Kamis, 26 Desember 2024

Mendesakkan Pemenuhan Hak Rakyat atas Pendidikan Gratis…!!!

Baca Juga

Pendidikan adalah aspek mendasar dalam perkembangan kehidupan setiap orang. Ia merupakan proses pembebasan, pencerahan dan pemartabatan dimana nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan ditanamkan. Bagi Paulo Freire, seorang ahli pendidikan dari Amerika Latin, pendidikan tidak lain adalah ikhtiar humanisasi; yakni “memanusiakan kembali manusia”. Ketika orientasinya bukan itu, maka hakekatnya telah terjadi proses penafikan terhadap harkat kemanusiaan (Dehumanisasi).–Dan dalam konteks kebangsaan–, pendidikan adalah proses pencerdasan kehidupan oleh pemerintah kepada warga negaranya.

Pentingnya pendidikan, menjadikan pendidikan harus bisa diperoleh oleh setiap individu. Pendidikan adalah satu hak azasi manusia. Konvensi Internasional Bidang Pendidikan di Dakkar, Senegal, Afrika, pada tahun 2000 lalu menyebutkan, semua negara diwajibkan memberikan pendidikan dasar yang bermutu secara gratis kepada semua warga negaranya.

Selain itu, keputusan bersama dalam Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Pasal 13 & 14) menyebutkan bahwa Negara-Negara peserta Konvenan mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Untuk melaksanakan hak itu secara penuh : (a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan terbuka bagi semua orang; dan (b) secara bertahap dan progresif setiap negara peserta konvenan bersedia untuk 2 tahun mengerjakan dan menyetujui suatu rencana kegiatan terperinci melaksanakan asas wajib belajar dengan cuma-cuma (bebas biaya) bagi semua orang.

Perspektif Hak

Jelas, kedua konvensi diatas menekankan pada kewajiban negara atas pemenuhan pendidikan dasar sebagai “hak”. Tidak cukup disitu, pendidikan harus diselenggarakan tanpa biaya. “Pendidikan gratis!” ; itulah konsekuensi mutlak ketika hak pendidikan akan dipenuhi. Ungkapan itu memang sulit diterima, khususnya bagi pengambil kebijakan. Apalagi bila “politcal will” untuk membebaskan masyarakat dari beban biaya pendidikan masih setengah-setengah, sekolah gratis akan menjadi impian belaka. Betapa tidak ?, bukannya murah, atau bebas biaya ; kenyataannya ditengah himpitan ekonomi, justru biaya pendidikan melejit naik. Banyak anak-anak tidak sekolah, hanya karena keluarganya miskin. “Maaf, sekolah ini memang harus ada bayaran” ; adalah bentuk pelarangan halus bagi mereka yang miskin.

Bisa jadi, “Orang miskin dilarang sekolah”, hanyalah paradoks. Tapi paradoks itu telah menjadi kenyataan. Ada banyak kasus bagaimana sekolah benar-benar meminggirkan, menggusur dan merendahkan orang miskin. Kepercayaan atas pendidikan kian luntur, kabur dan jauh, terutama bagi mereka yang miskin. Padahal pendidikan adalah hak bagi siapapun tanpa mengenal status sosial ; kaya–miskin.

Dalam relasi “Negara dan Warga Negara”, perspektif pendidikan sebagai hak, akan menimbulkan asumsi berbeda dari perspektif pendidikan sebagai kewajiban. Selama ini, pemerintah lebih memunculkan slogan “wajib”, tanpa diikuti dengan penguatan muatan “hak”. Perspektif wajib, akan lebih mendorong munculnya asumsi bahwa pendidikan dasar menjadi keharusan bagi setiap warga negara untuk dilaksanakan. Dalam hal ini, pendidikan lebih bersifat sebagai tanggungjwab masing-masing individu-individu. Sedangkan, ditingkat implementasi pun tidak ada pemisahan secara jelas dan rigid ; hal mana yang jadi tanggung jawab pemerintah, dan hal mana kemudian menjadi tanggungjawab individu (Orang Tua). Asumsi, bahwa pendidikan merupakan hak yang sudah pasti semestinya dipenuhi oleh pemerintah menjadi absurd (kabur). Dengan begitu, kewajiban pemerintah untuk menjamin pendidikan, –sebagai konsekuensi hak warga yang harus dipenuhi tidak pernah betul-betul ditekankan–.

Sementara, perspektif pendidikan sebagai hak ; akan lebih mempertegas bahwa pendidikan menjadi hak mutlak masyarakat, sekaligus merupakan “kewajiban” bagi pemerintah untuk memenuhinya. Penegasan hak, berkonsekuensi memunculkan pertanyaan : siapa yang berkewajiban memenuhi hak tersebut ?. Menurut Ipah Jahrotunasipah, dari Fahmina Institute Cirebon, perspektif hak-wajib ini perlu ditegaskan, untuk menghindari asumsi keliru serta memperjelas hak-hak masyarakat. Sebab, tidak sedikit warga hanya tahu bahwa pendidikan dasar itu sebagai ketentuan wajib dari pemerintah yang harus mereka laksanakan. Pendidikan sebagai hak, jarang disadari kecuali oleh sebagian kecil masyarakat. “bila warga sadar atas haknya, maka mereka akan lebih kritis dalam melihat setiap kebijakan-kebijakan dibidang pendidikan yang tidak mengakomodir kepentingan mereka” tegas Ipah. Dalam era demokratis, akuntabilitas pendidikan tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi bahkan harus lebih banyak pada masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Masyarakat berhak ikut dalam proses untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah, jika kebijakan yang dikeluarkan tidak memuaskan masyarakat. Termasuk mendesak pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar yang bebas biaya.

Perlunya Perda

Tidak kalah pentingnya dalam upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis adalah Perda (peraturan daerah). Ditengah keluasan Otonomi Daerah, sudah saatnya pemerintah daerah mengoptimalkan perannya dalam mengelola sektor pendidikan secara lebih baik. Pengelolaan dimaksud meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Untuk pengelolaan itu, perlu didukung oleh undang-undang yang memayunginya, berupa Peraturan Daerah (Perda).

Secara yuridis, Perda menjadi urgen untuk segera direalisasikan. Mengingat Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 menyiratkan adanya jaminan pendidikan dasar cuma-suma. Pada pasal 34 ayat (2) tentang wajib belajar disebutkan, bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ini adalah implementasi dari statemen UUD pasal 31 hasil Amandemen Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Terkait Perda khusus untuk bidang pendidikan, di Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat, sebetulnya respon Pemda setempat cukup baik. Dalam kurun waktu 2002-2003, Pemda Indramayu telah menerbitkan 2 Perda, yakni : Perda No.26 Tahun 2002 tentang Penugasan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dan Perda No.2 tahun 2003 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Awaliyah. Namun, Perda untuk mengatur pengelolaan pendidikan ditingkat lokal secara umum yang lebih memperhatikan kepentingan hak masyarakat baik dari aspek kebebasan, keteraksesan, ketersediaan dan keberterimaan, belum ada. Perda itu menjadi penting, ketika tingkat APM (Angka Partisipasi Murni) di Kabupaten Indramayu masih rendah, sementara angka DO (drop Out) tinggi. Data tahun 2003, bila dilihat dari latar belakang atau tingkat pendidikan, menunjukkan terdapat 652.304 penduduk Kabupaten Indramayu yang tidak atau belum pernah sekolah atau tamat sekolah–. Adapun, warga yang tamat SD adalah 374.990 orang, tamat SLTP 141.483, tamat sekolah menengah 108.129 orang, tamat diploma I/II 9.431 orang, tamat akademi/diploma III 10.155 orang, sarjana 10.668 orang, serta 2999.993 orang tidak terdata tingkat pendidikannya.

Data diatas, menunjukkan bahwa sebagian besar atau lebih dari dua pertiga penduduk Kabupaten Indramayu (71%) berpendidikan rendah. Kelompok ini mencakup mereka yang tidak pernah bersekolah, tidak tamat SD hingga tamat SD. Untuk jenjang pendidikan menengah –baik yang tamat SLTP maupun SMU- angka partisipasinya sangat kecil, hanya 14 %. Dalam kenyatannya, tidak setiap orang dapat menikmati hak pendidikan dasarnya secara memadai. Setiap tahun selalu terdapat anak yang mengalami hambatan dalam penikmatan hak tersebut, baik aspek kebebasan, keteraksesan, ketersediaan dan keberterimaan.

Persoalan pelik di sektor pendidikan di Kabupaten Indramayu, berupa relatif rendahnya APM (Angka Partisipasi Murni), selain masalah tingginya angka DO (Drop Out) yang mencapai 4,5 % dari jumlah sekira 200.000 siswa SD atau sekitar 10.000 orang; lebih kuat dipicu oleh rendahnya tingkat sosial-ekonomi, disamping kesadaran akan pentingnya pendidikan masih lemah. Jumlah keluarga Miskin tahun 2002 di Kabupaten Indramayu mengacu data Dinas Kesehatan setempat, sebesar 113.576 KK (25% dari seluruh KK). Atau pada tahun yang sama, berjumlah 466.022 orang, atau 28% dari total penduduk.

Kondisi pendidikan di Indramayu itu, mendorong Fahmina Institute dan Cesda-LP3S, serta beberapa NGO lokal seperti Forum Masyarakat Peduli Indramayu, LSM LAKI, PKPSD, dan LSM Perak, terus aktif melakukan konsolidasi dengan stakeholder pendidikan di Indramayu, seperti eksekutif daerah, DPRD, Dewan Pendidikan, Akademisi, organisasi guru, Ormas, Budayawan dan elemen lain, untuk menyusun Ranperda tentang sistem pendidikan yang memenuhi hak masyarakat.

Untuk itu, sebelumnya telah dilakukan Assesment kebutuhan Perda melalui forum dialog terbatas di 6 titik di Kabupaten Indramayu, yakni kecamatan Sukra, Lelea, Indramayu, Jatibarang, Arahan, dan Kecamatan Krangkeng. Menurut Ipah Jahrotunnasipah, kegiatan tersebut dilakukan untuk menggali pengalaman-pengalaman masyarakat dalam menikmati hak-hak pendidikan dasar, menggali harapan-harapan mereka terhadap pendidikan dasar, serta meminta masukan untuk upaya-upaya perbaikan dibidang pendidikan di Indramayu. Hasil Assesment dikompilasikan dengan data-data hasil studi keadaan pendidikan dasar di Kabupaten Indramayu dalam satu rumusan naskah akademik.

Rumusan naskah akademik tersebut akan menjadi dasar rujukan (argumentasi) perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sistem pendidikan –sebagai payung hukum dimana sistem pendidikan di Kabupaten Indramayu diselenggarakan–. Ranperda tentunya harus memuat aspirasi dan harapan-harapan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Indramayu, khususnya pendidikan dasar. “kita harap Ranperda yang akan disusun direspon serius seluruh pihak, terutama kalangan eksekutif, legislatif serta stakeholder terkait, termasuk kedepan merealisasikan dalam bentuk Perda” tegas Ipah. Selanjutnya, untuk memetakan peluang dan tantangan Ranperda dalam hal implementasinya, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan Seminar Pendidikan. Tampaknya, memang tidak ada pilihan lain. Kita tidak cukup hanya menunggu, kini hak rakyat atas pendidikan dasar yang bebas biaya betul-betul harus terus didesakkan…! []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya