Dikhotomi ini sempat terkenal pada tahun 70-an dan 80-an sebagai analisa sosial garda depan di kampus-kampus dan panggung penelitian sosial. Tetapi kemudian dikritik para pengamat sosial sendiri mulai akhir tahun 70-an dan awal 80-an, seperti Dawam Rahardjo, Adi Sasono, Abdurrahman Wahid, termasuk disertasi Zamakhsyari Dhofier di The Australian Natioanal University pada tahun 1980 mengenai ‘Tradisi Pesantren’ (Terbit sebagai buku tahun 1982 oleh LP3ES, “Tradisi Pesantren; Studi Pandangan Hidup Seorang Kyai”). Pendekatan dikhotomis ‘tradisionalis dan modernis’ dalam mengkaji pesantren, kemudian dianggap disitorsif, tidak releven, dan tidak mampu memahami secara baik perubahan keagamaan yang terjadi terkait tradisi pesantren, sebagai khazanah Islam asli Indonesia.
Sejak itu, studi tentang tradisi intelektual dan potensi kultural pesantren memperoleh apresiasi dari kalangan akademik, dalam kaitannya dengan perubahan sosial dan pembaruan pemikiran. Kajian tentang tokoh-tokoh pesantren pra-kemerdekaan dan jaringannya dengan ulama Jawa –untuk sebutan Melayu saat itu- di Timur Tengah, kemudian dikaitkan untuk menemukan sisi-sisi ‘pembaharuan’ dan kemajuan pemikiran mereka. Beberapa karya-karya Syekh Nawawi Banten (1230H/1813M-1314H/1897M) juga dikaji dalam kaitannya dengan landasan historis-intelektual-pembaharuan tradisi Islam dan pesantren. Sebagaimana ditunjukan dalam tulisan-tulisan Abdurrahman Wahid (1984, ‘Asal Usul Tradisi Keilmuan Pesantren’, dalam: “Pesantren”, No. Perdana, Oktober-Desember, 1984, hal. 4-11.), Anthony H. Johns (1988, ‘Qur’anic Exegesis in the Malay World: In Search of a Profile’, dalam: Rippin, Andrew (ed.), Approaches to the History of the Interpretation of the Qur’ân, Clarendon Press, Oxford, hal. 267-273), Peter Riddell (2001, Islam and the Malay-Indonesian World; Transmission and Response, University of Hawai’i Press, Honolulu, terutama hal. 193-197) dan Memet S. Burhanuddin (2006, Hermeneutika al-Qur’an ala Pesantren; Analisis Terhadap Tafsir Marah Labid Karya K.H. Nawawi Banten, UII Press, Yogyakarta).
Sosok Syekh Nawawi Banten
Syekh Nawawi Banten, yang lahir di Desa Tanara, Kecamatan Tirtayasa, Banten pada 1230H/1813M dan wafat di Mekkah pada tanggal 25 Syawal 1314H/1897M, adalah tokoh ulama yang paling produktif pada masanya dalam melahirkan kitab-kitab tradisi pesantren di Indonesia. Dalam hitungan Carl Brockelmann ada 40 kitab yang ditulis Syekh Nawawi, hitungan J.A. Sarkis ada 39 kitab, sementara hitungan K.H. Saifuddin Zuhri, H. Rafiuddin Ramli dan Chaidar ada sekitar 100 kitab. Menurut Martin Van Bruinessen, 11 dari 100 kitab terpenting di pesantren adalah karya Syekh Nawawi ini (Bruinessen, (1990), ‘Kitab Kuning; Books in Arabic Script Used in the Pesantren Milieu’, in: Bijdragen tot de Taal-, Land-en Volkenkunde, 146, (1990), no: 2/3, Leiden, hal. 236).
Kitab-kitab ini ditulis Syekh Nawawi ketika menetap di Mekkah mulai tahun 1830, dimana antara tahun 1860-1870 ia sudah mengajar di Masjidil Haram terutama untuk komunitas Melayu sambil menulis beberapa kitab, dan sejak 1870 ia kemudian lebih memusatkan waktunya untuk menulis kitab-kitab, dibanding mengajar. Waktu luang yang dimiliki Syekh Nawawi untuk mengajar dan menulis, karena bisnis pengelolaan haji sebagai basis nafkah keluarga, dikelola istrinya. Syekh Nawawi sendiri hidup dengan penuh kesederhanaan, rendah hati di hadapan orang lain dan disukai banyak orang. Teman-teman dan murid-muridnya sering berkumpul terutama di hari libur untuk menikmati makanan yang disedikan isterinya.
Teman seangkatannya Raden Aboe Bakar (1854-1912), orang dari Banten juga yang belajar di Mekkah, menulis buku ‘Tarajim Ulama al-Jawa’ dan membanggakan ketekunan dan kesederhanaan Syekh Nawawi:
“Ada satu hal yang sangat khusus mengenai dirinya (Syekh Nawawi, pen.) yang membuatnya berbeda. Saya pernah mengunjunginya pada suatu sore sekitar jam 6, dia sedang menulis tafsir Qur’an. Dia duduk di atas kulit macan di samping jendela hanya dengan lampu corong kecil yang menyinarinya. Cahaya lampu itu redup sekali, kebanyakan orang tidak bisa menulis dengan lampu seredup itu. Tetapi, dia tidak mengganti, atau meminta anak atau pembantunya untuk memperbaiki lampu itu. Sekalipun demikian, banyak orang yang datang belajar kepadanya”. (Dikutip dari: Laffan, M. (1999), ‘Raden Aboe Bakar; An introductory note concerning Snouck Hurgronje’s informant in Jeddah (1884-1912)’, dalam: Bijdragen tot de Taal-, Land-en Volkenkunde, 155 (1999), no: 4, Leiden, hal. 528).
Sisi Pembaruan Syekh Nawawi
Karya Syekh Nawawi yang paling banyak memperoleh apresiasi akademik adalah Tafsir Marah Labîd, atau dikenal dengan At-Tafsîr al-Munîr li Ma’âlim at-Tanzîl, satu-satunya tafsir lengkap yang ditulis ulama Mekkah abad ke-14 Hijriyah dan sebagai tafsir ‘tradisionalis’ generasi terakhir yang mengantarkan pada tafsir-tafsir berikutnya yang bercorak ‘reformis’ seperti al-Manar. Dengan karya tafsir ini, ia memperoleh gelar ‘Sayyid Ulamâ Hijâz’ (pemimpin ulama Hijaz) di samping julukan ‘Nawawi ats-Tsani’. Anthony H. Johns menyebutkan kemungkinan adanya kontak ‘ide pembaharuan’ antara Syekh Nawawi dengan Syekh Muhammad Abduh (1849-1905). Menurutnya, tiga karakater dasar ide pembaharuan; mengenai posisi rasionalitas, rujukan kepada Hadits Nabi dalam mengartikan ayat dan kepribadiannya yang tidak begitu cenderung terhadap tasawuf, sedikit banyak bisa dijumpai pada lembaran-lembaran tafisr Marâh Labîd Syekh Nawawi. Tetapi secara umum, Johns masih menilai pemikiran Nawawi sebagai tradisional dan model lama.
Memet S. Burhanuddin menelusuri lebih lanjut pernyataan Johns mengenai ide pembaharuan Tafsir Marâh Labîd, dalam disertasi yang dipertahankan untuk gelar doktoralnya di UIN Jakarta. Menurutnya, Syekh Nawawi-lah yang mengintrodusir pentingnya kajian tafsir melalui Kitab Marâh Labîd yang terbit tahun 1888, pada saat pesantren masih berkutat pada fiqh dan tasawuf, di samping perannya dalam mengenalkan pluralitas pandangan tafsir, toleransi terhadap non-muslim dan pertentangannya yang kuat terhadap keyakinan adanya sihir. Ia memberikan salah satu argumen bahwa Surat al-Falaq, sekalipun didukung teks-teks hadits bahwa surat itu terkait dengan kejadian sihir pada masa Nabi Muhammad Saw, Syekh Nawawi lebih memilih mengartikannya secara simbolik dan rasional, dimana Tafsir al-Manar Syekh Muhammad Abduh-Sykeh Rashid Ridha sepuluh tahun kemudian juga mengartikan dengan hal yang sama. Di akhir disertasinya, Burhanuddin menyimpulkan bahwa pemikiran Syekh Nawawi merupakan awal pembaharuan dan perubahan tradisi pesantren, yang kemudian dilanjutkan generasi berikutnya seperti Syekh Khalil Bangkalan, Syekh Hasyim Asy’ari, KH Wahab Hasbullah, dan kemudian generasi KH. Achmad Siddiq, KH Abdurrahman Wahid dan generasi muda pesantren sekarang.
Semangat pembaruan pada pemikiran Syekh Nawawi bisa ditemukan ketika manafsiri ayat ke-46 dari surat al-Ankabut: “Dan janganlah kamu berdebat denganAhli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan Katakanlah: “Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada Kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan Kami dan Tuhanmu adalah satu; dan Kami hanya kepada-Nya berserah diri”. Dalam tafsir al-Munir, Syekh Nawawi menegaskan perlunya dialog dengan non-muslim khususnya ahli kitab dengan cara yang paling baik, tidak merendahkan mereka dan tidak menyesat-nyesatkan keyakinan mereka. (Tafsir al-Munir, juz 2, hal. 158-159). Pandangan ini tentu saja berbeda dengan beberapa tafsir rujukan beliau sendiri seperti Tafsir al-Khazin dan Abu Suud, yang menganggap ayat ini sudah dihapus (naskh) dengan ayat-ayat perang seperti ayat ke-29 dari surat at-Taubah.
Melestarikan Yang Prinsip
Semangat pembaruan ini harus kita lestarikan, termasuk ketika membaca karya-kayar Syekh Nawawi sendiri seperti Kitab Uqud al-Lujjayn fi Bayan Huquq az-Zawjayn. Kitab yang selesai ditulis pada 27 Muharram 1294 H/11 Pebruari 1877 M, merupakan karya Syekh Nawawi yang cukup dikenal dan menjadi kurikulum beberapa madrasah pesantren Jawa. Ia menjadi satu-satunya kitab pesantren berbahasa Arab, yang secara khusus membicarakan relasi perempuan dan laki-laki, terutama relasi domestik dalam rumah tangga. Kitab merupakan nasihat dan tuntunan praktis, mengenai ajaran-ajaran normatif relasi suami-istri dalam Islam. Ajaran ini sesunggunya didasarkan pada prinsip kasih sayang dan saling memperlakukan secara baik (al-mu’âsyarah bi al-ma’ruf). Seperti ditunjukan teks hadits yang dikutip Syekh Nawawi dalam kitab ‘Uqud:
“Nabi Saw bersabda: Orang-orang mu’min yang sempurna imannya, adalah yang terbaik akhlaknya dan yang paling sayang memperlakukan keluarganya”, diriwayatkan at-Turmudzi dan al-Hakim dari Aisyah ra. (Hadits ke-5, hal. 4 KUL baris ke-15 dari bawah).
“Jika seorang suami memandang istrinya dengan kasih sayang, begitupun sang istri kepada suami, maka Allah akan memandang keduanya dengan penuh kasih sayang pula. Ketika suami menyentuh telapak tangan istrinya, maka berguguranlah dosa-dosa keduanya melewati kedua telapak tangan mereka” (Hadits ke-82, KUL hal. 15 baris ke-4 dari bawah).
Tetapi penjabaran mengenai prinsip perilaku baik dan kasih sayang ini, membawa pada daftar kewajiban yang lebih banyak dibebankan kepada perempuan. Potret perempuan kemudian terlihat lebih rendah dan lebih terbebani dibanding laki-laki. Istri digambarkan sebagai individu yang tidak independen dan bergantung sepenuhnya kepada suami, sampai pada tingkat bahwa dia harus memandang dirinya sebagai budak milik sang suami. Untuk segala aktivitas, istri harus meminta restu sang suami, mulai dari puasa dan shalat sunnah, belajar dan mencari pengetahuan, berdandan, keluar rumah sekedar mengunjungi keluarga atau ke pekuburan, bahkan untuk menggunakan harta yang dimilikinya sendiri. Disebutkan dalam kitab ‘Uqud ini:
“(Dan sebaiknya) istri (memahami dan memandang dirinya laksana budak) yang dimiliki (sang suami) atau seperti tawanan perang yang tunduk pada suami (maka, ia tidak boleh membelanjakan) mengeluarkan uang (berapapun dari harta suami, kecuali atas izinnya) maksudnya izin suami (bahkan banyak ulama yang mengatakan: istri juga tidak diperkenankan untuk membelanjakan hartanya sendiri tanpa seizin suami, sama seperti orang yang ditetapkan pengadilan untuk tidak membelanjakan hartanya kecuali atas izin walinya) seperti istri, ia ditahan untuk membelanjakan hartanya sendiri, laksana orang-orang bangkrut karena hutang”. (Halaman 8 Kitab ‘Uqud, baris ke-19 dari atas).
Pandangan-pandangan seperti ini, yang perlu dikaji ulang untuk dikembalikan pada prinsip yang sudah digariskan oleh Syekh Nawawi sendiri. Yaitu saling kasing sayang satu sama lain. Dengan kasih sayang ini, tidak perlu yang satu menjadi budak bagi yang lain. Pembacaan ulang relasi antara suami istri dalam kitab ini menjadi niscaya, untuk memenuhi tuntutan realitas yang sudah kompleks tidak sebagaimana gambaran dalam kitab. Saat ini, banyak sekali perempuan yang bertanggung jawab terhadap keluarga, perempuan yang bekerja dan menempati jabatan publik, di samping pertukaran peran domestik akibat tuntutan sosial-ekonomi perkotaan. Di pedesaan juga, banyak kasus perempuan yang menjadi dewasa dan menanggung beban nafkah bagi ayahnya yang sudah tua, saudara-saudaranya yang lelaki yang masih belum dewasa, dan bisa jadi ditambah anak-anaknya karena suaminya sudah meninggal dunia atau tidak mendapatkan pekerjaan (Baca: Sajogyo, Pudjiwati, (1991), Peranan wanita dalam keluarga, rumahtangga dan masyarakat yang lebih luas di pedesaan Jawa: dua kasus penelitian di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sumedang di Jawa Barat, thesis doktoral Universitas Indonesia, Jakarta). Kondisi seperti ini menuntut pembacaan ulang dalam sejumlah isu relasi perempuan dan laki-laki dalam Islam, agar perempuan tidak menjadi korban dari keserakahan laki-laki dengan mengatasnamakan ajaran-ajaran agama. Padalah Islam telah menempatkan perempuan pada posisi mulai dan dimuliakan, bukan untuk dinistakan.
Jadi, ketika Kitab ‘Uqud merinci kapan laki-laki boleh memukul sang istri, tidak berarti lalu laki-laki memiliki wewenang penuh untuk memukul. Kita harus kembalikan pada prinsip kasih sayang. Apakah memukul itu mencerminkan prinsip kasih sayang? Orang yang berpikir jernih dan memiliki rasa kasih sayang, tidak mungkin akan memilih memukul sang istri. Toh Allah Swt memberikan jalan lain yang banyak, jika terjadi persoalan, selain memukul. Melakukan pendekatan, memberi nasihat, merayu, atau yang lain. Syekh Nawawi sendiri juga sebenarnya menegaskan bahwa sebaiknya tidak perlu memukul. Apalagi, sekarang ini memukul tidak lagi bisa digunakan untuk mendidik, atau mengembalikan hubungan suami istri yang mungkin awalnya retak. Pemukulan secara psikologis, justru akan membekas dan melukai termasuk kepada anak-anak yang melihat ibunya dipukul. Ditambah lagi, Nabi Muhammad Saw tidak pernah memukul istri sama sekali. Nabi-lah teladan kita. Wallahu a’lam.[]