,” ucapnya. (san) sumber: www.radarcirebon.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya