Kamis, 26 Desember 2024

MENAKAR KWALITAS DAERAH MELALUI PILKADA

Baca Juga

Saat ini, masyarakat daerah sedang diuji ‘nyali demokrasi’ yang dimilikinya. Setidaknya, 213 daerah-daerah di Indonesia meliputi propinsi, kabupaten dan kota mempunyai hajat besar menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung. Gawe besar ini terkait dengan amanat UU no 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, di mana mulai bulan juni 2005 secara serentak di beberapa kabupaten/kota dan propinsi yang masa jabatannya berakhir harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerahnya secara langsung oleh rakyat. Pada aras ini, problem atas kwalitas demokrasi representatif yang selama ini mengundang kritik banyak pihak menemukan momentumnya yang pas. Rakyat tidak lagi hanya dijadikan obyek dalam setiap proses politik, akan tetapi diberi kesempatan untuk menjadi subyek dalam menentukan kebijakan-kebijkan politiknya.

Menurut definisi umum, pemilihan kepala daerah langsung adalah rakyat memilih kepala daerahnya baik gubernur maupun bupati/wali kota secara langsung melalui mekanisme pemilihan umum, sesuai kehendak yang diinginkannya, di mana rakyat tahu secara pasti profil calon pemimpinnnya sehingga mempresentasikan langsung sekaligus mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat yang memilih. Dengan demikian, apa yang disebut sebagai proses pengawasan dan perimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan terlihat lebih adil. Area pelaksanaan UU 32 tahun 2004 tentang pemilihan kepala daerah secara langsung mengubah bahkan memperlemah peran dan fungsi DPRD tingkat I maupun II. Sebab pemilihan tidak lagi ditumpukkan berdasarkan asas keterwakilan, melainkan rakyat diberi kesempatan untuk berpatisipasi menentukan pemimpinnya.

Untuk Jawa Barat, tercatat ada 5 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2005. Tiga kabupaten/kota masing-masing: Kabupaten Sukabumi, Bandung dan kota Depok akan menggelar PILKADA pada Juni 2005. sedangkan dua kabupaten lain, Indramayu dan Karawang akan digelar pada bulan September. Dipandang dari kaca mata geografis, PILKADA lima kabupaten/kota di Jawa Barat ini selayaknya mendapat perhatian masyarakat jawa barat secara luas, karena kelimanya akan menjadi contoh bagi proses demokrasi dalam pemilihan kepala daerah langsung yang jumlahnya masih menyisakan 20 kabupaten/kota dan satu kali gubenrnur pada 2006 hingga 2008 mendatang.

Level ini perlu diperhatikan, mengingat pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat merupakan awal sejarah dimulainya demokrasi substansial sepanjang sejarah politik nasional. Setidaknya, ada tiga hal yang harus dijadikan catatan menjelang dan pasca PILKADA. Pertama, sebagai bagian implementasi otonomi daerah di bidang politik, PILKADA merupakan langkah awal dari serangkaian proses menciptakan good governance di tingkat lokal. Kwalitas PILKADA akan diukur oleh sejauh mana peran dan partisipasi rakyat dalam mengawasi proses Pemilu yang jujur dan adil. Gawe besar ini tidak boleh diabaikan begitu saja, apalagi memandang persoalan Pilkada sebagai persoalan bagi-bagi rizki, masyarakat harus pro aktif mengikuti tahapan-tahapan Pilkada termasuk mengawal masa persiapan dan tahap pelaksanaan. Sebagaimana diatur dalam UU pasal 65, KPUD harus sudah memulai tahapan-tahapannya, meliputi proses pendaftaran calon pemilih, penetapan masa berakhir gubernur/bupati/wali kota, pendaftaran calon, penetapan, masa kampanye hingga penetapan hasil Pemilu. Seluruh proses tahapan maupun pelaksanaan ini telah diatur UU minimal 4 bulan sebelum masa penetapan calon.

Titik kepentingan dalam mengawasi seluruh proses persiapan maupun pelaksanaan PILKADA semata-mata demi menciptakan sebuah proses politik yang fair dan adil. Terdapat titik kelemahan dalam UU pasal 67 point (a) dan (e) di mana KPUD harus melaporkan sekaligus mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada DPRD. Pasal ini membuka peluang terjadinya perselingkuhan akut antara badan legeslatif (partai politik) dan penyelenggara PILKADA dalam hal ini KPUD, sehingga memungkinkan munculnya sikap tidak adil dan abai terhadap aspirasi rakyat. Padahal KPUD dalam pilkada diposisikan sebagai wasit sekaligus penyelenggara yang mengharuskan adanya sikap netral.

Kedua, Pemilihan kepala daerah adalah simbol pemegang otoritas UU 32 tentang otonomi daerah, di mana kwalitas pembangunan daerah di semua sektor akan bergantung kepada iktikad baik gubernur/bupati atau wali kota yang menang dalam Pilkada. Pemilihan kepala daerah langsung sama artinya sebagai signal ditandainya proses otonomi daerah sebagai bagian cita-cita tertinggi reformasi. Pada proses sebelumnya, di mana beberapa hal UU otonomi daerah itu telah diberlakukan, jakangsung di Jaawa barat yang jumlah masih metak jarang pula didapati kenyataan, bahwa penerapan otonomi daerah lebih merupakan sebuah kebutuhan eksternal –ketimbang internal, yang dimaksudkan untuk meredam gejolak yang muncul. Sehingga, tafsir atas otonomi mengalami distorsi akibat disorientasi pembangunan. Yang secara pro aktif disebut Andrinof sebagai hiper-pragmatisme pembangunan dan berakhir di jalan buntu berjudul: “kegagalan”. Semakin tak menarik lagi otonomi dipahami semata-mata sebagai keadilan koruptif. Di mana aliran dana yang sebelumnya dimanipulasi di tingkat pusat akan beralih ke daerah. Dan sejatinya, korupsi akan tetap hidup. Hanya lokus kejadiannya saja yang membedakan. Kekuasaan masih tetap dengan standar moralitasnya yang lama. Bahwa sesungguhnya telah terjadi perubahan di tingkat pelaku politik, tetapi tidak di level prilaku politik.

Momentum Pilkada inilah yang harus dipahami rakyat sebagai upaya mempertemukan kembali rel-rel otonomi daearah yang berpihak seluruhnya pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Ketiga, menempatkan demokrasi sebagai seperangkat cara. Demokrasi seyogyanya diperlakukan semata sebagai sebuah cara atau proses, dan bukan sebuah tujuan, apalagi disakralkan. Manakala demokrasi kita perlukan semata sebagai sebuah cara, maka keteraturan, stabilitas dan konsensus tidak kita tempatkan pula sebagai tujuan yang sakral. Dengan demikian keteraturan, stabilitas dan konsensus yang dicita-citakan dan dibentuk pun diposisikan sebagai hasil bentukan dari proses yang penuh kebebasan, pesuasi dan dialog yang bersifat konsensual. Beda halnya manakala keteraturan, stabilitas dan konsensus diposisikan sebagai tujuan yang sakral, maka boleh jadi ia dibentuk secara ironis dan paradoksal oleh pemaksaan, koersi, represi dan intimidasi. Kenyataan terakhir inilah yang sering muncul dalam praktik politik demokrasi terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, sehingga sebagai idea politik menjadi satu kotak yang terpisah dari kotak yang lain. Demikian pentingnya partisipasi rakyat dalam Pilkada, membuahkan kesimpulan sementara saya bahwa memilih secara rasional atas calon kepala daerah menjadi fardlu ain yang sejauh ini masih belum dapat ditawar-tawar. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya