Kamis, 26 Desember 2024

Melawan Kemiskinan adalah Ibadah

Baca Juga

Ade Parja ada­lah seorang pembantu di sebuah keluarga kaya di Bekasi. Ia sering berdiskusi denganku tentang hakikat be­kerja dalam Islam. Ia kadang iri dengan majikannya yang ia katakan sebagai “ahli ibadah”. Ia bertanya, “Apakah Pekerja Ru­mah Tangga (PRT) seperti dirinya bisa jadi ahli ibadah?”

Saya bacakan ayat di atas yang memberi petunjuk agar kita “bergerak” mencari rizki Allah, bekerja dan berusaha. Karena siapapun yang aktif bergerak mencari  rezeki, bukan yang diam menanti,  akan terjerumus pada kemiskinan. Keengganan berusaha adalah penganiayaan terhadap diri sendiri, sedang ketidakmampuan  berusaha antara lain  disebabkan   oleh penganiayaan  manusia  lain,  yang sering diistilahkan pula dengan kemiskinan struktural.

Salah satu lahan ibadah adalah melawan kemiskinan. Ini tercermin dari doa Nabi Muhammad SAW, “Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekurangan dan kehinaan, dan Aku berlindung pula dari menganiaya dan dianinya (HR Ibnu Majah dan al-Hakim).”

 

Negara Berkewajiban Menyejahterakan Rakyatnya

Persoalannya, banyak orang yang bekerja keras seperti PRT, TKI, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan buruh, tetapi teraniaya oleh kelompok yang mengambil keuntungan dari keringat dan air mata mereka. Banyak cerita pilu nasib “tiyang wingking” dan “pahlawan devisa” ini. Bahkan seniman Indramayu Saptaguna mengumpulkan “antologi kepiluan” mereka dalam buku “Keranjang Air Mata.”

Al-Quran mewajibkan semua pihak agar melawan kemiskinan. Kerja dan  usaha  merupakan  cara  pertama  dan  utama  yang ditekankan oleh Kitab Suci al-Quran pada setiap individu, karena  hal  inilah  yang sejalan   dengan  naluri  manusia,  sekaligus  juga merupakan kehormatan dan harga dirinya (QS. Ali ‘Imran: 14).

Ibnu   Khaldun  dalam  muqaddimah-nya  menjelaskan  bagaimana naluri kepemilikan itu kemudian mendorong manusia bekerja  dan berusaha.  Hasil kerja tersebut apa­bila mencukupi kebutuhannya –dalam  istilah  aga­ma–  disebut  rizqi (rezeki),  dan  bila melebihinya disebut kasb (hasil usaha). Memang, lanjut Ibnu Khaldun, kebiasaan dapat membawa manusia jauh dari hakikat kemanusiaannya.

Dalam konteks an-Nisa ayat 100 di atas, para pekerja dan buruh adalah muhajir fi sabilillah karena mereka berhijrah dari tempat asalnya ke tempat-tempat yang sangat jauh, sekalipun dengan keyakinan akan keluasan rizqi dan bumi Allah. Mereka pun mengikuti nurani kemanusiaannya untuk bekerja, bukan berpangku tangan, mencuri apalagi korupsi. Semua mereka lakukan demi kehormatan dan harga dirinya.

Mereka pun bekerja untuk menjamin anak, orang tua, keluarga bahkan negara. Jaminan itu berupa pemberian ma’isyah, zakat, dan pajak. Dalam konteks  inilah, al-Quran menetapkan kewajiban membantu keluarga oleh anggota keluarga yang lain, terutama anak yatim sekerabat (yatiman dza maqrobah) dan orang miskin yang papa (miskinan dza matrobah). Begitu pula kewajiban   setiap individu untuk membantu anggota masyarakatnya (QS. al-Isra’ [17]: 26).

Kewajiban utama melawan kemiskinan ada di pundak negara yang berkewajiban mencukupi se­tiap kebutuhan  warganya  melalui  sumber-sumber dana yang sah. Yang terpenting di antaranya adalah pajak, baik dalam bentuk pajak perorangan, tanah,  atau  perdagangan,  maupun pajak tambahan lainnya, yang ditetapkan pemerintah bila sumber-sumber tersebut  di atas belum mencukupi. Tetapi yang lebih penting lagi adalah negara memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Salah satunya merancang Rancangan Undang-undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) lebih rasional, aplikatif, dan sesuai dengan kultur Indonesia.

Ade Parja tersenyum bahagia. Karena dia ternyata bisa menjadi “ahli ibadah” yang selalu hijrah di jalan Allah dengan kerja keras, jujur dan peduli akan hak dan kewajibannya. []

KH. Maman Immanul Haq adalah pengasuh Pondok Pesantren al-Mizan di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Sekaligus sebagai Dewan Kebijakan Fahmina-Institute Cirebon, dan kini masih aktif sebagai Koordinator Pusat Paguyuban Akar Djati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya