Rabu, 25 Desember 2024

Menegaskan Ruang Ulama Perempuan

Baca Juga

Dalam pembahasan ‘aqidah, sebagai basis awal seluruh ajaran keislaman, sulit ditemukan pernyataan teks apapun yang membedakan posisi laki-laki dari perempuan. Ketika wahyu Allah swt. turun pertama kali di Gua Hira, sama sekali tidak dinyatakan ‘hanya untuk laki-laki’ atau ‘tidak untuk perempuan’. Seluruh pernyataan Allah swt., atau biasa dikenal dengan istilah khithâbullâh, diperuntukkan bagi seluruh hamba-Nya, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Sekalipun secara redaksi bahasa, lebih banyak digunakan kata ganti laki-laki. Bahasa Arab memang membedakan secara seksis seluruh tata gramatika yang ada. Baik bentuk kata kerja, kata benda, kata sifat, ataupun kata panggilan, termasuk susunan kalimat sebagai himpunan dari kata-kata. Tetapi dalam kaidah ushul fiqh maupun kaidah bahasa, redaksi laki-laki digunakan untuk mencakup kedua jenis kelamin (al-ashlu fi al-khithâb ya‘ummu adzakara wa al-untsâ), kecuali jika dinyatakan secara khusus untuk jenis kelamin tertentu (illâ in dallat al-qarinatu ‘alâ khushûsihi).

Perintah bertauhid, misalnya, sekalipun menggunakan redaksi laki-laki (khithâb al-dzukûr), tetapi mencakup kedua jenis kelamin (ya‘ummu al-dzukûr wa al-inâts). Karena redaksi laki-laki yang digunakan merupakan refleksi dari budaya dan tradisi yang ada. Sama juga dengan perintah untuk menjadi khalifah yang memakmurkan bumi dan menjadi saksi kemanusiaan (syuhadâ ‘alâ al-nâs), yang juga menggunakan redaksi laki-laki. Padahal keduanya merupakan perintah untuk manusia, laki-laki dan perempuan. Untuk ajaran tauhid misalnya, yang secara vertikal berarti ketundukan kepada Tuhan yang hanya satu (ilâhun wâhid), dan secara horizontal berarti kesederajatan seluruh manusia dengan tanpa penghambaan di antara mereka dan tanpa diskriminasi. Setiap ada perilaku diskriminasi dan yang merendahkan kemanusiaan, Nabi saw. selalu menyatakan kepada pelaku tersebut, “Kamu adalah orang yang masih terpengaruh budaya kebodohan” (Innaka rajulun fîka jahiliyyah). Begitu juga makna khalifah dan saksi kemanusiaan, sebagai turunan dari ajaran tauhid.

Mencari Ilmu sebagai Ekspresi Bertauhid

Mencari ilmu untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman, serta menyebarkannya adalah turunan dari ajaran ketauhidan, kekhalifahan, dan sebagai bentuk kesaksian untuk kemanusiaan. Laki-laki dan perempuan, keduanya dituntut meningkatkan pengetahuan dan mempertanggungjawabkan bagi kepentingan keumatan. Tugas ini dalam bahasa lain disebut sebagai amar ma‘ruf nahy munkar, yang dalam surat al-Taubah ayat 71 ditegaskan sebagai tugas bersama, laki-laki dan perempuan. Satu sama lain saling menolong dalam membumikan kebaikan, pengetahuan dan kemakmuran kemanusiaan. Firman Allah swt :

“Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Taubah, 9: 71).

Tugas amar ma‘ruf dan nahy munkar, yang menjadi tanggung jawab bersama, laki-laki dan perempuan, menuntut kemampuan pengetahuan yang memadai dan pengalaman yang cukup. Pencapaian pengetahuan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk ‘keulamaan’ laki-laki maupun perempuan. Seorang pakar hadis, al-Hafiz ibn al-Jawzi (w. 597 H) dalam kitabnya Ahkâm al-Nisâ’, menegaskan pentingnya pengajaran untuk perempuan. Sekalipun di dalam kitab ini, dia mengumpulkan berbagai teks-teks hadis yang sepertinya membelenggu perempuan, tetapi dia tetap mengatakan:
“Bab ketiga: Kewajiban perempuan untuk menuntut ilmu. Perempuan, sama seperti laki-laki, diharuskan menuntut ilmu mengenai hal-hal yang menjadi kewajiban dirinya dalam kehidupan, agar ia bisa melaksanakan dengan penuh keyakinan.. (Ibn al-Jawzi, Ahkâm al-Nisâ, 11).

Di akhir bab dari kitab ini, yaitu bab yang ke-110, Ibn al-Jawzi menuturkan 66 nama perempuan yang dinilai memiliki keagungan dan kemuliaan. Baik karena keilmuan yang dimiliki, pengajaran yang dilakukan, atau sikap agama dan ibadah yang dilaksanakan. Sejak masa Nabi Muhammad saw., para perempuan diberi kesempatan dan didorong untuk memperoleh pengetahuan yang menjadi kewajiban dan merupakan persoalan dirinya. Sayyidah ‘Aisyah ra., dalam suatu teks hadis, memuji perilaku beberapa perempuan Anshar Madinah yang memiliki semangat tinggi untuk datang ke rumah Nabi saw. untuk memperoleh ilmu pengetahuan. “Sebaik-baik perempuan adalah mereka yang dari Anshar, karena mereka tidak pernah malu untuk belajar memperdalam agama”. (Riwayat Bukhari, lihat: Ibn al-Atsir, Jâmi‘ al-Ushûl, juz 8, h. 196, no. hadis: 5352). Beberapa teks hadis yang lain, juga menceritakan mengenai tuntutan para perempuan yang meminta waktu khusus untuk belajar dari Nabi Muhammad saw. Di samping mereka juga biasa mendatangi masjid, ikut shalat lima waktu maupun Jum’at dan mendengar khutbah, baik Khutbah Jum‘at maupuan Khutbah Idul Fitri maupun Idul Adha.

Aktivitas ini yang membuat beberapa perempuan sahabat bergerak, sepeninggal Nabi saw., menjadi pengibar panji-panji keilmuan dalam peradaban Islam. Baik Ilmu Alquran, Hadis, Fiqh maupun sastra dan sejarah Bangsa Arab. Al-Hafiz al-Maqdisi (w. 600 H) mencatat dalam kitabnya al-Kamâl fî Asmâ ar-Rijâl, ada 824 nama perempuan di abad pertama, kedua dan ketiga hijriyah, yang memiliki kontribusi pengajaran ilmu-ilmu transmisi hadis (al-riwâyah). Pada masa sahabat yang paling menonjol dalam pengajaran, di antaranya adalah Aisyah bint Abi Bakr ra. yang memiliki 299 murid, Ummu Salamah bint Abi Umayyah ra. dengan 101 murid, Hafsah bint ‘Umar ra. dengan 20 murid, Asma’ bint Abi Bakr ra. dengan 21 murid, Hajimah al-Wassabiyyah ra. dengan 22 murid, Asma’ bint ‘Umais ra. dengan 13 murid, Ramlah bint Abi Sufyan ra. dengan 21 murid dan Fathimah bint Qays ra. dengan 11 murid. (Lihat: al-Habasy, al-Mar’ah bain al-Syari‘ah wa al-Hayah, h. 16).


Perempuan dan Tradisi Keulamaan

Semua ulama hadis mencatat banyak sekali keterlibatan perempuan dalam periwayatan hadis. Tidak ada satupun ulama yang menyangsikan keabsahan transmisi perempuan (riwâyat al-mar’ah). Imam Syafi‘i (w. 204 H), salah seorang perumus keilmuan hadis dalam kitabnya al-Risalah, membela penuh periwayatan satu orang perempuan, sekalipun ia tidak menerima kesaksian dari satu orang perempuan untuk urusan keduniaan. Dalam hal keagamaan dan pengetahuan, perempuan tidak lebih rendah dari laki-laki. Pada masa sahabat, lebih dari 1200 perempuan sahabat yang meriwayatkan hadis, dan diterima sebagai guru atau sumber periwayatan hadis. Tentu saja, orang yang paling berpengaruh dalam periwayatan dan pengetahuan pada masa adalah Sayyidah ‘Aisyah bint Abi Bakr ra. ‘Urwah bin al-Zubair pernah berkata:

Saya telah mengikuti hari-hari bersama ‘Aisyah, saya tidak melihat orang yang lebih pintar darinya; baik mengenai ayat Alquran, faraid (ilmu waris), hadis, bait puisi, sejarah Arab, garis keturunan mereka, keputusan-keputusan hukum, maupun pengetahuan medis”. (Lihat: al-Habasy, al-Mar’ah bain al-Syari’ah wa al-Hayah, h. 15).

Kita juga mendapatkan banyak catatan sejarah mengenai keterlibatan keulamaan perempuan di banyak bidang ilmu pengetahuan yang lain selain ilmu hadis; seperti kesusastraan Arab, fiqh, tafsir, tasawuf dan juga yang lain. Ibn al-‘Arabi mencatat dalam kitabnya al-Futûhat al-Makkiyyah, ada lebih 40 orang sufi besar perempuan yang memiliki pengaruh terhadap literatur dan pengajaran tasawuf. Ulama perempuan pada abad pertama hijriah, yang terkenal di bidang fiqh adalah Zainab bint Abi Salamah al-Makhzumiyyah (w. 73 H), Hajmiyah bint Hayy al-Awshabiyyah al-Dimasyqiyyah yang biasa dipanggil Umm al-Darda’ (w. 81 H), ‘Umrah bint ‘Abd al-Rahman (w. 100 H). Ketiganya adalah ulama besar yang disaksikan para sahabat dan ulama-ulama mazhab. Sayyidah ‘Aisyah ra. orang yang langsung mendidik ‘Umrah bint ‘Abd al-Rahman, sehingga ia menjadi rujukan banyak ulama pada masanya. Imam Malik bin Anas, pendiri mazhab Maliki, termasuk salah seorang yang banyak merujuk pada pandangan-pandangan ‘Umrah bint ‘Abd al-Rahman (lihat: al-Sa‘di: al-Faqîhat al-Mansiyyât, h. 12).

Pada abad-abad berikutnya juga tidak jauh berbeda, banyak sekali kita saksikan keterlibatan perempuan sebagai ulama dalam banyak bidang keilmuan. Sekalipun, jumlah angka dari mereka yang terlibat berbeda dari suatu abad ke abad yang lain. Dan bisa jadi, sebagaimana dicatat Ruth Roded dalam Kembang Peradaban, keterlibatan perempuan semakin ke depan (atau kemari) justru semakin sedikit. Abad-abad pertama justru lebih banyak keterlibatan perempuan dalam ilmu pengetahuan dan aktivitas keagamaan. Mungkin ini menjadi kritik keras terhadap realitas keterpurukan perempuan sepanjang sejarah Islam di abad pertengahan dan abad-abad akhir. Indonesiapun memiliki sejarah keulamaan yang signifikan, yang diakui dunia bahkan dikunjungi Rektor Universitas al-Azhar Mesir, yaitu Rahmah el-Yunusiah yang sempat diberi gelar al-Syaikhah atau Guru Besar (perempuan) dari universitas tersebut. Artinya, ia sesungguhnya setara dengan al-Syaikh Mahmud Syaltut pada saat itu.

Persoalannya, sesungguhnya ada pada problem bahasa dan realitas yang ada, yang seringkali digunakan untuk melupakan kiprah ulama perempuan. Istilah ‘ulama’ lebih sering untuk merujuk kepada laki-laki, begitu juga istilah ‘fuqahâ’ pada ahli fiqh laki-laki, ‘mufassirûn’ pada ahli tafsir laki-laki, ‘mursyid’ bagi guru tarikat tasawuf laki-laki, sekalipun keterlibatan perempuan di semua bidang ilmu ini cukup signifikan. Bahkan kesustraan Arab, puisi maupun prosa, juga menggunakan istilah al-syu‘arâ’ dan al-fuhûl yang identik dengan laki-laki, sekalipun semua catatan sejarah memberi kesaksian keterlibatan perempuan yang sangat berpengaruh, seperti al-Khansâ dan Laila al-Akhyaliya adalah para pujangga awal Islam yang sangat terkenal. Dan mereka adalah perempuan. Ibn Taifur (w. 280 H) mengumpulkan semua karya-karya kesusastraan hasil kreasi perempuan; baik prosa maupun puisi dalam kitabnya Balâghat al-Nisâ. Ibn Hajar al-‘Asqallani (w. 852 H) juga memberikan label ‘orator ulung’ perempuan, bagi Asma bint Yazid ra. karena orasinya yang sempat mengagumkan Nabi saw. dan para sahabat mengenai jihad perempuan.

Persoalannya sekali lagi, ada pada problem komunitas, yang membentuk jati diri perempuan maupun laki-laki. Masyarakat seringkali tidak berharap banyak dari ‘keulamaan’ perempuan. Jikapun mereka meminta perempuan belajar agama, tidak akan jauh dari fatwa-fatwa seputar darah haid. Itupun seringkali perempuan hanya menjadi pengguna dari ‘fatwa-fatwa’ yang sudah dikeluarkan oleh ulama laki-laki. Harapan lain dari sisi sosial, agar menjadi ‘istri shalihah’ bagi suami, atau jika beruntung -bagi kalangan tertentu di masyarakat pedesaan- paling jauh berharap menjadi istri dari seorang ulama atau kyai. Ini problem kultural yang menghambat ketersediaan ‘ulama perempuan’ di masyarakat muslim. Bukan Islam itu sendiri, bukan ayat Alquran, bukan anjuran hadis dan sesungguhnya ini semua tidak sejalan dengan saksi sejarah peradaban keilmuan abad pertama Islam.

Untuk meneruskan tradisi peradaban keilmuan awal Islam ini, sebagaimana prinsip Alquran dan anjuran hadis, kita harus membuka ruang keulamaan perempuan lebih lebar sekarang. Perempuan harus didorong untuk memperoleh pendidikan tinggi untuk keulamaan, di samping membentuk pengkondisian dari sisi sosial dan politik yang memungkinkan adanya dukungan kultural bagi keulamaan perempuan. Kebijakan politik harus memberikan afirmasi (dukungan) yang signifikan, karena kondisi sosial kultural yang kurang memberikan dukungan bagi keulamaan perempuan. Mulai dari penyediaan kesempatan belajar tingkat tinggi, beasiswa bagi perempuan, pemberian kesempatan tempat dan jabatan strategis, atau membentuk majelis keulamaan sendiri untuk perempuan. Ini semua karena kondisi sosial kultural yang kurang mendukung.


Merekonstruksi Bias Ketidakadilan dalam Teks Keagamaan

Di tengah masyarakat, masih banyak tersebar teks-teks hadis yang membelenggu perempuan untuk memperoleh hak-hak pendidikan dan keulamaannya. Seperti hadis tulang rusuk laki-laki sebagai awal ciptaan perempuan, ketaatan yang total terhadap suami, larangan keluar rumah bagi perempuan, shalat perempuan yang lebih baik di rumah daripada di masjid, pembelajaran perempuan yang hanya sebatas tentang haid, nifas, dan ilmu kerajinan tangan, dan beberapa teks lain mengenai domestifikasi perempuan, yang kadang secara sanad tidak bisa dipertanggungjawabkan. Seringkali teks-teks ini disebarkan tanpa penjelasan yang memiliki perspektif terhadap perempuan. Pada masa sahabat, Sayyidah ‘Aisyah bint Abu Bakr ra. termasuk orang yang paling kritis terhadap penyebaran teks-teks hadis seperti ini.

Imam as-Suyuthi (w. 911) menulis kitab mengenai kritik ‘Aisyah terhadap para sahabat terkait teks-teks hadis tertentu atau fatwa-fatwa keagamaan tertentu. Yaitu kitab ‘Ain al-Ishâbah fî istidrâkât ‘Aisyah ‘alâ al-Shahabah’. Salah satunya adalah kritik terhadap hadis tentang kesialan perempuan, yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah ra. dan disahkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Hajar al-‘Asqallani. ‘Aisyah melakukan kritik dengan mendasarkan pada ayat Alquran; “Tiada satupun bencana yang menimpa di muka bumi ini dan (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab sebelum Kami menciptakannya. Sesungguh­nya yang demikian itu mudah bagi Allah” (QS. al-Hadid, 57: 22). ‘Aisyah tidak percaya dengan riwayat Abu Hurairah dan menegaskan bahwa redaksi itu sama sekali tidak mungkin datang dari mulut Rasulullah saw. (Lihat: al-’Asqallani, Fath al-Bari, jusz 6, h.150-152).

Dari sini, Aisyah ra. mengajarkan kepada kita bahwa pemaknaan hadis harus dikaitkan dengan ayat-ayat Alquran, terutama yang terkait dengan isu-isu dan relasi laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu, teks-teks hadis harus diberi pemaknaan agar tidak menghambat proses dan eksistensi keulamaan perempuan. Di samping pemaknaan ulang terhadap beberapa teks hadis yang secara lahir membelenggu perempuan, pengajaran hadis juga harus diperkuat dengan teks-teks yang secara jelas dan tegas memperkuat posisi sosial-politik perempuan. Seperti teks-teks tentang perjuangan Siti Khadijah ra. dan beberapa sahabat perempuan yang lain, tentang kemitraan laki-laki dan perempuan, tentang hak perempuan dalam perkawinan dan perceraian, tentang aktivitas sosial-politik perempuan yang hidup pada masa Nabi Muhammad saw., tentang kehidupan surgawi yang ada di telapak kaki perempuan, dan beberapa teks lain mengenai hak-hak perempuan. Salah satu buku terpenting dalam hal ini adalah apa yang telah ditulis oleh ‘Abd al-Halim Muhammad Abu Syuqqah, Tahrîr al-Mar’ah fi ‘Ahsr al-Risâlah; Dirâsah ‘an al-Mar’ah Jâmi‘ah li an-Nushûsh Alquran al-Karim wa Shahîhay al-Bukhâri wa Muslim [Pembebasan Perempuan pada Masa Kenabian; Studi tentang Perempuan dari Ayat-ayat Alquran dan Teks Hadis yang ditulis Imam Bukhari dan Muslim–sudah diterjemahkan-].

Buku ini bisa menjadi dasar pengajaran bagi penguatan terhadap perempuan melalui teks-teks hadis Nabi Muhammad saw. Selain sebagai bentuk afirmasi, juga sebagai bentuk pelurusan ajaran dan pengungkapan kesaksian sejarah kenabian mengenai keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik dan domestik untuk kepentingan umat Islam. Ini perlu diberi perhatian khusus, karena konstruksi sosial dan struktur politik umat Islam yang ada sekarang, masih zalim karena meminggirkan perempuan. Afirmasi, apresiasi dan dukungan terhadap mereka yang dizalimi secara sosial, sebagai bentuk perjuangan melawan kezaliman, adalah sebaik-baik jihad, sebagaimana disebutkan dalam sebuah teks hadis; “Afdhal al-jihâd kalimat ‘adlin ‘inda sulthânin jâ’ir” (Riwayat Turmudzi dan Abu Dawud, lihat Ibn al-Atsîr, juz 1, h. 236).

Di sini bisa disimpulkan, bahwa ruang keulamaan perempuan bisa menjadi wilayah yang tepat untuk mewujudkan eksistensi perempuan dalam sejarah peradaban keislaman, untuk melakukan pembelaan terhadap perempuan yang dizalimi oleh struktur sosial, dan untuk perjuangan menegakkan nilai-nilai keadilan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Pendidikan merupakan alat utama untuk melakukan transformasi sosial. Melalui pendidikan dan proses keulamaan ini, perempuan akan mampu mengenal kemampuan dan kekuatan dirinya, didorong mempertanyakan berbagai asumsi, terus-menerus mencari kebenaran, belajar mengarti­kulasikan dan memperjuangkan kebenaran. Keulamaan, sebagaimana juga pendidikan akan menjadi basis kekuatan sosial-politik perempuan di kalangan umat Islam. Terutama memudahkan para perempuan untuk bisa lebih dekat dan lebih mudah memperdalam keilmuan dari para ulama perempuan, daripada ulama laki-laki. Lebih dari itu, ini semua merupakan upaya amar ma‘ruf nahy munkar yang merupakan kewajiban bersama, laki-laki dan perempuan, sebagaimana dianjurkan Alquran. Wallâhu a’lam. ]


Sumber: www.rahima.or.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya