Kamis, 26 Desember 2024

Launching Buku "FIQH ANTI TRAFIKING"

Baca Juga

Disamping penegakan supremasi hukum, dibutuhkan pula gerakan penyadaran bagi masyarakat dalam menanggulangi kejahatan perdagangan manusia (human traficking). Terutama kesadaran yang berbasis ajaran-ajaran agama yang sampai saat ini masih menjadi point penting (main point) dalam pola prilaku hidup keseharian manusia.

Demikian halnya di Indonesia, dimana agama masih kuat menjadi pedoman, tapi daftar kasus kejahatan trafiking justeru sangat memprihatinkan. Lalu di mana peran agama? Mungkinkah perilaku keberagamaan masyarakat Indonesia malah menjadi bagian dari rangkaian penyebab kasus –kasus traficking?

Pertanyaan seperti ini tidaklah aneh, bila menilik cerita-cerita kasus trafiking di Indonesia. Seperti seorang anak perempuan (di bawah usia minimun) yang dipaksa orang tuanya, menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri. Walaupun anak perempuan itu menolak dengan berbagai alasan, orang tuanya tetap memaksa. Ironisnya, orang tua itu menggunakan dalih agama, bahwa anak wajib taat dan berbakti kepada orang tua. Termasuk pada perintahnya untuk bekerja ke luar negeri, demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Akhirnya anak itupun mengalah. Mungkin awalnya orang tua tadi terbujuk rayuan agen-agen trafiker dengan impian yang muluk-muluk. Meskipun dia tahu, dengan sikapnya itu, telah mengantarkan sang anak pada posisi rentan terjerumus ke lorong panjang penderitaan kejahatan trafiking. Tapi ia tidak terlalu pedulu, yang terpenting adalah, hasrat ekonomi keluarga terpenuhi.

Berselang enam (6) bulan dari keberangkatannya, tak kunjung ada kabar dari sang anak. Tapi menjelang setahun, alangkah terkejut orang tua dan keluarganya, mendapati kabar dari Kepolisian, buah hati kesayangannya itu telah pergi untuk selamanya dengan cara bunuh dari, terjun dari ketinggian kamar hotel. Menurut keterangan Polisi, almarhumah tak tahan lagi sekian lama dibekap di sebuah kamar hotel menjadi korban ekploitasi seksual.

Dari ilustrasi di atas, terlihat betapa pemahaman ataupun perilaku keberagamaan menjadi bagian awal dari kronologi kejahatan Trafiking. Dalam kasus itu pula, mungkin muncul pertanyaan, “Bagaimana konsep kewajiban anak taat kepada orang tua?”.

Gambaran kasus semisal ini, merupakan bagian dari aneka varian kasus trafiking yang diduga melibatkan perilaku maupun pemahaman keberagamaan masyarakat. Oleh karena itu, Buku “FIQH ANTI TRAFIKING” ini hadir sebagai ikhtiar menjawab berbagai kasus kejahatan perdagangan manusia dalam perspektif hukum Islam. Buku ini menyajikan bahasan konfrehensif kajian fiqh seputar kasus-kasus trafiking. Lebih-lebih penulisnya yang dikenal lekat dengan tradisi Islam klasik yang kuat, Faqihuddin Abdul Kodir, Muqsith Ghazali, Imam Nakha’i, KH. Husein Muhammad dan Marzuki Wahid. Diharapkan dengan membaca buku ini, para penggiat gerakan anti trafiking, maupun masyarakat pada umumnya, memahami ataupun menjadikan alat Fiqh Anti Trafiking ini untuk membangun kesadaran dalam rangka memerangi kejahatan trafiking dari permukaan bumi persada. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya