Oleh: Aspiyah Kasdini RA
Konsep moderasi beragama merupakan hal yang kerap digaungkan oleh para akademisi maupun praktisi. Konsep ini adalah cara pandang yang dapat diterapkan untuk menciptakan rasa keadilan, khususnya dalam konteks bangsa Indonesia dengan kekayaan keberagaman yang dimiliki. Termasuk dalam perjuangan para pejuang Mubaadalah, menciptakan rasa keadilan dalam relasi laki-laki dan perempuan merupakan bukti konkrit dari penerapan konsep moderasi beragama ini.
Apa, bagaimana, dan mengapa moderasi beragama dianggap penting menjadi tema yang dikaji dalam webinar yang diadakan oleh IAIN Jember pada Rabu, 01 Juli 2020. Webinar ini menghadirkan tiga narasumber yang ahli di bidang tersebut, yakni Greg Barton, Imam Shamsi Ali, dan Lukman Hakim Saifuddin.
Mengawali diskusi, Greg Barton (sang penulis biografi Gus Dur yang best seller, Research Professor in Global Islamic Politics, Alfred Deakin Institute, Daekin University, Australia) menggambarkan kondisi bangsa Indonesia yang memiliki sejarah panjang tentang hubungan antara agama dan bangsa.
Salah satunya ialah dengan hadirnya ormas Islam dan keterlibatan partai politik berbasis agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi Greg, agama Islam memiliki sumbangsih untuk kemajuan masa depan bangsa melalui ormas dan partai politik berbasis agama tersebut dengan menggunakan segala konsep yang ada, khususnya konsep wasatiyy.
Perihal konsep wasatiyy ini, Imam Shamsi Ali (Director/Imam of Jamaica Muslim Center, New York USA, President of Nusantara Foundation, USA) menguatkan dengan mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk menjauhi moderasi Islam dalam konteks Indonesia, terlebih Indonesia memiliki Pancasila.
Dari Pancasila dapat dipahami, bahwa karakter keagamaan dan karakter kebangsaan dapat disatukan. Sejarah moderasi bangsa Indonesia sendiri telah diakui oleh dunia, yakni melalui karakter bangsa yang menjadikan kerjasama, gotong-royong, dan toleransi sebagai budaya kehidupan sehari-hari. Sehingga dapat dikatakan, bahwa Indonesia merupakan Negara yang sangat ideal untuk mewujudkan demokrasi dari segala aspek kehidupan.
Imam Shamsi Ali menganggap faham dan konsep wasatiyy merupakan faham yang sangat penting untuk menangkal segala bentuk tindakan ekstremisme. Baginya, ekstremisme merupakan kehancuran. Dengan mengaitkan aksi ekstremisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok agama, Shamsi Ali menjelaskan bahwa ajaran agama Islam itu tidak membolehkan pengikutnya untuk menginisiasi peperangan.
Walaupun ada yang mengajak untuk berperang, hendakanya memaafkan dan itu lebih baik. Apabila sudah tidak terelakkan, maka lakukanlah peperangan itu dengan adil. Serangan ekonomi, maka diperangi pula dengan ekonomi, politik dengan politik, budaya dengan budaya, bukan semuanya diperangi dengan kekerasan dan kehancuran yang kerap menimbulkan banyak kerugian bagi kehidupan. Perang secara adil inilah yang merupakan batasan dalam moderasi. Dan adil merupakan faktor utama dalam mewujudkan keseimbangan bermoderasi.
Shamsi Ali juga menjelaskan beberapa karakteristik dari wasatiyy, di antaranya yakni: I’tidal, yakni harus adil dan menegakkan keadilan. Bukan keadilan menurut agama Islam, bukan pula keadilan menurut agama Yahudi, bukan juga keadilan menurut lainnya, melainkan keadilan itu sendiri. Sebagaimana salah satu nama Allah Yang Mulia, yakni Al-‘Adl, keadilan merupakan sesuatu yang bersifat universal dan berlaku sama bagi semua.
Karakterisktik yang kedua yakni al-samhah, toleransi merupakan sunnatullah, dan toleransi menuntut manusia untuk merangkul keberagaman. Ketika ada satu pihak mendapatkan diskriminasi, kita berdiri di pihak tersebut, bukan berarti kita memihak pada pihak ini dan memusuhi pihak lainnya, melainkan sebagai bentuk untuk menegakkan keadilan bagi sesama.
Selanjutnya adalah Islah, faham wasatiyy harus bersifat memiliki perubahan-perubahan dan perbaikan, bukan kerusakan. Dan yang terakhir adalah al-Syuroh, demokrasi merupakan konsep yang terus berproses dan selalu membutuhkan penafsiran-penafsiran untuk menjadi sempurna.
Rasulullah saw. merupakan tokoh yang menerapkan sistem ini pertama kalinya. Piagam Madinah merupakan bukti bagaimana Rasulullah menyatukan orang Islam, Yahudi, komunitas lainnya di Madinah dalam satu national state, mereka semua adalah pemilik Negara. Hal ini pula yang digunakan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara kesatuan ini, beragam suku, agama, budaya, bahasa, dan kepercayaan, dapat disatukan dalam konstitusi Negara Indonesia.
Guna menjaga moderasi beragama ini, Imam Shamsi Ali mengatakan bahwa kita membutuhkan beberapa hal: pertama, ghirah atau semangat dalam beragama yang diimbangi dengan pemahaman rasional terhadap konteks yang ada; kedua, hubungan dan penempatan yang tepat politik dalam agama, dan agama dalam politik; ketiga, menghadirkan rasa keadilan dalam segala aspek kehidupan di masyarakat kita.
Sebagai pembicara terakhir, Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama RI 2014-2019, Pencetus Moderasi Beragama di Indonesia) menegaskan bahwa yang dimaksud dengan moderasi beragama ialah upaya agar cara kita memahami dan mengamalkan ajaran agama tetap pada koridornya serta tidak berlebih-lebihan, dalam artian sangat tekstualis dan konservatif.
Memiliki wawasan wasatiyy merupakan suatu hal yang penting untuk menjaga martabat dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia bersifat dinamis sebagai bentuk respon menyikapi lingkungan strategis menyesuaikan situasi dan kondisi. Semua manusia harus dapat menjadi teladan atau role model, memosisikan diri di tengah, mengetahui ddengan baik dua kubu yang bertentangan, agar ajaran agama dapat membumi dan menjadi tradisi.
Jika secara sejarah dan budaya saja telah berbicara bahwa Indonesia itu merupakan bangsa yang moderat, masihkah kita tidak bersikap dan memberikan rasa adil kepada sesama, terlebih kepada orang-orang yang memiliki relasi istemewa dalam kehidupan kita? []