Minggu, 29 Desember 2024

Kontroversi Pengosongan Kolom Agama

Baca Juga

Kita bisa bernapas lega, pemerintah, DPR, dan MA secara resmi telah membolehkan kita untuk tidak memilih agama-agama yang ada sebagai IDENTITAS kita. Sekarang kita boleh, dan bahkan sebaiknya, mengosongkan kolom agama di KTP kita. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, DPR telah mengesahkan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam salah satu pasalnya, terdapat aturan yang mempersilakan penduduk tidak mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebagaimana diduga, terjadi kontroversi pro-kontra. Kalangan yang sering mendominasi di bidang keagamaan cenderung menentang pengosongan kolom agama di KTP. Sedangkan kalangan minoritas yang biasanya merasa tertindas, beserta para pembela mereka, cenderung menyambut gembira pengosongan kolom tersebut.

Dari kalangan dominan yang menentang itu, mereka mengemukakan alasan yang kurang meyakinkan. Ada yang mempertanyakan bagaimana pemakaman orang yang kolom agama di KTP-nya dikosongkan. Padahal solusinya sederhana, sebagaimana sudah lazim terjadi: serahkan kepada keluarganyta.

Alasan yang barangkali lebih cerdas adalah mempertanyakan data kependudukan. Misalnya, bagaimana kita bisa tahu data keagamaan di suatu daerah pada jangkan waktu tertentu. Meski tidak lagi sederhana, solusinya juga tidak sulit: Selama ini sudah ada Sensus Penduduk, Survei Nasional. Bila masih kurang, adakan penelitian ilmiah sesuai dengan keperluan.

Dari kalangan minoritas dan pembela mereka, anehnya, ada pula yang kurang mendukung pengosongan kolom agama di KTP. Alasannya, hal ini tidak menjamin penghapusan diskriminasi. Mereka khawatir kalau-kalau yang melakukan pengosongan ini akan juga mengalami diskriminasi. (Lihat artikel Tolak Manuver PKS Siasati Kolom Agama KTP beserta komentar-komentarnya).

sumber: Indonesia Hot

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya