Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku tak bisa berkomentar banyak tentang menolak rencana pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pembubaran Ahmadiyah. Namun, keterangannya mengisyaratkan menolak itu. “Agak sulit mengomentari sesuatu yang belum pasti.
Dengan mengetahui seluk beluk keputusan SKB, sebaiknya kita tunggu dulu. Tapi lebih baik lagi kalau SKB dicegah,” ujar Jimly usai menerima perwakilan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Kantor MK, Jakarta, Kamis (8/5) lalu. Namun, ia menyatakan, semua keputusan atau aturan negara bisa dilawan secara hukum.
“Yang jelas keputusan semua, keputusan negara itu bisa dilawan secara hukum karena kita negara hukum dan itu berlaku bagi semua pihak,” ujarnya. Apa pun nantinya isi SKB tersebut, lanjut Jimly, tugas pemerintah adalah menyiapkan masyarakat agar semua kelompok bisa menerima. Baik yang pro maupun yang kontra.
“Pemerintahan yang bijaksana tentu akan mendengar semua sumber. Saya rasa yang kita yakinkan kesiapan kita menerima kelompok, golongan yang berbeda dengan kita. Negara harus melakukan usaha untuk mendorong supaya semua orang siap menerima hal itu. supaya kita berada dalam satu payung sistem aturan yang sama yaitu UUD. Jadi UUD berfungsi sebagai pemersatu kita,” paparnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, itu menyarankan semua pihak untuk bersabar menunggu isi SKB. Meski begitu, jika ada pihak yang membawa kasus ini ke MK, menurut Jimmly, pihaknya akan mempelajari dulu apa isi SKB mengatur atau tidak mengatur sesuatu. “Karena masih menggunakan undang-undang lama yang belum dicabut tapi kalau undang-undang yang baru ada perbedaan keputusan antara keputusan dan peraturan. Jadi, tinggal bagaimana mengkonstruksikannya menjadi perkara konstitusional,” tandasnya. (ini/rif).
Sumber: NU Online.