Sampai saat ini, praktik kekerasan masih terjadi di lingkungan pendidikan dalam berbagai bentuk; fisik, psikis hingga seksual dengan kuantitas dan kualitas yang sangat memprihatinkan. Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan tersebut dan dalam rangka mewujudkan sekolah tanpa kekerasan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menawarkan Konsep dan Implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) untuk dijadikan kebijakan nasional.
Menurut Ketua KPAI, Badriyah Fayumi, dalam rilis Sidang Hak Asasi Manusia II, konsep SRA tersebut mengintegasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam sistem penyelenggaraan pendidikan yang terimplementasikan dalam relasi sehari-hari, manajemen dan peraturan sekolah, sarana dan prasarana, kurikulum, serta kebijakan pendidikan.
Dalam Sidang yang bertema “Menegaskan Komitmen Negara terhadap Penegakan HAM Melalui Sidang Hak Asasi Manusia” yang digelar pada Rabu (12/12/12) di Jakarta, KPAI mengangkat persoalan “Kekerasan terhadap Anak di Sekolah : Tanggung Jawab Negara dan Peran Aktor Non Negara dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak”.
Dalam rekomendasinya, KPAI menegaskan bahwa SRA perlu segera dijadikan kebijakan nasional oleh Kemendiknas agar bisa menjadi pedoman bagi seluruh sekolah di seluruh Indonesia. Pada saat yang sama. Dinas Pendidikan dan Sekolah perlu proaktif menerapkan SRA yang dalam prakteknya sudah dilaksanakan di beberapa sekolah.
“Undang-Undang (UU) Perlindungan anak perlu direvisi menjadi UU Sistem Perlindungan Anak. Daerah juga perlu segera memiliki Perda Sistem Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah,” papar Badriyah Fayumi.
Selain itu, lanjutnya, penghentian kekerasan di sekolah harus melibatkan semua pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana disebutkan dalam pasal 20, UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua, perlu bersinergi secara efektif dalam sebuah sistem yang dibangun secara partisipatoris.
Aktor Negara dan Non Negara harus bergerak bersama karena kekerasan di sekolah terkait dengan banyak faktor di dalam dan luar sekolah, termasuk di rumah dan di lingkungan masyarakat. Kemendiknas dan Dinas Pendidikan membuat kebijakan sistemik dan komprehensif yang melibatkan sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat secara partisipatoris dalam segala upaya penanggulangan kekerasan di sekolah, mulai perencanaan, pembuatan aturan pelaksanaan, monitoring, hingga pelaporannya.
“Anak sebagai subyek pendidikan harus didengar pendapatnya dan pengalamannya serta dilibatkan secara aktif dalam pembuatan aturan sekolah dan menjadi pelaku aktif Sekolah Ramah Anak. Dalam pandangan anak Ujian Nasional harus dihapuskan karena menghadirkan kekerasan sistemik negara kepada anak dengan banyaknya tekanan dan praktek ketidakjujuran.” (Alimah)