Jumat, 27 Desember 2024

Komnas HAM: SKB Boleh Dikeluarkan, Tapi Tidak untuk Larang Ahmadiyah

Baca Juga

Jakarta, NU Online | Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Baso, menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Ahmadiyah boleh dikeluarkan. Tapi, SKB itu tidak untuk melarang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
“Karena pelarangan harus melalui putusan pengadilan. Jika SKB dikeluarkan, jangan ke arah forum internum,” jelas Ahmad usai menerima sejumlah tokoh beberapa organisasi agama di Indonesia, di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta, Senin (26/5).

Ia menjelaskan, pendapat tersebut merupakan hasil masukan dari sejumlah tokoh agama sebagai langkah Komnas HAM dalam menyikapi masalah Ahmadiyah.

Ia menambahkan, jika SKB tersebut benar-benar diterbitkan harus mengatasnamakan perlindungan. Para pengikut Ahmadiyah harus terlindungi dari berbagai tindak kekerasan seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

“SKB ini juga harus dikontrol sejauh mana sudah berjalan di lapangan,” pungkas Ahmad.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah menerima surat dari Departemen Agama yang berisi bahwa pembatasan SKB harus mengarah pada konstitusi. “Nanti Komnas HAM akan melakukan pertemuan dengan menteri agama terkait pembatasan SKB ini,” tandasnya.

Dalam pertemuannya dengan Komnas HAM, organisasi agama yang hadir untuk memberikan masukan di antaranya, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

Sebelumnya, Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menyatakan, pembubaran Ahmadiyah merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Dan mengancam kebhinnekaan, karena mereka menyebarkan kebencian dan ketakutan di masyarakat,” kata Koordinator AKKBB, Anick H Tohari, kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Ahad (25/5) lalu.

Bahkan, lanjutnya, beberapa kelompok yang tidak menginginkan keberadaan Ahmadiyah telah menggunakan cara-cara kekerasan. “Padahal, mereka sudah hidup sejak 1925 di Indonesia dan sudah berdampingan damai dengan umat lain,” tandasnya. (okz/rif)

 


Sumber: NU Online  Selasa, 27 Mei 2008 05:34

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya