Jumat, 22 November 2024

Kepala Keluarga Mengapa Mesti Laki-laki?

Baca Juga

Normativitas pembagian peran dan posisi suami-istri dalam kehidupan berumah tangga begitu kental dianut dalam masyarakat. Bahwa untuk kedamaian dan ketentraman rumah tangga, laki-laki harus menjadi kepala rumah tangga dan perempuan mengurusi dan melayani keluarga. Laki-laki berkewajiban memberi nafkah dan menjadi penopang perekonomian keluarga,  sedangkan perempuan hanya mendukung dan membantu saja. 

Warkah al-Basyar Vol. VIII Edisi 10 (03 April 2009 M./07 Rabi’ul Akhir 1430 H)

 

Kepala Keluarga Mengapa Mesti Laki-laki?

Oleh Tohir laila Soleh*

Jumat, 17 April 2009 

 

“Lanange kita kuh enakan bae. Esuk-esuk pisan kita kudu ning pasar ngulak dagangan, balike kudu nyiapaken sarapan, nyiapaken kopi, nyuci pakean, ngemong bocah, jaga warung, pokoke kabeh kita sing ngerjai. Ari deweke sih cuma ngatur-ngatur bae. (Suami saya tuh enak saja. Setiap pagi buta saya harus pergi ke pasar untuk membeli stok barang dagangan, pulangnya harus menyiapkan makan pagi, menyiapkan kopi, mencuci pakaian, mengurusi anak, menjaga toko. Pokoknya se-mua saya yang mengerjakan. Dia sih kerjanya cuma memerintah saja).

Demikian keluh-kesah yang keluar dari seorang perempuan ketika berbagai pekerjaan rumah tangga ‘dianggap’ sudah menjadi kewajibannya. Lebih dari itu, dia juga dituntut untuk menghidupi perekonomian keluarga.

Tentu tidak semua perempuan mengeluhkan rutinitas pekerjaan rumah tangga. Di antara  mereka, banyak yang menerima dan melakukannya dengan senang hati. Mereka ditawari janji-janji kemuliaan dan pada saat yang sama dibayangi oleh nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Namun kita tak bisa mengingkari realitas banyaknya wanita yang merasa tertekan karena menerima pembagian peran yang tak adil.  Mereka sesungguhnya ingin bertanya, tapi takut dinilai menentang kodrat yang telah ditetapkan Tuhan.

Hal tersebut, menggugah kita untuk mempertanyakan kembali ungkapan  yang telah menjadi sebuah ajaran kebenaran di masyarakat, bahwa laki-laki adalah kepala rumah tangga. Dia memiliki hak untuk mengatur, mengambil keputusan bahkan mendominasi anggota keluarga lainnya (baca: istri dan anak-anaknya). Ungkapan ini mendapatkan legitimasi pula dari institusi negara melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Ins-truksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Bahkan dalam setiap pernikahan, kedua mempelai akan diberikan buku nikah yang di antara isinya mencantumkan posisi mempelai suami sebagai kepala rumah tangga dengan perincian tugas-tugasnya. Sedangkan mempelai istri sebagai ibu rumah tangga yang hanya berfungsi membantu dan mendukung tugas-tugas kepala rumah tangga.

Normativitas pembagian peran dan posisi suami-istri dalam kehidupan berumah tangga begitu kental dianut dalam masyarakat. Bahwa untuk kedamaian dan ketentraman rumah tangga, laki-laki harus menjadi kepala rumah tangga dan perempuan mengurusi dan melayani keluarga. Laki-laki berkewajiban memberi nafkah dan menjadi penopang perekonomian keluarga,  sedangkan perempuan hanya mendukung dan membantu saja. 

Seperti halnya kasus yang dikemukakan di atas,  ada realitas laki-laki tidak bisa mencari nafkah,  sedangkan perempuan bisa untuk itu. Dan ketika perempuan berperan sebagai tulang punggung perekonomian keluarga, ia tetap dibebani dengan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Sedangkan laki-laki tetap menjadi kepala keluarga, sebagai pengambil keputusan yang harus ditaati dan dilayani. Hal inilah yang oleh para pemerhati gender disebutkan sebagai bentuk keti-dakadilan dan penindasan terhadap perempuan. Karena seringkali dari pembagian peranan ini mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Padahal sudah ada nilai moralitas yang menjadi kesepakatan umum. Bahwa  segala bentuk kekerasan, penindasan dan ketidakadilan  yang dilakukan oleh dan terhadap pihak manapun serta atas dasar apapun, tidak dapat dibenarkan. Tindakan-tindakan tersebut merupakan suatu kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity).

Menyusuri Akar Masalah

Persoalan yang ada, kiranya berangkat dari corak keagamaan masyarakat kita yang begitu berpegang teguh model tafsir dan pemahaman yang mapan.  Khususnya yang dikonstruksi oleh para ulama salaf Sehingga dengan sendirinya apa yang telah dipahami dan ditafsirkan oleh ulama terdahulu mengenai hal tertentu (baca: fikih), merupakan suatu kebenaran yang harus diikuti dan dilaksanakan. Sama sekali tak bisa dibantah.

Padahal Allah SWT menurunkan al-Qur’an berdasarkan suatu realitas sosial. Sama halnya dengan sabda sang kinasih Muhammad SAW (hadits) yang dikeluarkan untuk memberikan jawaban atau res-pon terhadap suatu realitas. Dan realitas yang terjadi empat belas abad silam tidak bisa ditarik untuk masa sekarang. Seperti juga realitas pada suatu daerah tertentu tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya yang secara geografis memang berbeda. Dengan kata lain, pemahaman keagamaan akan senantiasa berkembang dan memiliki korelasi dengan kondisi-kondisi sosial yang mewujud dalam aras realitas.

Sehingga dari sini, para pengkaji Islam kontemporer menyatakan bahwa ada nilai-nilai mendasar yang disampaikan dalam teks al-Qur’an dan al-Hadits. Nilai-nilai itu bersifat abadi dan tidak pernah berubah serta menekankan martabat yang inheren pada seluruh umat manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan ras. Nilai-nilai tersebut adalah keadilan, kejujuran, kesetaraan, tanggung jawab, kebersamaan dan saling pengertian.

Mengingat realitas yang berkembang sekarang ini, bukan lagi masanya untuk mendikotomikan peran dan posisi suami-istri dalam kehidupan berumah tangga. Mulai dari kewajiban mencari nafkah, pemeliharaan anak sampai pengurusan domestik rumah tangga seperti memasak, mencuci dan lain sebagainya. Sehingga jika kita kembalikan pada teks-teks mengenai relasi suami-istri, maka segala aturan mesti didasarkan pada prinsip-prinsip; [1] kerelaan kedua belah pihak [tarâdlin], [2] tanggung jawab [al-amânah], [3] independensi ekonomi dan politik masing-masing, [4] kebersamaan dalam membangun kehidupan yang tentram [as-sakînah] dan penuh cinta kasih [al-mawaddah wa ar-rahmah], [5] perlakuan yang baik antar sesama [mu’âsyarah bil ma’rûf], [6] berembug untuk menyelesaikan persoal-an [musyâwarah], [7] dan menghilangkan ‘beban ganda’ dalam tugas-tugas seha-rian [al-ghurm bil ghunm].

Lantas Siapakah Kepala Keluarga?

Kepala keluarga bukanlah jabatan normatif yang bisa digunakan untuk melegitimasikan penindasan dan pendominasian satu pihak kepada pihak lainnya. Tapi kepala keluarga merupakan jabatan fungsional. Ia dilekatkan berdasarkan kemampuan dan kebiasaan. Ketika peranan seorang istri begitu dominan dan signifikan dalam keberlangsungan kehidupan perekonomian keluarga, maka ia mempunyai tugas sebagaimana fungsinya sebagai kepala keluarga.  Sungguh, istri seperti itu layak dihormati sebagai seorang kepala keluarga.

Sebaliknya, ketika seorang suami, – karena sulit mencari pekerjaan  misalnya –  hanya berada di rumah. Maka siapa bilang ia tidak bisa melakukan urusan domestik rumah tangga? Dan siapa bilang itu sebagai suatu kesalahan atau aib? Wallahu A’lam.[]

 


Penulis adalah Alumni PP. Darussalam Ciamis, dan sekarang aktif di Puan Amal Hayati Jakarta untuk kerja-kerja kemanusiaan.  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya