Jumat, 27 Desember 2024

KETIKA KEYAKINAN DIATUR FATWA; Polemik Fatwa Sesat MUI terhadap Suku Dayak Indramayu

Baca Juga

Akibat fatwa, satu masyarakat yang pada awalnya bertetangga dengan baik dan tidak ada masalah, kemudian menjadi renggang dan saling menjauh. Bahkan yang paling ditakutkan fatwa tersebut menjadi alat legitimasi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok lain sebagaimana yang banyak terjadi belakangan ini.

Padepokan Bumi SeganduDalam konteks lokal Indramayu, kasus penyesatan juga terjadi dan dimunculkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Sebagaimana diketahui, beberapa minggu lalu, MUI Kabupaten Indramayu, mengeluarkan fatwa bahwa suku dayak hindu budha bumi segandu adalah aliran sesat.  Sebagaimana dikutip media massa lokal, ketua umum MUI KH. Ahmad Jamali didampingi ketua fatwa KH. Saerozi Bilal menegaskan pihaknya telah sepakat untuk menghentikan dan melarang aliran sesat yang mengatasnamakan Islam, namun mendiskerditkan agama seperti Suku Dayak Hindu Budha Segandu Losarang Indramayu. Dijelaskannya, aliran yang diajarkan Takmad Diningrat cs bertentangan dengan akidah dan syariat Islam, berpotensi menibulkan keresahan di masyarakat. Kami mendesak kepada kepala Kejaksaan Negeri Indramayu bersama anggota pemantau aliran kepercayaan untuk secepatnya mengambil langkah kongkrit,” tandas KH. Ahmad Jamali. (Radar Cirebon, Senin, 24 September 2007).

Meski saat ini, fatwa MUI tersebut belum berimplikasi besar terhadap eksistensi komunitas dayak dermayu, namun  paling tidak fatwa ini  telah membuat resah para pengikut Takmad Dinigrat ini. Mereka khawatir fatwa tersebut akan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan kekerasan dan menghancurkan tempat mereka. Sebagaimana diungkapkan oleh Dedi, salah satu pengikut Takmad saat mengahadap ketua DPRD Indramayu. Dia mengungkapkan bahwa pernyataan itu, dapat mengundang sentimen dan antipati dari masyarakat dan dikhawatirkan dapat memicu terjadinya penyerangan dari pihak lain, seperti yang terjadi pada aliran dan komunitas lain. Oleh karena itu, komunitas “Dayak dermayu” meminta perlindungan kepada DPRD Indramayu agar tidak diganggu dan dibekukan aktifitasnya. (Pikiran Rakyat, 25 September 2007)

Takmad dan Ajaran Sejarah Alam Ngaji Rasa

Takmad DiningratMenarik apa yang diungkapkan oleh Takmad Diningrat (70), pemimpin suku dayak dermayu, menangagapi fatwa sesat MUI terhadap dirinya. Dia mengatakan bahwa, “saya memang sesat, oleh karena itu saya sedang mencari jalan kebenaran untuk keluar dari kesesatan ini”.(wawancara, 18 Oktober 2007).  Apa yang diungkapkan oleh Takmad merupakan gambaran atas keteguhan dan keyakinannya atas kebenaran yang selama ini diajarkan kepada pengikutnya. Bagi Takmad, kebenaran merupakan proses yang harus dicari terus menerus dengan mengkaji antara salah dan benar yang diwujudkan dalam bentuk pengabdian kepada anak dan istri yang berpedoman pada ‘sejarah alam ngaji rasa’.

Dalam pandangan Takmad ‘sejarah’ merupakan sumber dari segala sumber atau silsilah dari peradaban kehidupan. ‘Alam’ dimaknai sebagai wadah dari berbagai partikel kehidupan. Sementara ‘ngaji rasa’ berarti mengkaji perasaan individu untuk sepuas mungkin melepaskan perasaan ke dalam pendirian manusia yang sebenarnya. Karena menurutnya, ketika alam menurunkan sekian banyak manusia tidak ada yang tahu kecuali naluri manusia itu sendiri. Oleh karena itu sebagai manusia hendaknya jangan pernah menyalahkan orang lain. 

Takmad Diningrat Bersama KomunitasnyaAjaran sejarah alam ngaji rasa yang diamalkan Takmad, pada dasarnya hanya mengajarkan seputar moral atau muamalah dalam konteks relasi baik dengan manusia maupun dengan alam. Sebagaimana diungkapkan beberapa kali kepada penulis, dirinya tidak pernah melarang pengikutnya untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Karena dasar ajarannya adalah ngaji rasa, sehingga sumber kebenaranya selalu didasarkan pada naluri kemanusiaanya. Dalam konteks relasi sosial, dia sering mengatakan bahwa lebih baik dirugikan daripada merugikan orang lain. Baginya kalau orang dipukul sakit, maka jangan pukul orang lain. Maka wajar kalau pada pemilu tahun 2004 lalu, komunitas ini tidak memilih salah satu kontestan pemilu yang ada. Dalam pandangan ngaji rasa setiap mahluk itu sama. Oleh karena itu harus diperlakukan dengan mengaji pada perasaan diri sendiri. Sebagaimana diungkapkannya bahwa dengan lepas dari nafsu duniawi, manusia harus melakukan dasar ngaji rasa untuk kembali ke alam atau yang diistilahkannya menghormati sejarah alam. Pada titik itu, manusia harus berakrab-akrab dengan nilai kebenaran, seperti kejujuran, kerendahan hati, kesabaran dan meninggalkan seluruh perilaku dan sifat buruk, seperti berbohng, sombong, angkuh, menindas, menyakiti orang lain dan lainnya. (Mitra Dialog, Mei  2004).

Jaminan Kebebasan berkeyakinan

Komunitas Dayak Dermayon dalam sebuah ritualnyaDengan melihat sekilas ajaran suku dayak hindu budha bumi segandu indramyu, menjadi hal yang sulit dipercaya ketika kemudian komunitas ini dinyatakan sesat. Dengan tanpa bermaksud melakukan pembelaan, penulis melihat bahwa apa yang diajarkan Takmad hanya menyerukan kepada pengikutnya untuk betul-betul mengamalkan ajaran agama sesuai yang diyakininya. Karena menurut Takmad pada hakekatnya semua agama mengajarkan akan kebenaran. Namun terkadang ketika agama sudah dimasuki ‘politik’ dan ‘kepentingan ekonomi’ maka kebenaran agama tersebut menjadi berbeda.

Dalam konteks ini penyesatan yang dilakukan MUI terhadap komunitas ini, paling tidak, kurang memiliki dasar yang kuat. Disamping itu MUI secara kelembagaan juga tidak pernah melakukan investigasi dan meminta penjelasan kepada Takmad. Dengan demikian fatwa ini hanya didasarkan pada perasangka, asumsi dan laporan dari sekelompok masyarakat saja. Padahal sebagaimana diketahui sebuah fatwa seringkali dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang merasa paling ’islami’ untuk langsung mengeksekusi dan melakukan pengrusakan terhadap rumah atau tempat dimana komunitas atau individu yang dianggap ’sesat’ tersebut menjalankan praktek keagamaannya. Sementara disisi lain, seringkali negara tidak mampu berbuat banyak untuk melindungi warganya.

Komunitas Dayak DermayonKebebasan berkeyakinan termasuk mengkespresikan keyakinan merupakan hak setiap individu yang dijamin oleh UUD 1945, DUHAM, Kovenan hak sipol dan berbagai peraturan lainnya. UUD 1945 pasal 28 E, ayat (1) dan (2) menyebutkan ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”. ”Setiap warga Negara berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.UUD 1945 pasal 29 ayat (2) menyebutkan ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik pasal 18 ayat (1) dan (2) juga menyebutkan ”Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaan dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran”. ”Tidak seorangpun boleh dipaksa sehingga menggangu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya”. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya