Jumat, 27 Desember 2024

Kondisi Kehidupan Keagamaan di Jabar Dinilai Memprihatinkan

Baca Juga

Kondisi kehidupan keagamaan di Jawa Barat (Jabar) dinilai masih cukup memprihatinkan. Hal itu terungkap dari hasil pemantauan Institute for Culture and Religion Studies (INCReS) sepanjang tahun 2009. Hasil pemantauan juga menemukan, masih banyaknya sejumlah pelanggaran atas hak kebebasan beragama atau berkeyakinan warga Negara oleh banyak pihak. Situasi toleransi beragama, juga masih dapat dikatakan dalam kondisi memprihatinkan.

Bentuk tindakan intoleransiOrmas-ormas Pelaku IntoleransiHasil pemantauan itu tertuang dalam “Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Situasi Keagamaan di Jabar Tahun 2009”. Dalam laporan disebutkan juga, di Jabar masih ditemukan setidaknya 10 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, dan 35 kasus tindakan intoleransi berdasar keagamaan. Jika diklasifikasi menurut isu, maka temuan-temuan hasil pemantauan itu dapat dikelompokkan pada beberapa kategori isu. Yaitu isu kekerasan atas nama agama, konflik rumah ibadah, penyesatan aliran keagamaan, fatwa keagamaan, dan politisasi agama. Konflik rumah ibadah dan penyesatan aliran keagamaan merupakan isu yang paling banyak terjadi di tahun 2009 ini. Secara umum jika dibandingkan dengan tahun 2008, situasi kehidupan keagamaan 2009 masih belum menunjukkan ke arah situasi kehidupan keagamaan yang lebih baik.

Adapun sumber data yang digunakan adalah hasil pemantauan, baik dari media masa lokal maupun nasional, baik cetak maupun elektronik. Sumber data juga berdasarkan pemantauan langsung di tempat kejadian kasus, yang dilakukan oleh beberapa jaringan yang merupakan mitra INCReS dalam melakukan pemantauan ini. Dimana jaringan itu memberikan data dan informasi atas kasus-kasus yang ada. Mereka tersebar di beberapa wilayah di Jawa Barat, yaitu; Cirebon, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, Sukabumi, Majalengka, Karawang, Purwakarta, dan Bandung.
Kendati begitu, dalam laporan tersebut diakui tidak semua wilayah dapat terpantau secara langsung karena beberapa keterbatasan. Sehingga tentu saja laporan tersebut tidak mencerminkan seluruh kasus yang terjadi, karena itu psatinya seluruh kasus akan jauh lebih banyak lagi dianding yang bisa tertuang dalam laporan.

Laporan itu juga telah disampaikan ke publik dalam acara “Diskusi dan Launching Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Situasi Keagamaan di Jawa Barat Tahun 2009” atas kerjasama INCReS, The WAHID Institute, dan TIFA Foundation, di Gedung Nahdlatul Ulama (NU) bandung, pada Senin, (1/2/10). Dalam acara tersebut menghadirkan perwakilan INCReS, sebagai presentator hasil monitoring. Selain itu juga menghadirkan Gatot Rianto, Ahli Hukum LBH Bandung, sebagai pembahas pengayaan dari perspektif HAM. Serta DR Marzuki Wahid, Pakar politik hukum Islam sekaligus Direktur Fahmina-Institute Cirebon, sebagai pembahas, pengayaan dari perspektif politik hukum dan wacana keagamaan.

Perlunya Langkah-langkah Perbaikan Aturan Hukum

Korban tindakan intoleransiDari hasil pemantauannya, INCReS merekomendasikan tiga hal; Pertama, kepada pemerintah dan legislative, kesetiaan terhadap aturan yang menjamin kebebasan bergama dan atau berkeyakinan adalah mutlak harus dijalankan. Sehingga diperlukannya langkah-langkah perbaikan terhadap aturan hukum yang bertentangan untuk itu sangat diperlukan. Dalam pengambilan kebijakan yang terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, seyogyanya tidak ada lagi pertimbangan lain selain mempertimbangkan tanggungjawab pemenuhan terhadap hak-hak konstitusional warna Negara, untuk bebas dalam beragama atau berkeyakinan.

Kedua, kepada aparat penegak hukum, keberpihakan pada korban dan ketegasan dalam menindak pelaku kriminal pada kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama hendaknya harus terus menjadi sikap penegak hukum yang harus terus ditunjukkan. Keterlibatan dalam ikut menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan semestinya tidak harus terjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan semestinya tidak harus terjadi kembali.

Ketiga, dorongan kepada pemerintah untuk memperbaiki atura-aturan yang sering menjadi problem kebebasan beragama atau berkeyakinan sangat mendesak untuk dilakukan. Untuk itu kepada kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki perhatian pada isu kebebasan beragama atau berkeyakinan, perlu memberi dorongan kepada pemerintah untuk segera melakukannya. Upaya-upaya untuk menumbuhkan kedewasaaan kehidupan beragama juga harus terus disemarakkan. Karena pendewasaan dalam beragama menjadi salah satu kunci penting bagi kehidupan beragama yang lebih baik.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hasil pemantauan tahun 2009 ini secara tersendiri INCReS melakukan pendokumentasian dan pengolahan data hasil pemantauan. Dimana untuk selanjutnya akan disampaikan kepada publik dan pihak-pihak yang terkait dengan isu kebebasan beragama. Pihak-pihak terkait tersebut, dalam hal ini seperti pemerintah daerah dan para pengambil kebijakan, sebagai laporan tahunan dalam mengukur tingkat kebebasan beragama atau berkeyakinan di wilayah Jawa Barat.

Laporan ini juga dinilai penting sebagai bahan untuk mengetahui sejauh mana hak kebebasan beragama/berkeyakinan, serta situasi kehidupan beragama yang terjadi sepanjang 2009 di Jabar. Selain itu juga sebagai bahan untuk mengetahui sejauh mana hak kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak asasi manusia (HAM) sudah menegakkan, dan memajukannya. Secara spesifik, laporan tahunan tersebut bertujuan untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan fakta-fakta pelanggaran, kasus-kasus tindak intoleransi, dan kemajuan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan. Selain itu mendorong Negara untuk memenuhi jaminan kebebasan beragama/berkeyakinanp; menyediakan data terkait kebebasan beragama/berkeyakinan, serta memperkuat jaringan masyarakat sipil untuk turut mendorong terpenuhinya jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan. (a5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya